<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Keringanan Pajak Selama Pandemi Covid-19</title><description>Suryo Utomo mengatakan pihaknya sudah memberikan dukungan pajak dengan adanya 2 peraturan menteri keuangan (PMK)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/27/20/2205725/daftar-keringanan-pajak-selama-pandemi-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/27/20/2205725/daftar-keringanan-pajak-selama-pandemi-covid-19"/><item><title>Daftar Keringanan Pajak Selama Pandemi Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/27/20/2205725/daftar-keringanan-pajak-selama-pandemi-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/27/20/2205725/daftar-keringanan-pajak-selama-pandemi-covid-19</guid><pubDate>Senin 27 April 2020 19:52 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/27/20/2205725/daftar-keringanan-pajak-selama-pandemi-covid-19-B6MGpKbgco.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/27/20/2205725/daftar-keringanan-pajak-selama-pandemi-covid-19-B6MGpKbgco.jpg</image><title>Pajak (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya sudah memberikan dukungan pajak dengan adanya 2 peraturan menteri keuangan (PMK). Antara lain, PMK Nomor 28 Tahun 2020 dan PMK Nomor 34 tahun 2020. Hal itu untuk mengantisipasi dampak wabah pandemi virus corona atau Covid-19.
Terkait perpajakan PMK 28 Tahun 2020, pemerintah memberikan pembebasan atas pemberian fasilitas terhadap barang-barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;11 Sektor Dapat Insentif Pajak, Ini Aturan Mainnya
&quot;Jadi, fasilitas tersebut diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19,&quot; ujar dia pada telekonferensi di BNPB, Senin (27/4/2020).
Kemudian, lanjut dia, keringanan pajak untuk barang impor pada penanganan wabah Covid-19 ini, seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan lain-lain.
Baca Juga: Revisi PMK Nomor 23, Sri Mulyani Beri Insentif Rp35 Triliun untuk 18 Sektor Industri
&quot;Kami juga berikan kemudahan pajak untuk jasa yang diperlukan. Contohnya jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, serta jasa pendukung lainnya,&quot; jelas dia.
Dia menjelaskan pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan, seperti pasal 22 dan pasal 22 impor, pasal 21 dan pasal 23.
&quot;Dan untuk PMK Nomor 34 tahun 2020, kami menambah kemudahan bagi semua pihak untuk mendapatkan barang impor terkait keperluan Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang di dalam negeri,&quot; tandas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya sudah memberikan dukungan pajak dengan adanya 2 peraturan menteri keuangan (PMK). Antara lain, PMK Nomor 28 Tahun 2020 dan PMK Nomor 34 tahun 2020. Hal itu untuk mengantisipasi dampak wabah pandemi virus corona atau Covid-19.
Terkait perpajakan PMK 28 Tahun 2020, pemerintah memberikan pembebasan atas pemberian fasilitas terhadap barang-barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;11 Sektor Dapat Insentif Pajak, Ini Aturan Mainnya
&quot;Jadi, fasilitas tersebut diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19,&quot; ujar dia pada telekonferensi di BNPB, Senin (27/4/2020).
Kemudian, lanjut dia, keringanan pajak untuk barang impor pada penanganan wabah Covid-19 ini, seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan lain-lain.
Baca Juga: Revisi PMK Nomor 23, Sri Mulyani Beri Insentif Rp35 Triliun untuk 18 Sektor Industri
&quot;Kami juga berikan kemudahan pajak untuk jasa yang diperlukan. Contohnya jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, serta jasa pendukung lainnya,&quot; jelas dia.
Dia menjelaskan pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan, seperti pasal 22 dan pasal 22 impor, pasal 21 dan pasal 23.
&quot;Dan untuk PMK Nomor 34 tahun 2020, kami menambah kemudahan bagi semua pihak untuk mendapatkan barang impor terkait keperluan Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang di dalam negeri,&quot; tandas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
