<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berdampak ke Ekonomi, Kemenhub Bahas Aturan Larangan Mudik</title><description>Saat ini Kementerian Perhubungan tengah membahas masukan tersebut bersama kementerian lembaga terkait</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/30/320/2207445/berdampak-ke-ekonomi-kemenhub-bahas-aturan-larangan-mudik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/30/320/2207445/berdampak-ke-ekonomi-kemenhub-bahas-aturan-larangan-mudik"/><item><title>Berdampak ke Ekonomi, Kemenhub Bahas Aturan Larangan Mudik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/30/320/2207445/berdampak-ke-ekonomi-kemenhub-bahas-aturan-larangan-mudik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/30/320/2207445/berdampak-ke-ekonomi-kemenhub-bahas-aturan-larangan-mudik</guid><pubDate>Kamis 30 April 2020 18:49 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/30/320/2207445/berdampak-ke-ekonomi-kemenhub-bahas-aturan-larangan-mudik-sObHDjxiBP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/30/320/2207445/berdampak-ke-ekonomi-kemenhub-bahas-aturan-larangan-mudik-sObHDjxiBP.jpg</image><title>Mudik (Foto: Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah memberikan masukan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang ditujukan  kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
Masukan tersebut diberikan setelah mencermati  implementasi Permenhub 25/2020 serta mendasarkan pada evaluasi dampaknya terhadap kegiatan perekonomian nasional di berbagai sektor.

&amp;ldquo;Masukan tersebut pada dasarnya berupa pengaturan pengendalian transportasi pada masa pandemi Covid-19  ini  agar dapat  mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat sehingga  dapat menjaga keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,&quot; demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan&amp;nbsp;Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Saat ini Kementerian Perhubungan tengah membahas masukan tersebut bersama kementerian lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Diharapkan hasil pembahasan dapat disampaikan dalam waktu dekat dan akan menjadi turunan dari Permenhub 25/2020.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/28/63452/323657_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemberlakuan Larangan Mudik dan PSBB, Lalu Lintas di Jalan Tol Turun Signifikan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</description><content:encoded>

JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah memberikan masukan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang ditujukan  kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
Masukan tersebut diberikan setelah mencermati  implementasi Permenhub 25/2020 serta mendasarkan pada evaluasi dampaknya terhadap kegiatan perekonomian nasional di berbagai sektor.

&amp;ldquo;Masukan tersebut pada dasarnya berupa pengaturan pengendalian transportasi pada masa pandemi Covid-19  ini  agar dapat  mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat sehingga  dapat menjaga keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,&quot; demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan&amp;nbsp;Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Saat ini Kementerian Perhubungan tengah membahas masukan tersebut bersama kementerian lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Diharapkan hasil pembahasan dapat disampaikan dalam waktu dekat dan akan menjadi turunan dari Permenhub 25/2020.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/28/63452/323657_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemberlakuan Larangan Mudik dan PSBB, Lalu Lintas di Jalan Tol Turun Signifikan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
