<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri ESDM Terbitkan Aturan Tentang Pemanfaatan Gas Bumi, Ini Isinya</title><description>Dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang  Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206422/menteri-esdm-terbitkan-aturan-tentang-pemanfaatan-gas-bumi-ini-isinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206422/menteri-esdm-terbitkan-aturan-tentang-pemanfaatan-gas-bumi-ini-isinya"/><item><title>Menteri ESDM Terbitkan Aturan Tentang Pemanfaatan Gas Bumi, Ini Isinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206422/menteri-esdm-terbitkan-aturan-tentang-pemanfaatan-gas-bumi-ini-isinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206422/menteri-esdm-terbitkan-aturan-tentang-pemanfaatan-gas-bumi-ini-isinya</guid><pubDate>Rabu 29 April 2020 07:06 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/29/320/2206422/menteri-esdm-terbitkan-aturan-tentang-pemanfaatan-gas-bumi-ini-isinya-F1yaJppwKo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Migas (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/29/320/2206422/menteri-esdm-terbitkan-aturan-tentang-pemanfaatan-gas-bumi-ini-isinya-F1yaJppwKo.jpg</image><title>Migas (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, beberapa ketentuan dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah.
Seperti pada Angka 5 pasal 1, sebelumnya Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Kemudian BUPTL diubah menjadi badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang Wilayah Usaha, yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) atau Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero).
Baca Selengkapnya: Gas Bumi untuk PLN Ditetapkan USD6/Mmbtu</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, beberapa ketentuan dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah.
Seperti pada Angka 5 pasal 1, sebelumnya Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Kemudian BUPTL diubah menjadi badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang Wilayah Usaha, yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) atau Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero).
Baca Selengkapnya: Gas Bumi untuk PLN Ditetapkan USD6/Mmbtu</content:encoded></item></channel></rss>
