<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Dikembalikan, Iuran BPJS Kesehatan Januari-Maret Tetap Rp160.000</title><description>Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/30/320/2207230/tak-dikembalikan-iuran-bpjs-kesehatan-januari-maret-tetap-rp160-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/30/320/2207230/tak-dikembalikan-iuran-bpjs-kesehatan-januari-maret-tetap-rp160-000"/><item><title>Tak Dikembalikan, Iuran BPJS Kesehatan Januari-Maret Tetap Rp160.000</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/30/320/2207230/tak-dikembalikan-iuran-bpjs-kesehatan-januari-maret-tetap-rp160-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/30/320/2207230/tak-dikembalikan-iuran-bpjs-kesehatan-januari-maret-tetap-rp160-000</guid><pubDate>Kamis 30 April 2020 13:45 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/30/320/2207230/tak-dikembalikan-iuran-bpjs-kesehatan-januari-maret-tetap-rp160-000-xCYwsfcnX4.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ekonomi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/30/320/2207230/tak-dikembalikan-iuran-bpjs-kesehatan-januari-maret-tetap-rp160-000-xCYwsfcnX4.jpeg</image><title>Ekonomi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>
JAKARTA - BPJS Kesehatan menyatakan, untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Dengan demikian, peserta tetap membayar sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.

&amp;ldquo;Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,&amp;rdquo; kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma&amp;rsquo;ruf dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sebelumnya, mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.
&amp;nbsp;
Dengan demikian, iuran untuk kelas 1 sebesar Rp80.000, iuran untuk kelas 2 sebesar Rp51.000 dan Rp25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.</description><content:encoded>
JAKARTA - BPJS Kesehatan menyatakan, untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Dengan demikian, peserta tetap membayar sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.

&amp;ldquo;Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,&amp;rdquo; kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma&amp;rsquo;ruf dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sebelumnya, mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.
&amp;nbsp;
Dengan demikian, iuran untuk kelas 1 sebesar Rp80.000, iuran untuk kelas 2 sebesar Rp51.000 dan Rp25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
