<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Garuda Siapkan Skema Bila Penerbangan di Wilayah PSBB Dibuka Lagi   </title><description>Pemeriksaan penumpang yang akan naik pesawat pun  diperketat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206780/garuda-siapkan-skema-bila-penerbangan-di-wilayah-psbb-dibuka-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206780/garuda-siapkan-skema-bila-penerbangan-di-wilayah-psbb-dibuka-lagi"/><item><title>Garuda Siapkan Skema Bila Penerbangan di Wilayah PSBB Dibuka Lagi   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206780/garuda-siapkan-skema-bila-penerbangan-di-wilayah-psbb-dibuka-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206780/garuda-siapkan-skema-bila-penerbangan-di-wilayah-psbb-dibuka-lagi</guid><pubDate>Rabu 29 April 2020 16:55 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/29/320/2206780/garuda-siapkan-skema-bila-penerbangan-di-wilayah-psbb-dibuka-lagi-cihyowrKVz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Garuda Indonesia. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/29/320/2206780/garuda-siapkan-skema-bila-penerbangan-di-wilayah-psbb-dibuka-lagi-cihyowrKVz.jpg</image><title>Garuda Indonesia. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mempersiapkan dirinya bila nantinya pemerintah memberi perizinan khusus (exemption flight) pada 3 Mei 2020. Penerbangan ini pun menggunakan berbagai syarat ketat sebagai antisipasi tidak dimanfaatkan untuk mudik oleh penumpang.
&quot;Kita masih menunggu perintah dari ini. Katanya 3 Mei dibuka lagi,&quot; ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam telekonferensi, Rabu (29/4/2020).
Sebelum hal tersebut dimulai, Irfan menegaskan bahwa penerbangan ini bukan untuk mudik atau pulang kampung. Pemeriksaan penumpang yang akan naik pesawat pun&amp;nbsp; diperketat dari wilayah yang dilarang seperti Jakarta, Surabaya atau wilayah yang sedang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tutup Utang Obligasi USD500 Juta, Garuda Cari Pinjaman Perbankan
&quot;Mudik mesti beda dari KTP asalnya. Kemudian dia punya tiket balik sebelum Lebaran. Jadi dilihat KTP dan tujuan penerbangan, kemudian tiket balik. Itu cara mitigasi penerbangannya,&quot; tuturnya.
&quot;Intinya kalau dibuka lagi nanti 3 Mei. Siapapun yang terbang akan banyak syarat dan dari sisi kesehatannyam,&quot; tambahnya.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Di dalam aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, disampaikan bahwa transportasi udara dilarang membawa penumpang dari wilayah PSBB atau zona merah covid-19. Dikecualikan untuk kargo udara dan penerbangan internasional.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mempersiapkan dirinya bila nantinya pemerintah memberi perizinan khusus (exemption flight) pada 3 Mei 2020. Penerbangan ini pun menggunakan berbagai syarat ketat sebagai antisipasi tidak dimanfaatkan untuk mudik oleh penumpang.
&quot;Kita masih menunggu perintah dari ini. Katanya 3 Mei dibuka lagi,&quot; ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam telekonferensi, Rabu (29/4/2020).
Sebelum hal tersebut dimulai, Irfan menegaskan bahwa penerbangan ini bukan untuk mudik atau pulang kampung. Pemeriksaan penumpang yang akan naik pesawat pun&amp;nbsp; diperketat dari wilayah yang dilarang seperti Jakarta, Surabaya atau wilayah yang sedang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tutup Utang Obligasi USD500 Juta, Garuda Cari Pinjaman Perbankan
&quot;Mudik mesti beda dari KTP asalnya. Kemudian dia punya tiket balik sebelum Lebaran. Jadi dilihat KTP dan tujuan penerbangan, kemudian tiket balik. Itu cara mitigasi penerbangannya,&quot; tuturnya.
&quot;Intinya kalau dibuka lagi nanti 3 Mei. Siapapun yang terbang akan banyak syarat dan dari sisi kesehatannyam,&quot; tambahnya.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Di dalam aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, disampaikan bahwa transportasi udara dilarang membawa penumpang dari wilayah PSBB atau zona merah covid-19. Dikecualikan untuk kargo udara dan penerbangan internasional.</content:encoded></item></channel></rss>
