<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ASDP Hentikan Layanan Penyeberangan Penumpang dan Kendaraan</title><description>Menghentikan sementara seluruh layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/28/320/2206005/asdp-hentikan-layanan-penyeberangan-penumpang-dan-kendaraan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/28/320/2206005/asdp-hentikan-layanan-penyeberangan-penumpang-dan-kendaraan"/><item><title>ASDP Hentikan Layanan Penyeberangan Penumpang dan Kendaraan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/28/320/2206005/asdp-hentikan-layanan-penyeberangan-penumpang-dan-kendaraan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/28/320/2206005/asdp-hentikan-layanan-penyeberangan-penumpang-dan-kendaraan</guid><pubDate>Selasa 28 April 2020 12:28 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/28/320/2206005/asdp-hentikan-layanan-penyeberangan-penumpang-dan-kendaraan-n7Dmpvrd5f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penghentian Sementara Penyeberangan Penumpang dan Kendaraan. (Foto: Okezone.com/ASDP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/28/320/2206005/asdp-hentikan-layanan-penyeberangan-penumpang-dan-kendaraan-n7Dmpvrd5f.jpg</image><title>Penghentian Sementara Penyeberangan Penumpang dan Kendaraan. (Foto: Okezone.com/ASDP)</title></images><description>JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk sementara tidak menjual tiket penumpang dan kendaraan golongan I-IV. Keputusan ini menyikapi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik demi mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan, ASDP akan mentaati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 hingga tanggal 31 Mei 2020. Untuk itu, perseroan menghentikan sementara seluruh layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan, kecuali layanan angkutan logistik, kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Tiket Kapal Laut secara Online
&quot;Pada Minggu (26 April 2020) kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum,&quot; ujar Ira, dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Dirinya menegaskan, kini ASDP hanya menyediakan layanan penyeberangan untuk angkutan logistik dan menghentikan sementara layanan penumpang dan kendaraan golongan I - VI hingga 31 Mei 2020.
&amp;ldquo;Pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik,&amp;rdquo; ujarnya.
Dia mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19, yang menjadi fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan (people first), untuk itu ASDP terus menerapkan protokol preventif di seluruh pelabuhan dan kapal-kapal secara ketat.</description><content:encoded>JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk sementara tidak menjual tiket penumpang dan kendaraan golongan I-IV. Keputusan ini menyikapi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik demi mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan, ASDP akan mentaati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 hingga tanggal 31 Mei 2020. Untuk itu, perseroan menghentikan sementara seluruh layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan, kecuali layanan angkutan logistik, kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Tiket Kapal Laut secara Online
&quot;Pada Minggu (26 April 2020) kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum,&quot; ujar Ira, dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Dirinya menegaskan, kini ASDP hanya menyediakan layanan penyeberangan untuk angkutan logistik dan menghentikan sementara layanan penumpang dan kendaraan golongan I - VI hingga 31 Mei 2020.
&amp;ldquo;Pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik,&amp;rdquo; ujarnya.
Dia mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19, yang menjadi fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan (people first), untuk itu ASDP terus menerapkan protokol preventif di seluruh pelabuhan dan kapal-kapal secara ketat.</content:encoded></item></channel></rss>
