<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Disalurkan dalam 6 Tahapan, Ini Fakta Instentif Tenaga Medis</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan insentif bulanan bagi tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan virus corona.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/27/20/2205295/disalurkan-dalam-6-tahapan-ini-fakta-instentif-tenaga-medis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/27/20/2205295/disalurkan-dalam-6-tahapan-ini-fakta-instentif-tenaga-medis"/><item><title>Disalurkan dalam 6 Tahapan, Ini Fakta Instentif Tenaga Medis</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/27/20/2205295/disalurkan-dalam-6-tahapan-ini-fakta-instentif-tenaga-medis</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/27/20/2205295/disalurkan-dalam-6-tahapan-ini-fakta-instentif-tenaga-medis</guid><pubDate>Senin 27 April 2020 07:26 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/27/20/2205295/disalurkan-dalam-6-tahapan-ini-fakta-instentif-tenaga-medis-oe9H3Oq46T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/27/20/2205295/disalurkan-dalam-6-tahapan-ini-fakta-instentif-tenaga-medis-oe9H3Oq46T.jpg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan insentif bulanan bagi tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan virus corona atau coronavirus (Covid-19). Anggaran insentif tenaga medis berasal dari realokasi anggaran yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain insentif bulanan, tenaga medis juga mendapatkan santunan kematian sebesar Rp300 juta.
Berikut fakta-fakta soal insentif tenaga medis penanganan virus corona yang dirangkum Okezone:
Baca Juga: Jangan Merasa Bosan di Rumah, Sebab Banyak Tenaga Medis yang Justru Rindu
1.Hotel dan Transportasi
 
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melakukan kerjasama dengan jaringan hotel dan perusahaan transportasi untuk tenaga medis.
Kerjasama dengan jaringan hotel untuk menyediakan tempat istrahat bagi petugas medis dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain hotel, pihaknya kerjasama dengan perusahaan transportasi untuk menyediakan sarana transportasi.
&quot;Perushaan transportasi yang kita ajak kerjasama adalah Blue Bird, Panorama, Antavaya, dan White Horse Group untuk menyediakan sarana transportasi bagi tenaga medis dan Gugus Tugas,&quot; kata Menparekraf Wishnutama Kusbandono saat telekonferensi, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Baca Juga: Viral 'Dogtor', Anjing Pengantar Paket Kesehatan untuk Bantu Tenaga Medis
2. Tambahan Anggaran Rp75 triliun
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam Perppu tersebut akan ada tambahan belanja yang lebih ke bidang kesehatan. Di mana, tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun.
&quot;Beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan tambahan anggaran kesehatan Rp75 triliun yang akan nanti dilakukan rinciannya dalam bentuk perpres,&quot; ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Dirinya menjabarkan bahwa anggaran tersebut untuk penambahan alat kesehatan termasuk alat pelindung diri (APD) tenaga medis. Serta mengupgrade 132 rumah sakit yang menjadi RS rujukan.
Dalam Rp75 triliun tersebut juga termasuk untuk insentif tenaga medis. Berikut besarannya:
- Dokter Spesialis Rp15 juta per bulan,
- Dokter gigi Rp10 juta per bulan,
- Perawat Rp7, juta per bulan, dan
- Petugas medis lainnya Rp5 juta per bulan.3. Disalurkan melalui 6 tahapan
 
Mekanisme pemberian insentif kepada nakes dari mulai pengusulan  hingga pencairan telah ditetapkan dan siap untuk dijalankan, dengan  urutan mekanisme sebagai berikut:
Pertama, RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif kepada Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kedua, Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi  Kemenkes (Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia  (PPSDM) Kesehatan).
Ketiga, tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kemenkeu.
Keempat, setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data akan  diteliti ulang kemudian dana insentif Nakes akan disalurkan dari RKUN  (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
Kelima, Pemerintah Daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke  rekening masing-masing Nakes dengan mengacu pada mekanisme yang  ditetapkan oleh Pemda setempat.
Keenam, Sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas  pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan  melaporkan realisasi Dana BOK Tambahan. Laporan dibuat dalam format  sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran  2020.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan insentif bulanan bagi tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan virus corona atau coronavirus (Covid-19). Anggaran insentif tenaga medis berasal dari realokasi anggaran yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain insentif bulanan, tenaga medis juga mendapatkan santunan kematian sebesar Rp300 juta.
Berikut fakta-fakta soal insentif tenaga medis penanganan virus corona yang dirangkum Okezone:
Baca Juga: Jangan Merasa Bosan di Rumah, Sebab Banyak Tenaga Medis yang Justru Rindu
1.Hotel dan Transportasi
 
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melakukan kerjasama dengan jaringan hotel dan perusahaan transportasi untuk tenaga medis.
Kerjasama dengan jaringan hotel untuk menyediakan tempat istrahat bagi petugas medis dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain hotel, pihaknya kerjasama dengan perusahaan transportasi untuk menyediakan sarana transportasi.
&quot;Perushaan transportasi yang kita ajak kerjasama adalah Blue Bird, Panorama, Antavaya, dan White Horse Group untuk menyediakan sarana transportasi bagi tenaga medis dan Gugus Tugas,&quot; kata Menparekraf Wishnutama Kusbandono saat telekonferensi, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Baca Juga: Viral 'Dogtor', Anjing Pengantar Paket Kesehatan untuk Bantu Tenaga Medis
2. Tambahan Anggaran Rp75 triliun
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam Perppu tersebut akan ada tambahan belanja yang lebih ke bidang kesehatan. Di mana, tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun.
&quot;Beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan tambahan anggaran kesehatan Rp75 triliun yang akan nanti dilakukan rinciannya dalam bentuk perpres,&quot; ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Dirinya menjabarkan bahwa anggaran tersebut untuk penambahan alat kesehatan termasuk alat pelindung diri (APD) tenaga medis. Serta mengupgrade 132 rumah sakit yang menjadi RS rujukan.
Dalam Rp75 triliun tersebut juga termasuk untuk insentif tenaga medis. Berikut besarannya:
- Dokter Spesialis Rp15 juta per bulan,
- Dokter gigi Rp10 juta per bulan,
- Perawat Rp7, juta per bulan, dan
- Petugas medis lainnya Rp5 juta per bulan.3. Disalurkan melalui 6 tahapan
 
Mekanisme pemberian insentif kepada nakes dari mulai pengusulan  hingga pencairan telah ditetapkan dan siap untuk dijalankan, dengan  urutan mekanisme sebagai berikut:
Pertama, RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif kepada Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kedua, Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi  Kemenkes (Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia  (PPSDM) Kesehatan).
Ketiga, tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kemenkeu.
Keempat, setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data akan  diteliti ulang kemudian dana insentif Nakes akan disalurkan dari RKUN  (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
Kelima, Pemerintah Daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke  rekening masing-masing Nakes dengan mengacu pada mekanisme yang  ditetapkan oleh Pemda setempat.
Keenam, Sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas  pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan  melaporkan realisasi Dana BOK Tambahan. Laporan dibuat dalam format  sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran  2020.</content:encoded></item></channel></rss>
