<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS yang Nekat Mudik Pelanggarannya Dibagi 3 Kategori</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan mudik di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/27/320/2205339/pns-yang-nekat-mudik-pelanggarannya-dibagi-3-kategori</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/27/320/2205339/pns-yang-nekat-mudik-pelanggarannya-dibagi-3-kategori"/><item><title>PNS yang Nekat Mudik Pelanggarannya Dibagi 3 Kategori</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/27/320/2205339/pns-yang-nekat-mudik-pelanggarannya-dibagi-3-kategori</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/27/320/2205339/pns-yang-nekat-mudik-pelanggarannya-dibagi-3-kategori</guid><pubDate>Senin 27 April 2020 09:14 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/27/320/2205339/pns-yang-nekat-mudik-pelanggarannya-dibagi-3-kategori-LkAZKWoLVH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/27/320/2205339/pns-yang-nekat-mudik-pelanggarannya-dibagi-3-kategori-LkAZKWoLVH.jpg</image><title>PNS (Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan mudik di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 ini. Di mana, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menjadi pengawas dan pemantau para PNS.

Oleh sebab itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020. Tujuan SE tersebut sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pejabat Pembina Kepegawaian Diminta Pantau Pergerakan Mudik PNS
Mengutip laman setkab, Jakarta, Senin (27/4/2020), selain itu, untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin. Maka, dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:

 
A. Kategori I
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;
 
&amp;nbsp;Baca juga: BKN Keluarkan Surat Edaran untuk Sanksi PNS yang Tetap Lakukan Mudik
 
B. Kategori II
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;

 
C. Kategori III
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan mudik di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 ini. Di mana, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menjadi pengawas dan pemantau para PNS.

Oleh sebab itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020. Tujuan SE tersebut sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pejabat Pembina Kepegawaian Diminta Pantau Pergerakan Mudik PNS
Mengutip laman setkab, Jakarta, Senin (27/4/2020), selain itu, untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin. Maka, dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:

 
A. Kategori I
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;
 
&amp;nbsp;Baca juga: BKN Keluarkan Surat Edaran untuk Sanksi PNS yang Tetap Lakukan Mudik
 
B. Kategori II
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;

 
C. Kategori III
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
