<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Turun Pangkat hingga Dipecat</title><description>BKN mengeluarkan panduan pemberian sanksi untuk para PNS yang masih nekat mudik dan berpergerian tanpa alasan  penting.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/02/320/2208004/daftar-sanksi-untuk-pns-yang-nekat-mudik-turun-pangkat-hingga-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/02/320/2208004/daftar-sanksi-untuk-pns-yang-nekat-mudik-turun-pangkat-hingga-dipecat"/><item><title>Daftar Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Turun Pangkat hingga Dipecat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/02/320/2208004/daftar-sanksi-untuk-pns-yang-nekat-mudik-turun-pangkat-hingga-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/02/320/2208004/daftar-sanksi-untuk-pns-yang-nekat-mudik-turun-pangkat-hingga-dipecat</guid><pubDate>Sabtu 02 Mei 2020 07:18 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/02/320/2208004/daftar-sanksi-untuk-pns-yang-nekat-mudik-turun-pangkat-hingga-dipecat-kIyqbB0uBR.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/02/320/2208004/daftar-sanksi-untuk-pns-yang-nekat-mudik-turun-pangkat-hingga-dipecat-kIyqbB0uBR.jfif</image><title>Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan panduan pemberian sanksi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat mudik dan berpergerian tanpa alasan penting. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur beberapa tata cara pemberian sanksi yang diberikan kepada ASN yang masih bandel. Penjatuhan sanksi ini sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Berikut adalah beberapa fakta mengenai sanksi PNS mudik yang dirangkum Okezone.com:
&amp;nbsp;Baca Juga:&amp;nbsp;Selama Covid-19, Tidak Ada Cuti Menikah untuk PNS
1. Mudik Sebelum 30 Maret Tak Kena Sanksi
 
Yusuf mengatakan, kepada para ASN yang sudah mudik duluan sebelum tanggal 30 Maret tidak akan dikenakan sanksi. Sebab, aturan atau Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 30 Maret 2020 yang lalu.
&quot;Seperti kita ketahui surat edaran MenpanRB pertama kali dikeluarkan 30 maret 2020. Pembatasan keluar daerah atau mudik ASN. Oleh sebab itu apabila ASN melakukan pergerakan sebelum tanggal tersebut tidak termasuk objek yang dianggap suatu pelanggaran tidak akan kena hukuman disiplin,&quot; ujarnya
Baca Juga: Sri Mulyani Tunda Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS
2. PNS Sakit Boleh Mudik
 
Yusuf mengatakan, namun bukan berarti semua ASN dilarang untuk mudik. Sebab bagi beberapa ASN seperti yang sedang mengalami sakit masih diperbolehkan untuk mudik. Hanya harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Misalnya adalah jika penyakit dari ASN yang bersangkutan harus ditangani di rumah sakit yang ada di kampung halamannya. Namun, tetap harus melalui persetujuan dari atasannya.
Nantinya, atasannya akan melakukan pengecekan apakah benar tidak ada rumah sakit yang mampu menangani penyakit tersebut. Jika ASN tersebut ditemukan berbohong, maka akan ada sanksi berat yang disiapkan.
&quot;Kita mengacu pada SE menpan termasuk ke dalam pengecualian (kalau sedang sakit),&quot; ujarnya.3. Turun Pangkat hingga Dipecat
Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM  Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono menjelaskan,  hukuman atas pelanggaran PNS yang keluar daerah maupun mudik tanpa izin  dilihat berdasarkan dampaknya.
&quot;Dampaknya apakah unit kerja, apakah instansi maupun untuk pemerintah  ataupun masyarakat. Kategori satu itu ringan, kategori sedang hukuman  bisa sedang maupun berat, apalagi kategori tiga,&quot; sebut dia dalam  telekonferensi, Kamis (30/4/2020).
Kategori satu atau ringan, dia menjelaskan bentuk sanksinya adalah  teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara  tertulis.
Sementara hukuman sedang dan berat mencangkup adminstrasi  kepegawaiannya. Antara lain tidak bisa naik gaji, tidak diizinkan naik  pangkat bahkan diturunkan pangkatnya.
&quot;lebih berat lagi, turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun,  non-jobs, diturunkan jabatannya bahkan pemberhentian dengan hormat tidak  atas permintaan sendiri,&quot; tegas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan panduan pemberian sanksi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat mudik dan berpergerian tanpa alasan penting. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur beberapa tata cara pemberian sanksi yang diberikan kepada ASN yang masih bandel. Penjatuhan sanksi ini sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Berikut adalah beberapa fakta mengenai sanksi PNS mudik yang dirangkum Okezone.com:
&amp;nbsp;Baca Juga:&amp;nbsp;Selama Covid-19, Tidak Ada Cuti Menikah untuk PNS
1. Mudik Sebelum 30 Maret Tak Kena Sanksi
 
Yusuf mengatakan, kepada para ASN yang sudah mudik duluan sebelum tanggal 30 Maret tidak akan dikenakan sanksi. Sebab, aturan atau Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 30 Maret 2020 yang lalu.
&quot;Seperti kita ketahui surat edaran MenpanRB pertama kali dikeluarkan 30 maret 2020. Pembatasan keluar daerah atau mudik ASN. Oleh sebab itu apabila ASN melakukan pergerakan sebelum tanggal tersebut tidak termasuk objek yang dianggap suatu pelanggaran tidak akan kena hukuman disiplin,&quot; ujarnya
Baca Juga: Sri Mulyani Tunda Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS
2. PNS Sakit Boleh Mudik
 
Yusuf mengatakan, namun bukan berarti semua ASN dilarang untuk mudik. Sebab bagi beberapa ASN seperti yang sedang mengalami sakit masih diperbolehkan untuk mudik. Hanya harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Misalnya adalah jika penyakit dari ASN yang bersangkutan harus ditangani di rumah sakit yang ada di kampung halamannya. Namun, tetap harus melalui persetujuan dari atasannya.
Nantinya, atasannya akan melakukan pengecekan apakah benar tidak ada rumah sakit yang mampu menangani penyakit tersebut. Jika ASN tersebut ditemukan berbohong, maka akan ada sanksi berat yang disiapkan.
&quot;Kita mengacu pada SE menpan termasuk ke dalam pengecualian (kalau sedang sakit),&quot; ujarnya.3. Turun Pangkat hingga Dipecat
Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM  Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono menjelaskan,  hukuman atas pelanggaran PNS yang keluar daerah maupun mudik tanpa izin  dilihat berdasarkan dampaknya.
&quot;Dampaknya apakah unit kerja, apakah instansi maupun untuk pemerintah  ataupun masyarakat. Kategori satu itu ringan, kategori sedang hukuman  bisa sedang maupun berat, apalagi kategori tiga,&quot; sebut dia dalam  telekonferensi, Kamis (30/4/2020).
Kategori satu atau ringan, dia menjelaskan bentuk sanksinya adalah  teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara  tertulis.
Sementara hukuman sedang dan berat mencangkup adminstrasi  kepegawaiannya. Antara lain tidak bisa naik gaji, tidak diizinkan naik  pangkat bahkan diturunkan pangkatnya.
&quot;lebih berat lagi, turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun,  non-jobs, diturunkan jabatannya bahkan pemberhentian dengan hormat tidak  atas permintaan sendiri,&quot; tegas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
