<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Pemerintah untuk Potong Iuran Peserta   </title><description>Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10%</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/01/320/2207883/bpjs-ketenagakerjaan-tunggu-aturan-pemerintah-untuk-potong-iuran-peserta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/01/320/2207883/bpjs-ketenagakerjaan-tunggu-aturan-pemerintah-untuk-potong-iuran-peserta"/><item><title>BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Pemerintah untuk Potong Iuran Peserta   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/01/320/2207883/bpjs-ketenagakerjaan-tunggu-aturan-pemerintah-untuk-potong-iuran-peserta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/01/320/2207883/bpjs-ketenagakerjaan-tunggu-aturan-pemerintah-untuk-potong-iuran-peserta</guid><pubDate>Jum'at 01 Mei 2020 18:46 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/01/320/2207883/bpjs-ketenagakerjaan-tunggu-aturan-pemerintah-untuk-potong-iuran-peserta-t1DJsTF91N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Ketenagakerjaan Akan Potong Iuran Peserta. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/01/320/2207883/bpjs-ketenagakerjaan-tunggu-aturan-pemerintah-untuk-potong-iuran-peserta-t1DJsTF91N.jpg</image><title>BPJS Ketenagakerjaan Akan Potong Iuran Peserta. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan merelaksasi iuran peserta. Iuran peserta dipotong 90%, atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya.
Namun demikian kebijakan tersebut masih menunggu arahan pemerintah. Di mana saat ini sedang difinalkan Peraturan Pemerintahnya.
&quot;Pelaksanaan implementasi (relaksasi iuran) kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah,&quot; ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipotong, Perusahaan Hanya Bayar 10%
Adapun iuran yang akan direlaksasi sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya selama 3 bulan.
- Iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
- Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.</description><content:encoded>JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan merelaksasi iuran peserta. Iuran peserta dipotong 90%, atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya.
Namun demikian kebijakan tersebut masih menunggu arahan pemerintah. Di mana saat ini sedang difinalkan Peraturan Pemerintahnya.
&quot;Pelaksanaan implementasi (relaksasi iuran) kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah,&quot; ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipotong, Perusahaan Hanya Bayar 10%
Adapun iuran yang akan direlaksasi sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya selama 3 bulan.
- Iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
- Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.</content:encoded></item></channel></rss>
