<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lawan Covid-19, OJK Terbitkan 5 Aturan Baru</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK)  sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/27/320/2205305/lawan-covid-19-ojk-terbitkan-5-aturan-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/27/320/2205305/lawan-covid-19-ojk-terbitkan-5-aturan-baru"/><item><title>Lawan Covid-19, OJK Terbitkan 5 Aturan Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/27/320/2205305/lawan-covid-19-ojk-terbitkan-5-aturan-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/27/320/2205305/lawan-covid-19-ojk-terbitkan-5-aturan-baru</guid><pubDate>Senin 27 April 2020 08:46 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/27/320/2205305/lawan-covid-19-ojk-terbitkan-5-aturan-baru-V2rywyrD4z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/27/320/2205305/lawan-covid-19-ojk-terbitkan-5-aturan-baru-V2rywyrD4z.jpg</image><title>OJK (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020. Perppu tersebut tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional. Berikut adalah fakta mengenai lima POJK:
Baca Juga:&amp;nbsp;Surat Kuasa Pemegang Saham Bisa Berbentuk Elektronik untuk Hadiri RUPS
1. Aturan mengenai Jasa Keuangan Nonbank
 
OJK menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB. POJK COVID-19 IKNB ini antara lain memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19.
 
2. Aturan mengenai Perusahan Terbuka
OJK merilis POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK ini merupakan perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka. POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran. Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.3. Aturan RUPS
 
POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang  cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui  media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik  lainnya. Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS  secara elektronik, sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan  efektif dan efisien.
 
4. Aturan Transaksi Material
POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. POJK ini dikeluarkan untuk mendukung amanat dalam Pasal 23 ayat (1)  huruf b Perppu No. 1 Tahun 2020 dan merupakan perubahan Peraturan  Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan  Kegiatan Usaha Utama.
Perubahan peraturan ini diperlukan untuk menyempurnakan definisi dan  prosedur Transaksi Material, memperjelas substansi pengaturan, dan  meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan  perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi  dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Seluruh ketentuan dalam POJK ini berlaku enam bulan setelah  diundangkan kecuali pengaturan yang memberikan pengecualian bagi lembaga  jasa keuangan dalam kondisi tertentu dari kewajiban melakukan prinsip  keterbukaan di bidang Pasar Modal berlaku pada saat POJK ini  diundangkan.
 
5. Aturan mengenai penanganan bank
POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank. POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang  diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor  perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran  pandemik virus COVID-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020. Perppu tersebut tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional. Berikut adalah fakta mengenai lima POJK:
Baca Juga:&amp;nbsp;Surat Kuasa Pemegang Saham Bisa Berbentuk Elektronik untuk Hadiri RUPS
1. Aturan mengenai Jasa Keuangan Nonbank
 
OJK menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB. POJK COVID-19 IKNB ini antara lain memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19.
 
2. Aturan mengenai Perusahan Terbuka
OJK merilis POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK ini merupakan perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka. POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran. Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.3. Aturan RUPS
 
POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang  cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui  media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik  lainnya. Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS  secara elektronik, sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan  efektif dan efisien.
 
4. Aturan Transaksi Material
POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. POJK ini dikeluarkan untuk mendukung amanat dalam Pasal 23 ayat (1)  huruf b Perppu No. 1 Tahun 2020 dan merupakan perubahan Peraturan  Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan  Kegiatan Usaha Utama.
Perubahan peraturan ini diperlukan untuk menyempurnakan definisi dan  prosedur Transaksi Material, memperjelas substansi pengaturan, dan  meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan  perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi  dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Seluruh ketentuan dalam POJK ini berlaku enam bulan setelah  diundangkan kecuali pengaturan yang memberikan pengecualian bagi lembaga  jasa keuangan dalam kondisi tertentu dari kewajiban melakukan prinsip  keterbukaan di bidang Pasar Modal berlaku pada saat POJK ini  diundangkan.
 
5. Aturan mengenai penanganan bank
POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank. POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang  diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor  perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran  pandemik virus COVID-19.</content:encoded></item></channel></rss>
