<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Siapkan Insentif untuk Industri Transportasi Umum</title><description>Pemerintah menyiapkan insentif untuk transportasi umum yang terdampak virus corona.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205209/pemerintah-siapkan-insentif-untuk-industri-transportasi-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205209/pemerintah-siapkan-insentif-untuk-industri-transportasi-umum"/><item><title>Pemerintah Siapkan Insentif untuk Industri Transportasi Umum</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205209/pemerintah-siapkan-insentif-untuk-industri-transportasi-umum</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205209/pemerintah-siapkan-insentif-untuk-industri-transportasi-umum</guid><pubDate>Minggu 26 April 2020 21:06 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/26/320/2205209/pemerintah-siapkan-insentif-untuk-industri-transportasi-umum-6qzykOPCe4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/26/320/2205209/pemerintah-siapkan-insentif-untuk-industri-transportasi-umum-6qzykOPCe4.jpg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menyiapkan insentif untuk transportasi umum yang terdampak virus corona. Salah satunya adalah insentif berupa keringan pembayaran cicilan kredit.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Pastowo mengatakan, ada dua skema insentif yang akan disiapkan oleh pemerintah untuk industri transportasi umum. Khusus untuk relaksasi keringan pembayaran cicilan kredit ini sedang digodok bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerbangan Internasional Tidak Terdampak Pelarangan Mudik
&quot;Sekarang dikerjakan adalah bantalan untuk pembiayaan dan menjadi konsen bapak Ibu sedang disiapkan ada dua skema pertama adalah skema relaksasi kredit ini yang sedang dikerjakan OJK,&quot; ujarnya dalam acara diskusi virtual, Minggu (26/4/2020).
Sebenarnya lanjut Yustinus, pemerintah sudah menyediakan keriganan kredit melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus. Namun implementasi di lapangan memang tidak sesuai dengan harapan dan memiliki banyak catatan.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/04/03/62668/320808_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Menguat Tipis Pagi Ini ke Rp16.445 per USD&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Oleh karena itu, pemerintah membuka kemungkinan untuk menambah ruang insentif kembali untuk pelaku usaha transportasi. Sebab, beberapa pengusaha transportasi merupakan debitur yang sifatnya menengah sehingga tidak tercover oleh keringan kredit bagi para pelaku usaha kecil.
&quot;Tentu ini akan menjadi catatan tapi pemerintah sedang menyiapkan skema di luar itu, yaitu bagaimana terutama bagi para debitur yang sifatnya menengah dan juga besar masukkan di perbankan dan sudah industri keuangan non bank pembiayaan akan di cover di sini berupa penundaan angsuran pokok dan juga bantuan,&quot; jelasnya.Kendati demikian, untuk besaran pembiayaanya sendiri tergantung skema  dengan perbankan masing-masing atau lembaga pembiayaannya. Adapun  skemanya bukan pemerintah menanggung semuanya karena skemanya bersifat  cost sharing.
&quot;Jadi pemerintah mendukung LPS supaya menjamin lebih besar lagi dan  mendukung seperti Askrindo dan Jamkrindo berikan yang besar lagi  sehingga bank berani melakukan restrukturisasi ini yang sekarang sedang  dikerjakan,&quot; jelas Yustinus.
Kemudian langkah yang kedua pemerintah juga memikirkan secara  paralel. Maksudnya, pemerintah akan menyiapkan dukungan untuk pembiayaan  bank dan non bank dalam pemberian kredit terhadap industri transportasi  umum.
&quot;Mereka akan mem-backup itu bagaimana skemanya nanti akan dibuat  bersama OJK dan Bank Indonesia tapi kita pastikan baik yang segmen kecil  menengah maupun besar itu bisa mendapatkan bantuan sehingga bank  pembiayaan itu berani untuk memberikan pinjaman dalam skema yang lunak  tidak memberatkan yang penting ini bisa survive sekarang. Itu yang  menjadi skema dalam waktu dekat ini mudah-mudahan segera segera  diselesaikan kan,&quot; kata Yustinus.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menyiapkan insentif untuk transportasi umum yang terdampak virus corona. Salah satunya adalah insentif berupa keringan pembayaran cicilan kredit.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Pastowo mengatakan, ada dua skema insentif yang akan disiapkan oleh pemerintah untuk industri transportasi umum. Khusus untuk relaksasi keringan pembayaran cicilan kredit ini sedang digodok bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerbangan Internasional Tidak Terdampak Pelarangan Mudik
&quot;Sekarang dikerjakan adalah bantalan untuk pembiayaan dan menjadi konsen bapak Ibu sedang disiapkan ada dua skema pertama adalah skema relaksasi kredit ini yang sedang dikerjakan OJK,&quot; ujarnya dalam acara diskusi virtual, Minggu (26/4/2020).
Sebenarnya lanjut Yustinus, pemerintah sudah menyediakan keriganan kredit melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus. Namun implementasi di lapangan memang tidak sesuai dengan harapan dan memiliki banyak catatan.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/04/03/62668/320808_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Menguat Tipis Pagi Ini ke Rp16.445 per USD&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Oleh karena itu, pemerintah membuka kemungkinan untuk menambah ruang insentif kembali untuk pelaku usaha transportasi. Sebab, beberapa pengusaha transportasi merupakan debitur yang sifatnya menengah sehingga tidak tercover oleh keringan kredit bagi para pelaku usaha kecil.
&quot;Tentu ini akan menjadi catatan tapi pemerintah sedang menyiapkan skema di luar itu, yaitu bagaimana terutama bagi para debitur yang sifatnya menengah dan juga besar masukkan di perbankan dan sudah industri keuangan non bank pembiayaan akan di cover di sini berupa penundaan angsuran pokok dan juga bantuan,&quot; jelasnya.Kendati demikian, untuk besaran pembiayaanya sendiri tergantung skema  dengan perbankan masing-masing atau lembaga pembiayaannya. Adapun  skemanya bukan pemerintah menanggung semuanya karena skemanya bersifat  cost sharing.
&quot;Jadi pemerintah mendukung LPS supaya menjamin lebih besar lagi dan  mendukung seperti Askrindo dan Jamkrindo berikan yang besar lagi  sehingga bank berani melakukan restrukturisasi ini yang sekarang sedang  dikerjakan,&quot; jelas Yustinus.
Kemudian langkah yang kedua pemerintah juga memikirkan secara  paralel. Maksudnya, pemerintah akan menyiapkan dukungan untuk pembiayaan  bank dan non bank dalam pemberian kredit terhadap industri transportasi  umum.
&quot;Mereka akan mem-backup itu bagaimana skemanya nanti akan dibuat  bersama OJK dan Bank Indonesia tapi kita pastikan baik yang segmen kecil  menengah maupun besar itu bisa mendapatkan bantuan sehingga bank  pembiayaan itu berani untuk memberikan pinjaman dalam skema yang lunak  tidak memberatkan yang penting ini bisa survive sekarang. Itu yang  menjadi skema dalam waktu dekat ini mudah-mudahan segera segera  diselesaikan kan,&quot; kata Yustinus.</content:encoded></item></channel></rss>
