<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjualan Gula hingga Minyak Goreng Secara Online Dipantau Ketat</title><description>Kementerian Perdagangan (Kemendag) memantau ketat penjualan bahan pokok pada perdagangan online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205070/penjualan-gula-hingga-minyak-goreng-secara-online-dipantau-ketat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205070/penjualan-gula-hingga-minyak-goreng-secara-online-dipantau-ketat"/><item><title>Penjualan Gula hingga Minyak Goreng Secara Online Dipantau Ketat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205070/penjualan-gula-hingga-minyak-goreng-secara-online-dipantau-ketat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205070/penjualan-gula-hingga-minyak-goreng-secara-online-dipantau-ketat</guid><pubDate>Minggu 26 April 2020 13:10 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/26/320/2205070/penjualan-gula-hingga-minyak-goreng-secara-online-dipantau-ketat-i5J8XjtWpf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Belanja Online (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/26/320/2205070/penjualan-gula-hingga-minyak-goreng-secara-online-dipantau-ketat-i5J8XjtWpf.jpg</image><title>Belanja Online (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memantau ketat penjualan bahan pokok pada perdagangan online. Pengawasan dilakukan terhadap produk  makanan yang dikemas ulang  (re-packing) dan daging bekuyang dijual melalui lokapasar dan media sosial.
Direktur  Jenderal Perlindungan  Konsumen  dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menjelaskan, perusahaan atau mereka  yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan  menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di  atas harga  eceran  tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag No.7 Tahun 2020, tentu dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 danbahkan Undang-Undang  Perdagangan No. 7 Tahun 2014.
Baca Juga: Ratusan Pedagang Online Jual Masker dan Hand Sanitizer Kualitas Abal-Abal
Veri merincikan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daringdi  8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak  goreng (terkait  harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang  daring bawang putih (terkait  harga) di 5 lokapasar,  dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR  (tidak sesuai peruntukan) di 1 lokapasar.
&amp;ldquo;Saat  ini  pedagang  GKR sedang  dalam  proses  tindak  lanjut  pemeriksaan. Sedangkan,  untuk  produk  makanan  yang  dikemas ulang  dalam  proses  tindak  lanjut  penegakan  hukum  berdasarkan Undang-Undang  Perlindungan Konsumen  dan  bahkan  Undang-Undang  Pangan, serta  untuk daging  bekumasih  dalam  proses pengawasan,&amp;rdquo; ujar Dirjen Veri dilansir dari laman Kemendag, Minggu (26/4/2020).
Baca Juga: Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Online
Sebelumnya, Kemendag juga telah menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 sampai dengan 2020. Pada 2018 Kementerian Perdagangan menerima sebanyak 44 jumlah pengaduan, pada 2019 sebanyak 76 pengaduan, dan pada 2020 sebanyak 7 pengaduan.
Pengaduan niaga elektronik meliputi pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian (barang yang datang berbeda dengan yang ditampilkan pada iklan); barang yang dibeli tidak datang (belum diterima oleh konsumen); barang yang sampai rusak/tidak bisa digunakan; pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan; pengembalian dana (refund) yang sangat lama; dan terjadi penipuanpada sistem lokapasaryang menyebabkan kerugian pada konsumen.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memantau ketat penjualan bahan pokok pada perdagangan online. Pengawasan dilakukan terhadap produk  makanan yang dikemas ulang  (re-packing) dan daging bekuyang dijual melalui lokapasar dan media sosial.
Direktur  Jenderal Perlindungan  Konsumen  dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menjelaskan, perusahaan atau mereka  yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan  menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di  atas harga  eceran  tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag No.7 Tahun 2020, tentu dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 danbahkan Undang-Undang  Perdagangan No. 7 Tahun 2014.
Baca Juga: Ratusan Pedagang Online Jual Masker dan Hand Sanitizer Kualitas Abal-Abal
Veri merincikan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daringdi  8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak  goreng (terkait  harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang  daring bawang putih (terkait  harga) di 5 lokapasar,  dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR  (tidak sesuai peruntukan) di 1 lokapasar.
&amp;ldquo;Saat  ini  pedagang  GKR sedang  dalam  proses  tindak  lanjut  pemeriksaan. Sedangkan,  untuk  produk  makanan  yang  dikemas ulang  dalam  proses  tindak  lanjut  penegakan  hukum  berdasarkan Undang-Undang  Perlindungan Konsumen  dan  bahkan  Undang-Undang  Pangan, serta  untuk daging  bekumasih  dalam  proses pengawasan,&amp;rdquo; ujar Dirjen Veri dilansir dari laman Kemendag, Minggu (26/4/2020).
Baca Juga: Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Online
Sebelumnya, Kemendag juga telah menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 sampai dengan 2020. Pada 2018 Kementerian Perdagangan menerima sebanyak 44 jumlah pengaduan, pada 2019 sebanyak 76 pengaduan, dan pada 2020 sebanyak 7 pengaduan.
Pengaduan niaga elektronik meliputi pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian (barang yang datang berbeda dengan yang ditampilkan pada iklan); barang yang dibeli tidak datang (belum diterima oleh konsumen); barang yang sampai rusak/tidak bisa digunakan; pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan; pengembalian dana (refund) yang sangat lama; dan terjadi penipuanpada sistem lokapasaryang menyebabkan kerugian pada konsumen.</content:encoded></item></channel></rss>
