<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kawasan Industri Harus Terapkan Aturan PSBB</title><description>Aktivitas industri tersebut perlu memerhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206764/kawasan-industri-harus-terapkan-aturan-psbb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206764/kawasan-industri-harus-terapkan-aturan-psbb"/><item><title>Kawasan Industri Harus Terapkan Aturan PSBB</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206764/kawasan-industri-harus-terapkan-aturan-psbb</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206764/kawasan-industri-harus-terapkan-aturan-psbb</guid><pubDate>Rabu 29 April 2020 19:06 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/29/320/2206764/kawasan-industri-harus-terapkan-aturan-psbb-WxWpFj0r6M.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Virus Corona (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/29/320/2206764/kawasan-industri-harus-terapkan-aturan-psbb-WxWpFj0r6M.jpeg</image><title>Virus Corona (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perindustrian mendukung roda perekonomian nasional agar tetap bergerak terutama dalam menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19 melalui keberlangsungan aktivitas industri. Namun demikian, aktivitas tersebut perlu memerhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.
&amp;ldquo;Jadi, diupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran virus, dan tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Doddy Rahadi dilansir dari laman Kemenperin, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: 8 Sektor Manufaktur Penyumbang Investasi Terbesar
Dirjen KPAII menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebutkan ada beberapa sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi, termasuk sektor industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.
&amp;ldquo;Selama dilakukan PSBB, terdapat beberapa pengecualian, salah satunya adalah pelaku usaha yang bergerak pada sektor industri,&amp;rdquo; ungkapnya. Dalam pelaksanaannya, Menperin telah melakukan koordinasi dengan para gubernur yang menerapkan PSBB di wilayahnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mampukah Anak Negeri Penuhi Kebutuhan Ventilator di Dalam Negeri?
&amp;ldquo;Protokol Covid-19 di tempat kerja yang tetap beroperasi sudah sejalan dengan aturan PSBB, namun perlu memperhatikan langkah menghentikan penularan apabila ada pekerja yang mengalami Covid-19,&amp;rdquo; imbuhnya. Salah satu contoh aturan di daerah, selain memberikan vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, serta deteksi suhu standar para karyawan, perusahaan juga diminta untuk memiliki kerja sama operasional dengan fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan tindakan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perindustrian mendukung roda perekonomian nasional agar tetap bergerak terutama dalam menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19 melalui keberlangsungan aktivitas industri. Namun demikian, aktivitas tersebut perlu memerhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.
&amp;ldquo;Jadi, diupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran virus, dan tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Doddy Rahadi dilansir dari laman Kemenperin, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: 8 Sektor Manufaktur Penyumbang Investasi Terbesar
Dirjen KPAII menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebutkan ada beberapa sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi, termasuk sektor industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.
&amp;ldquo;Selama dilakukan PSBB, terdapat beberapa pengecualian, salah satunya adalah pelaku usaha yang bergerak pada sektor industri,&amp;rdquo; ungkapnya. Dalam pelaksanaannya, Menperin telah melakukan koordinasi dengan para gubernur yang menerapkan PSBB di wilayahnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mampukah Anak Negeri Penuhi Kebutuhan Ventilator di Dalam Negeri?
&amp;ldquo;Protokol Covid-19 di tempat kerja yang tetap beroperasi sudah sejalan dengan aturan PSBB, namun perlu memperhatikan langkah menghentikan penularan apabila ada pekerja yang mengalami Covid-19,&amp;rdquo; imbuhnya. Salah satu contoh aturan di daerah, selain memberikan vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, serta deteksi suhu standar para karyawan, perusahaan juga diminta untuk memiliki kerja sama operasional dengan fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan tindakan.</content:encoded></item></channel></rss>
