<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pantauan Pelarangan Mudik di Kapal Laut hingga Pesawat, Simak Hasilnya</title><description>Pelarang mudik yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206808/pantauan-pelarangan-mudik-di-kapal-laut-hingga-pesawat-simak-hasilnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206808/pantauan-pelarangan-mudik-di-kapal-laut-hingga-pesawat-simak-hasilnya"/><item><title>Pantauan Pelarangan Mudik di Kapal Laut hingga Pesawat, Simak Hasilnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206808/pantauan-pelarangan-mudik-di-kapal-laut-hingga-pesawat-simak-hasilnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/29/320/2206808/pantauan-pelarangan-mudik-di-kapal-laut-hingga-pesawat-simak-hasilnya</guid><pubDate>Rabu 29 April 2020 17:37 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/29/320/2206808/pantauan-pelarangan-mudik-di-kapal-laut-hingga-pesawat-simak-hasilnya-vIG0bM5762.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pantauan Pelarangan Mudik. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/29/320/2206808/pantauan-pelarangan-mudik-di-kapal-laut-hingga-pesawat-simak-hasilnya-vIG0bM5762.jpg</image><title>Pantauan Pelarangan Mudik. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan (monitoring) implementasi pelarang mudik yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H.
Pemantauan dilakukan pada moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia. Fokus pemantauan memastikan implementasi di lapangan terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik dan memastikan angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang atau logistik dapat tetap berjalan dengan baik.
Hingga hari ini  atau hari ke-6 sejak diberlakukannya larangan sementara (24 April 2020), penggunaan transporasi untuk mudik, pada moda transportasi darat, dari hasil penyekatan di pos-pos cek poin yang dikoordinasikan Korlantas Polri dilaporkan bahwa pelaksanaan berjalan dengan baik. Untuk hari ini terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mudik Dilarang, Garuda Ubah Bisnis Model Jadi Kargo Udara
Untuk angkutan penyeberangan, khususnya di lintas Merak-Bakauheni dilaporkan sudah tidak melayani angkutan penumpang, namun hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan. Demikian dikutip dari keterangan Kementerian Perhubungan, Rabu (29/4/2020).
Sementara pada moda transportasi laut, udara dan perkeretaapian, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Kemenhub, angkutan yang mengangkut barang atau logistik dilaporkan tetap berjalan normal.
Dilaporkan pula di sejumlah pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020.Begitupun di bandara, dilaporkan sudah tidak ada penerbangan domestik yang membawa penumpang, namun untuk penerbangan internasional masih berjalan dengan normal.
Kondisi yang sama juga terjadi di sektor kereta api dimana semua KA jarak jauh tidak beroperasi, sedangkan Ka perkotaan/lokal masih beroperasi dengan menerapkan physical distancing (pembatasan jumlah penumpang). KA yang masih beroperasi yaitu : KA Bandung Raya, KA Doho/Pantaran/Tumapel di Jatim, KA Ekonomi Lokal Surabaya, KA Prameks Solo-Yogya, KA Batara Kresna Solo, KA Srilelawangsa Medan, LRT Sumsel, dan KRL Jabodetabek.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan (monitoring) implementasi pelarang mudik yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H.
Pemantauan dilakukan pada moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia. Fokus pemantauan memastikan implementasi di lapangan terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik dan memastikan angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang atau logistik dapat tetap berjalan dengan baik.
Hingga hari ini  atau hari ke-6 sejak diberlakukannya larangan sementara (24 April 2020), penggunaan transporasi untuk mudik, pada moda transportasi darat, dari hasil penyekatan di pos-pos cek poin yang dikoordinasikan Korlantas Polri dilaporkan bahwa pelaksanaan berjalan dengan baik. Untuk hari ini terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mudik Dilarang, Garuda Ubah Bisnis Model Jadi Kargo Udara
Untuk angkutan penyeberangan, khususnya di lintas Merak-Bakauheni dilaporkan sudah tidak melayani angkutan penumpang, namun hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan. Demikian dikutip dari keterangan Kementerian Perhubungan, Rabu (29/4/2020).
Sementara pada moda transportasi laut, udara dan perkeretaapian, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Kemenhub, angkutan yang mengangkut barang atau logistik dilaporkan tetap berjalan normal.
Dilaporkan pula di sejumlah pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020.Begitupun di bandara, dilaporkan sudah tidak ada penerbangan domestik yang membawa penumpang, namun untuk penerbangan internasional masih berjalan dengan normal.
Kondisi yang sama juga terjadi di sektor kereta api dimana semua KA jarak jauh tidak beroperasi, sedangkan Ka perkotaan/lokal masih beroperasi dengan menerapkan physical distancing (pembatasan jumlah penumpang). KA yang masih beroperasi yaitu : KA Bandung Raya, KA Doho/Pantaran/Tumapel di Jatim, KA Ekonomi Lokal Surabaya, KA Prameks Solo-Yogya, KA Batara Kresna Solo, KA Srilelawangsa Medan, LRT Sumsel, dan KRL Jabodetabek.</content:encoded></item></channel></rss>
