<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada, 81 Fintech Ilegal Incar Masyarakat yang Butuh Dana Cepat</title><description>Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap  banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206566/waspada-81-fintech-ilegal-incar-masyarakat-yang-butuh-dana-cepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206566/waspada-81-fintech-ilegal-incar-masyarakat-yang-butuh-dana-cepat"/><item><title>Waspada, 81 Fintech Ilegal Incar Masyarakat yang Butuh Dana Cepat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206566/waspada-81-fintech-ilegal-incar-masyarakat-yang-butuh-dana-cepat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206566/waspada-81-fintech-ilegal-incar-masyarakat-yang-butuh-dana-cepat</guid><pubDate>Rabu 29 April 2020 12:09 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/29/320/2206566/waspada-81-fintech-ilegal-incar-masyarakat-yang-butuh-dana-cepat-N6i2GKP2WL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dana segar (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/29/320/2206566/waspada-81-fintech-ilegal-incar-masyarakat-yang-butuh-dana-cepat-N6i2GKP2WL.jpg</image><title>Dana segar (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal yang marak muncul memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran Covid &amp;ndash;19.
Pada  masa  pandemi  Covid 19 ini, di bulan April,  Satgas menemukan 81 fintech peer  to peer  lending ilegal. Sehingga  total  yang  telah  ditangani  Satgas  Waspada  Investasi  sejak tahun 2018-April 2020 sebanyak 2.486 entitas.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Awas Jebakan Investasi Bodong, Simak Tips Ini
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, saat  ini  masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
&quot;Sasaran  mereka  adalah  masyarakat  yang  membutuhkan  uang cepat untuk  memenuhi kebutuhan  pokok  atau  konsumtif,&amp;rdquo;  kata  Tongam dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Warren Buffett Jadi Korban Investasi Bodong dengan Skema Ponzi
Menurut  Tongam,  penawaran  pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat. Karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.
&amp;ldquo;Ini  sangat  berbahaya,  karena  data  ini  bisa  disebarkan  dan  digunakan  untuk  alat mengintimidasi saat penagihan,&amp;rdquo; kata Tongam.
Tongam juga  meminta  agar  masyarakat  yang  memanfaatkan  pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif. Serta bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.</description><content:encoded>JAKARTA - Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal yang marak muncul memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran Covid &amp;ndash;19.
Pada  masa  pandemi  Covid 19 ini, di bulan April,  Satgas menemukan 81 fintech peer  to peer  lending ilegal. Sehingga  total  yang  telah  ditangani  Satgas  Waspada  Investasi  sejak tahun 2018-April 2020 sebanyak 2.486 entitas.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Awas Jebakan Investasi Bodong, Simak Tips Ini
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, saat  ini  masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
&quot;Sasaran  mereka  adalah  masyarakat  yang  membutuhkan  uang cepat untuk  memenuhi kebutuhan  pokok  atau  konsumtif,&amp;rdquo;  kata  Tongam dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Warren Buffett Jadi Korban Investasi Bodong dengan Skema Ponzi
Menurut  Tongam,  penawaran  pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat. Karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.
&amp;ldquo;Ini  sangat  berbahaya,  karena  data  ini  bisa  disebarkan  dan  digunakan  untuk  alat mengintimidasi saat penagihan,&amp;rdquo; kata Tongam.
Tongam juga  meminta  agar  masyarakat  yang  memanfaatkan  pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif. Serta bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.</content:encoded></item></channel></rss>
