<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>71 Perusahaan Ajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri</title><description>Sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/28/320/2206217/71-perusahaan-ajukan-izin-operasional-dan-mobilitas-kegitan-industri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/28/320/2206217/71-perusahaan-ajukan-izin-operasional-dan-mobilitas-kegitan-industri"/><item><title>71 Perusahaan Ajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/28/320/2206217/71-perusahaan-ajukan-izin-operasional-dan-mobilitas-kegitan-industri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/28/320/2206217/71-perusahaan-ajukan-izin-operasional-dan-mobilitas-kegitan-industri</guid><pubDate>Selasa 28 April 2020 18:47 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/28/320/2206217/71-perusahaan-ajukan-izin-operasional-dan-mobilitas-kegitan-industri-lWPuLLsTzs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kawasan Industri (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/28/320/2206217/71-perusahaan-ajukan-izin-operasional-dan-mobilitas-kegitan-industri-lWPuLLsTzs.jpg</image><title>Kawasan Industri (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan, sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI). Sesuai Surat Edaran Menperin No. 7 Tahun 2020, kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
&amp;ldquo;Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja,&amp;rdquo; kata Doddy dilansir dari laman Kemenperin, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: 8 Sektor Manufaktur Penyumbang Investasi Terbesar
Dirjen KPAII menjelaskan, industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital bagi Indonesia, karena selama ini berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.
Namun demikian, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran wajib memenuhi protokol kesehatan sesuai SE Menperin No 4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. &amp;ldquo;Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak patuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau mencabut IOMKI perusahaan tersebut,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;Baca Juga:&amp;nbsp;Mampukah Anak Negeri Penuhi Kebutuhan Ventilator di Dalam Negeri?
Doddy menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk pembahasan aktivitas perusahaan dan kawasan industri selama pemberlakuan PSBB. Koordinasi yang dilakukan secara virtual ini, antara lain melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
&amp;ldquo;Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan PSBB dan penerapan IOMKI di daerah,&amp;rdquo; ujarnya. Pada pertemuan itu juga dijaring berbagai usulan dan saran bermanfaat, di antaranya mengenai operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB, khususnya mekanisme pengawasan.
Menurut Doddy, untuk mengawasi penerapan SOP protokol kesehatan, khususnya di industri yang mendapatkan IOMKI, Kemenperin akan terlibat dalam tim yang turun ke lapangan untuk mendukung pemerintah daerah. &amp;ldquo;Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan, kami mendukung perlunya sinergi untuk pengawasan,&amp;rdquo; pungkas Doddy.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan, sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI). Sesuai Surat Edaran Menperin No. 7 Tahun 2020, kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
&amp;ldquo;Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja,&amp;rdquo; kata Doddy dilansir dari laman Kemenperin, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: 8 Sektor Manufaktur Penyumbang Investasi Terbesar
Dirjen KPAII menjelaskan, industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital bagi Indonesia, karena selama ini berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.
Namun demikian, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran wajib memenuhi protokol kesehatan sesuai SE Menperin No 4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. &amp;ldquo;Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak patuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau mencabut IOMKI perusahaan tersebut,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;Baca Juga:&amp;nbsp;Mampukah Anak Negeri Penuhi Kebutuhan Ventilator di Dalam Negeri?
Doddy menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk pembahasan aktivitas perusahaan dan kawasan industri selama pemberlakuan PSBB. Koordinasi yang dilakukan secara virtual ini, antara lain melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
&amp;ldquo;Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan PSBB dan penerapan IOMKI di daerah,&amp;rdquo; ujarnya. Pada pertemuan itu juga dijaring berbagai usulan dan saran bermanfaat, di antaranya mengenai operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB, khususnya mekanisme pengawasan.
Menurut Doddy, untuk mengawasi penerapan SOP protokol kesehatan, khususnya di industri yang mendapatkan IOMKI, Kemenperin akan terlibat dalam tim yang turun ke lapangan untuk mendukung pemerintah daerah. &amp;ldquo;Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan, kami mendukung perlunya sinergi untuk pengawasan,&amp;rdquo; pungkas Doddy.</content:encoded></item></channel></rss>
