<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Menaker: Belum Ada Data Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR   </title><description>Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya meski di tengah pandemi virus corona</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/30/320/2207424/menaker-belum-ada-data-perusahaan-yang-tak-mampu-bayar-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/30/320/2207424/menaker-belum-ada-data-perusahaan-yang-tak-mampu-bayar-thr"/><item><title>   Menaker: Belum Ada Data Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/30/320/2207424/menaker-belum-ada-data-perusahaan-yang-tak-mampu-bayar-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/30/320/2207424/menaker-belum-ada-data-perusahaan-yang-tak-mampu-bayar-thr</guid><pubDate>Kamis 30 April 2020 17:39 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/30/320/2207424/menaker-belum-ada-data-perusahaan-yang-tak-mampu-bayar-thr-wvvlXi96LT.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/30/320/2207424/menaker-belum-ada-data-perusahaan-yang-tak-mampu-bayar-thr-wvvlXi96LT.jpeg</image><title>Rupiah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>
JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya meski di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Pemerintah pun melonggarkan pembayaran THR kepada perusahaan yang terdampak Covid-19, yakni dengan mencicil.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, sampai saat ini belum ada data resmi mengenai perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.

&quot;Lalu sampai hari ini belum ada data perusahaan yang tidak mampu memberikan THR,&quot; kata Ida dalam telekonferensi, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/04/24/63335/323248_medium.jpg&quot; alt=&quot; Rupiah Melemah Pagi Ini ke Rp15.525/USD &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Namun, Ida mengakui pengusaha hanya menyampaikan secara lisan bahwa mereka tidak mampu membayar THR.

&quot;Banyak sekali yang menyampaikan secara lisan tapi tanpa disertai data,&quot; katanya.

Pengusaha kata Ida juga meminta agar diberikan relaksasi pembayaran iuran BPJS Jamsostek. &quot;Kalau iuran direlaksasi harus memenuhi pembayaran THR tersebut,&quot; ujarnya.

Untuk itu, pihaknya membuka Posko Pengaduan THR. &quot;Kami membuka posko pengaduan untuk memantau pembayaran THR yang selama ini berjalan pada umumnya,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya meski di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Pemerintah pun melonggarkan pembayaran THR kepada perusahaan yang terdampak Covid-19, yakni dengan mencicil.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, sampai saat ini belum ada data resmi mengenai perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.

&quot;Lalu sampai hari ini belum ada data perusahaan yang tidak mampu memberikan THR,&quot; kata Ida dalam telekonferensi, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/04/24/63335/323248_medium.jpg&quot; alt=&quot; Rupiah Melemah Pagi Ini ke Rp15.525/USD &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Namun, Ida mengakui pengusaha hanya menyampaikan secara lisan bahwa mereka tidak mampu membayar THR.

&quot;Banyak sekali yang menyampaikan secara lisan tapi tanpa disertai data,&quot; katanya.

Pengusaha kata Ida juga meminta agar diberikan relaksasi pembayaran iuran BPJS Jamsostek. &quot;Kalau iuran direlaksasi harus memenuhi pembayaran THR tersebut,&quot; ujarnya.

Untuk itu, pihaknya membuka Posko Pengaduan THR. &quot;Kami membuka posko pengaduan untuk memantau pembayaran THR yang selama ini berjalan pada umumnya,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
