<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penipu, Satgas Tutup 18 Investasi Bodong   </title><description>Satgas investasi menghentikan 18 kegiatan perusahaan yang sangat merugikan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/30/320/2206812/penipu-satgas-tutup-18-investasi-bodong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/30/320/2206812/penipu-satgas-tutup-18-investasi-bodong"/><item><title>Penipu, Satgas Tutup 18 Investasi Bodong   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/30/320/2206812/penipu-satgas-tutup-18-investasi-bodong</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/30/320/2206812/penipu-satgas-tutup-18-investasi-bodong</guid><pubDate>Kamis 30 April 2020 04:13 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/29/320/2206812/penipu-satgas-tutup-18-investasi-bodong-XdAjuwMdXM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada Investasi Bodong. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/29/320/2206812/penipu-satgas-tutup-18-investasi-bodong-XdAjuwMdXM.jpg</image><title>Waspada Investasi Bodong. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Satgas investasi menghentikan 18 kegiatan perusahaan yang sangat merugikan. Lagi-lagi, perusahan tersebut mengiming-imingi imbal hasil yang sangat tinggi dan memanfaatkan ketidakpemahaman masyarakat.
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin
Adapun ke 18 perusahaan tersebut, yaitu:
1. Pay2pay: Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin
2. myTMTP: Pembayaran elektronik dengan skema multilevel marketing tanpa izin.
3. PT Digital Asset Indonesia (e-share profit): Penawaran investasi uang, perdagangan forex tanpa izin.
4. PT Bumi Berlian Cemerlang Penawaran: Investasi uang tanpa izin.
5. Viral: Penawaran investasi uang tanpa izin.
6. Uang kontan: Penawaran investasi uang tanpa izin.
7. Titip Dana: Penawaran investasi uang tanpa izin.
8. PT Premier Visindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.
9. SX International Cambodia: Penawaran investasi uang tanpa izin
10.2miliar.com: Penawaran investasi uang tanpa izin.
11. PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity): Penawaran investasi uang tanpa izin.
12. Bittrade Club: Penawaran investasi uang tanpa izin.
Baca Selengkapnya: 18 Perusahaan Investasi Bodong Dihentikan, dari Viral hingga Autogajian
</description><content:encoded>JAKARTA - Satgas investasi menghentikan 18 kegiatan perusahaan yang sangat merugikan. Lagi-lagi, perusahan tersebut mengiming-imingi imbal hasil yang sangat tinggi dan memanfaatkan ketidakpemahaman masyarakat.
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin
Adapun ke 18 perusahaan tersebut, yaitu:
1. Pay2pay: Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin
2. myTMTP: Pembayaran elektronik dengan skema multilevel marketing tanpa izin.
3. PT Digital Asset Indonesia (e-share profit): Penawaran investasi uang, perdagangan forex tanpa izin.
4. PT Bumi Berlian Cemerlang Penawaran: Investasi uang tanpa izin.
5. Viral: Penawaran investasi uang tanpa izin.
6. Uang kontan: Penawaran investasi uang tanpa izin.
7. Titip Dana: Penawaran investasi uang tanpa izin.
8. PT Premier Visindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.
9. SX International Cambodia: Penawaran investasi uang tanpa izin
10.2miliar.com: Penawaran investasi uang tanpa izin.
11. PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity): Penawaran investasi uang tanpa izin.
12. Bittrade Club: Penawaran investasi uang tanpa izin.
Baca Selengkapnya: 18 Perusahaan Investasi Bodong Dihentikan, dari Viral hingga Autogajian
</content:encoded></item></channel></rss>
