<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gubernur Wahidin Halim Pastikan Merger Bank Banten dan BJB Dijamin Pemerintah Pusat</title><description>Warga Provinsi Banten dikejutkan dengan rencana Gubernur Wahidin Halim yang akan menggabungkan Bank Banten dnegan BJB.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/04/320/2208707/gubernur-wahidin-halim-pastikan-merger-bank-banten-dan-bjb-dijamin-pemerintah-pusat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/04/320/2208707/gubernur-wahidin-halim-pastikan-merger-bank-banten-dan-bjb-dijamin-pemerintah-pusat"/><item><title>Gubernur Wahidin Halim Pastikan Merger Bank Banten dan BJB Dijamin Pemerintah Pusat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/04/320/2208707/gubernur-wahidin-halim-pastikan-merger-bank-banten-dan-bjb-dijamin-pemerintah-pusat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/04/320/2208707/gubernur-wahidin-halim-pastikan-merger-bank-banten-dan-bjb-dijamin-pemerintah-pusat</guid><pubDate>Senin 04 Mei 2020 07:56 WIB</pubDate><dc:creator>Yaomi Suhayatmi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/04/320/2208707/gubernur-wahidin-halim-pastikan-merger-bank-banten-dan-bjb-dijamin-pemerintah-pusat-1u0YFXXzFA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/04/320/2208707/gubernur-wahidin-halim-pastikan-merger-bank-banten-dan-bjb-dijamin-pemerintah-pusat-1u0YFXXzFA.jpg</image><title>Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>BANTEN - Di tengah kekhawatiran pandemi Covid-19 yang terus meningkat, warga Provinsi Banten justru dikejutkan dengan rencana Gubernur Wahidin Halim yang akan menggabungkan &amp;lsquo;merger&amp;rsquo; Bank Pembangunan Daerah Banten (BB) dengan Bank milik Pemerintah Daerah Jawa Barat (BJB).  Proses merger diawali gubernur dengan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang semula disimpan di Bank Banten ke BJB pada 21 April 2020.
Akibatnya, di tengah himbauan physical distancing, ATM dan kantor Kas Banten justru dipadati warga. Rush money atau penarikan uang secara besar-besaran pun tak terhindarkan.
Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Wahidin Halim menghimbau warganya untuk tidak panik karena proses merger dijamin pemerintah pusat dalam hal ini Presiden.
Baca Juga: Tokoh Banten : Berubah Jadi Bank Syariah diharapkan Mampu Selamatkan Bank Banten
 
&amp;ldquo;Semua pihak harus jujur, walaupun harus memenuhi langkah risiko,&amp;rdquo; kata Wahidin usai memenuhi undangan rapat di gedung DPRD Provinsi Banten, 27 April 2020.
Gubernur  juga menegaskan pembahasan merger Bank Banten dan Bank Jabar Banten (BJB) saat ini sedang diproses OJK pasca penandatanganan Letter of Intent LOI dengan Gubernur Ridwan Kamil selaku PSPT Bank BJB.
&quot;Pembahasan mencakup manajemen dan komposisi saham. OJK  memberikan kesempatan selama tiga bulan,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/04/03/62668/320807_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Menguat Tipis Pagi Ini ke Rp16.445 per USD&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Menurutnya merger diambil sebagai bentuk menyelamatkan uang negara dalam bentuk kas daerah karena jika masih disimpan di Bank Banten.
Ia khawatir jika rekening kas daerah tidak dialihkan akan mengganggu jalannya distribusi bantuan safety net penangaan COVID-19. Kekhwatiran gubernur didasari kegagalan Bank Banten &amp;lsquo;gagal kliring&amp;rsquo; menyediakan dana ketika pemerintah provinsi melakukan penarikan uang. Bank Banten sendiri sudah mengalami krisis modal sejak 2017 silam.
&quot;Pemerintah Provinsi Banten dari awal berupaya mempertahankan  Bank Banten, Kalau suntikan dana APBD, kita harus siapkan dana Rp 2,8 triliun,&quot; tambahnya.
Per Desember 2019 modal inti Bank Banten hanya senilai Rp 154,13  miliar, terus melorot hingga 53,86% dibandingkan 2018 senilai Rp 334,07  miliar. Capital adequacy ratio (CAR) perseroan juga sudah berada di  titik nadir yakni hanya 9,01% . Kondisi inilah yang menyebabkan Bank  Banten masuk dalam Bank Dalam Pengawasan Intensif BDPI.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengungkapkan  DPRD masih menunggu penjelasan resmi gubernur terkait kebijakannya yang  menimbulkan kepanikan warga Banten tersebut.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/24/63335/323250_medium.jpg&quot; alt=&quot; Rupiah Melemah Pagi Ini ke Rp15.525/USD &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Kami masih mengkaji alasan dan latar belakang terbitnya Surat  Keputusan Gubernur nomor 580 tertanggal 21 April dan gubernur belum  memberikan rekomendasi,&amp;rdquo; jelasnya.
Untuk informasi, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan SK  Gubernur Nomor 580/Kep-Huk/2020 tertanggal Selasa (21/04) tentang  pemindahan RKUD dari Bank Banten Ke BJB. Tidak hanya itu, Gubernur juga  melakukan penandatanganan Letter of Intent bersama Gubernur Jawa Barat,  Ridwan Kamil pada (24/04) tanpa berkonsultasi dengan DPRD provinsi  sebagai pemegang regulasi dan bagian dari pemerintahan daerah.</description><content:encoded>BANTEN - Di tengah kekhawatiran pandemi Covid-19 yang terus meningkat, warga Provinsi Banten justru dikejutkan dengan rencana Gubernur Wahidin Halim yang akan menggabungkan &amp;lsquo;merger&amp;rsquo; Bank Pembangunan Daerah Banten (BB) dengan Bank milik Pemerintah Daerah Jawa Barat (BJB).  Proses merger diawali gubernur dengan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang semula disimpan di Bank Banten ke BJB pada 21 April 2020.
Akibatnya, di tengah himbauan physical distancing, ATM dan kantor Kas Banten justru dipadati warga. Rush money atau penarikan uang secara besar-besaran pun tak terhindarkan.
Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Wahidin Halim menghimbau warganya untuk tidak panik karena proses merger dijamin pemerintah pusat dalam hal ini Presiden.
Baca Juga: Tokoh Banten : Berubah Jadi Bank Syariah diharapkan Mampu Selamatkan Bank Banten
 
&amp;ldquo;Semua pihak harus jujur, walaupun harus memenuhi langkah risiko,&amp;rdquo; kata Wahidin usai memenuhi undangan rapat di gedung DPRD Provinsi Banten, 27 April 2020.
Gubernur  juga menegaskan pembahasan merger Bank Banten dan Bank Jabar Banten (BJB) saat ini sedang diproses OJK pasca penandatanganan Letter of Intent LOI dengan Gubernur Ridwan Kamil selaku PSPT Bank BJB.
&quot;Pembahasan mencakup manajemen dan komposisi saham. OJK  memberikan kesempatan selama tiga bulan,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/04/03/62668/320807_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Menguat Tipis Pagi Ini ke Rp16.445 per USD&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Menurutnya merger diambil sebagai bentuk menyelamatkan uang negara dalam bentuk kas daerah karena jika masih disimpan di Bank Banten.
Ia khawatir jika rekening kas daerah tidak dialihkan akan mengganggu jalannya distribusi bantuan safety net penangaan COVID-19. Kekhwatiran gubernur didasari kegagalan Bank Banten &amp;lsquo;gagal kliring&amp;rsquo; menyediakan dana ketika pemerintah provinsi melakukan penarikan uang. Bank Banten sendiri sudah mengalami krisis modal sejak 2017 silam.
&quot;Pemerintah Provinsi Banten dari awal berupaya mempertahankan  Bank Banten, Kalau suntikan dana APBD, kita harus siapkan dana Rp 2,8 triliun,&quot; tambahnya.
Per Desember 2019 modal inti Bank Banten hanya senilai Rp 154,13  miliar, terus melorot hingga 53,86% dibandingkan 2018 senilai Rp 334,07  miliar. Capital adequacy ratio (CAR) perseroan juga sudah berada di  titik nadir yakni hanya 9,01% . Kondisi inilah yang menyebabkan Bank  Banten masuk dalam Bank Dalam Pengawasan Intensif BDPI.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengungkapkan  DPRD masih menunggu penjelasan resmi gubernur terkait kebijakannya yang  menimbulkan kepanikan warga Banten tersebut.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/24/63335/323250_medium.jpg&quot; alt=&quot; Rupiah Melemah Pagi Ini ke Rp15.525/USD &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Kami masih mengkaji alasan dan latar belakang terbitnya Surat  Keputusan Gubernur nomor 580 tertanggal 21 April dan gubernur belum  memberikan rekomendasi,&amp;rdquo; jelasnya.
Untuk informasi, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan SK  Gubernur Nomor 580/Kep-Huk/2020 tertanggal Selasa (21/04) tentang  pemindahan RKUD dari Bank Banten Ke BJB. Tidak hanya itu, Gubernur juga  melakukan penandatanganan Letter of Intent bersama Gubernur Jawa Barat,  Ridwan Kamil pada (24/04) tanpa berkonsultasi dengan DPRD provinsi  sebagai pemegang regulasi dan bagian dari pemerintahan daerah.</content:encoded></item></channel></rss>
