<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendag Terima 127 Aduan soal Belanja Online</title><description>Kemendag  juga  telah  menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 sampai dengan 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205063/kemendag-terima-127-aduan-soal-belanja-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205063/kemendag-terima-127-aduan-soal-belanja-online"/><item><title>Kemendag Terima 127 Aduan soal Belanja Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205063/kemendag-terima-127-aduan-soal-belanja-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205063/kemendag-terima-127-aduan-soal-belanja-online</guid><pubDate>Minggu 26 April 2020 12:27 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/26/320/2205063/kemendag-terima-127-aduan-soal-belanja-online-l5mO7elbON.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Belanja Online (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/26/320/2205063/kemendag-terima-127-aduan-soal-belanja-online-l5mO7elbON.jpg</image><title>Belanja Online (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktur  Jenderal Perlindungan  Konsumen  dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menjelaskan,  Kemendag telah  mengantisipasi pelanggaran kegiatan  perdagangan daringdengan memanggil operator niaga elektronikuntuk mengikuti aturan yang ada dan menguatkan perlindungan konsumen sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.
&amp;ldquo;Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perdagangan No.7 tahun 2014,&amp;rdquo; kata Veri dilansir dari laman Kemendag, Minggu (26/4/2020).
Baca Juga: Ratusan Pedagang Online Jual Masker dan Hand Sanitizer Kualitas Abal-Abal
 
Selain  melakukan  pengawasan  barang  dalam  perdagangan daring,  Kemendag  juga  telah  menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 sampai dengan 2020. Pada 2018 Kementerian Perdagangan  menerima  sebanyak  44  jumlah  pengaduan, pada 2019  sebanyak  76  pengaduan,  dan pada 2020 sebanyak 7 pengaduan.
Pengaduan niaga  elektronik meliputi  pembelian  barang  yang  tidak  sesuai  dengan  perjanjian  (barang yang  datang  berbeda  dengan  yang  ditampilkan  pada  iklan);  barang  yang  dibeli  tidak  datang  (belum diterima  oleh  konsumen);  barang  yang  sampai  rusak/tidak  bisa  digunakan;  pembatalan  sepihak  yang dilakukan  pelaku  usaha;  waktu  kedatangan  barang  tidak  sesuai  yang  diperjanjikan;  pengembalian dana  (refund)  yang  sangat  lama;  dan  terjadi penipuanpada sistem  lokapasaryang  menyebabkan kerugian pada konsumen.
Baca Juga: Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Online
 
&amp;ldquo;Penyelesaian pengaduan yang telah dilakukan  berupa  penggantian  barang  pelaku  usaha  dan atau mengembalikan dana secara tunai,&amp;rdquo; ujar Veri.
Veri  menegaskan,Kemendag  melakukan  berbagai  upaya  melindungi  konsumen  dalam  perdagangan daring ini, di  antaranya  melalui penyebarluasan iklan  layanan  masyarakat terkait  hal-hal  yang  perlu diperhatikan dalam berbelanja   secara daringdan edukasi terkait hak-hak   konsumen, seperti melaksanakangelar wicaradan kegiatan penyelesaian pengaduan.
Pengaduan konsumen untuk permasalahan niaga elektronik dapat dilakukan melalui WhatsApp:085311111010, surel:    pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, hotline:    0213441839, situs    web: www.siswaspk.kemendag.go.id, atau datang langsung.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur  Jenderal Perlindungan  Konsumen  dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menjelaskan,  Kemendag telah  mengantisipasi pelanggaran kegiatan  perdagangan daringdengan memanggil operator niaga elektronikuntuk mengikuti aturan yang ada dan menguatkan perlindungan konsumen sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.
&amp;ldquo;Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perdagangan No.7 tahun 2014,&amp;rdquo; kata Veri dilansir dari laman Kemendag, Minggu (26/4/2020).
Baca Juga: Ratusan Pedagang Online Jual Masker dan Hand Sanitizer Kualitas Abal-Abal
 
Selain  melakukan  pengawasan  barang  dalam  perdagangan daring,  Kemendag  juga  telah  menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 sampai dengan 2020. Pada 2018 Kementerian Perdagangan  menerima  sebanyak  44  jumlah  pengaduan, pada 2019  sebanyak  76  pengaduan,  dan pada 2020 sebanyak 7 pengaduan.
Pengaduan niaga  elektronik meliputi  pembelian  barang  yang  tidak  sesuai  dengan  perjanjian  (barang yang  datang  berbeda  dengan  yang  ditampilkan  pada  iklan);  barang  yang  dibeli  tidak  datang  (belum diterima  oleh  konsumen);  barang  yang  sampai  rusak/tidak  bisa  digunakan;  pembatalan  sepihak  yang dilakukan  pelaku  usaha;  waktu  kedatangan  barang  tidak  sesuai  yang  diperjanjikan;  pengembalian dana  (refund)  yang  sangat  lama;  dan  terjadi penipuanpada sistem  lokapasaryang  menyebabkan kerugian pada konsumen.
Baca Juga: Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Online
 
&amp;ldquo;Penyelesaian pengaduan yang telah dilakukan  berupa  penggantian  barang  pelaku  usaha  dan atau mengembalikan dana secara tunai,&amp;rdquo; ujar Veri.
Veri  menegaskan,Kemendag  melakukan  berbagai  upaya  melindungi  konsumen  dalam  perdagangan daring ini, di  antaranya  melalui penyebarluasan iklan  layanan  masyarakat terkait  hal-hal  yang  perlu diperhatikan dalam berbelanja   secara daringdan edukasi terkait hak-hak   konsumen, seperti melaksanakangelar wicaradan kegiatan penyelesaian pengaduan.
Pengaduan konsumen untuk permasalahan niaga elektronik dapat dilakukan melalui WhatsApp:085311111010, surel:    pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, hotline:    0213441839, situs    web: www.siswaspk.kemendag.go.id, atau datang langsung.</content:encoded></item></channel></rss>
