<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Presiden Jokowi Minta Industri yang Beroperasi Dipantau Ketat</title><description>Jokowi meminta industri yang masih beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dipantau ketat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/04/320/2208761/presiden-jokowi-minta-industri-yang-beroperasi-dipantau-ketat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/04/320/2208761/presiden-jokowi-minta-industri-yang-beroperasi-dipantau-ketat"/><item><title>   Presiden Jokowi Minta Industri yang Beroperasi Dipantau Ketat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/04/320/2208761/presiden-jokowi-minta-industri-yang-beroperasi-dipantau-ketat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/04/320/2208761/presiden-jokowi-minta-industri-yang-beroperasi-dipantau-ketat</guid><pubDate>Senin 04 Mei 2020 10:43 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/04/320/2208761/presiden-jokowi-minta-industri-yang-beroperasi-dipantau-ketat-B8jmiORhFN.png" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi (Foto: BPMI Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/04/320/2208761/presiden-jokowi-minta-industri-yang-beroperasi-dipantau-ketat-B8jmiORhFN.png</image><title>Jokowi (Foto: BPMI Setpres)</title></images><description> 
JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta industri yang masih beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah pandemi virus corona atau Covid-19 dipantau ketat.
Baca Juga: Jokowi Minta Daerah yang Terapkan PSBB Harus Punya Target Terukur
Sebab, ada beberapa klaster penyebaran virus corona yang harus dimonitor. Salah satunya klaster industri. Sampai saat ini beberapa industri masih beroperasi dengan izin dari Kementerian Perindustrian.



&quot;Kita harus memastikan industri-industri yang diizinkan beroperasi itu yang mana. Harus dicek di lapangan mereka melakukan protokol kesehatan secara ketat atau tidak,&quot; kata Jokowi dalam Rapat Terbatas secara virtual, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Presiden Jokowi Minta Monitor Klaster Pekerja Migran hingga Industri
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan, sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI).

Sesuai Surat Edaran Menperin No. 7 Tahun 2020, kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

&amp;ldquo;Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja,&amp;rdquo; kata Doddy dilansir dari laman Kemenperin, Selasa (28/4/2020).
&amp;nbsp;Dirjen KPAII menjelaskan, industri merupakan salah satu sektor  ekonomi yang vital bagi Indonesia, karena selama ini berkontribusi  signifikan terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi,  ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.

Namun demikian, kegiatan operasional pabrik dan administrasi  perkantoran wajib memenuhi protokol kesehatan sesuai SE Menperin No  4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan  Masyarakat Covid-19.

&amp;ldquo;Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak  patuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi  sanksi atau mencabut IOMKI perusahaan tersebut,&amp;rdquo; tegasnya.

Doddy menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan  sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk pembahasan aktivitas  perusahaan dan kawasan industri selama pemberlakuan PSBB. Koordinasi  yang dilakukan secara virtual ini, antara lain melibatkan perwakilan  dari Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah provinsi DKI Jakarta,  Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

&amp;ldquo;Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan PSBB  dan penerapan IOMKI di daerah,&amp;rdquo; ujarnya. Pada pertemuan itu juga  dijaring berbagai usulan dan saran bermanfaat, di antaranya mengenai  operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB, khususnya  mekanisme pengawasan.</description><content:encoded> 
JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta industri yang masih beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah pandemi virus corona atau Covid-19 dipantau ketat.
Baca Juga: Jokowi Minta Daerah yang Terapkan PSBB Harus Punya Target Terukur
Sebab, ada beberapa klaster penyebaran virus corona yang harus dimonitor. Salah satunya klaster industri. Sampai saat ini beberapa industri masih beroperasi dengan izin dari Kementerian Perindustrian.



&quot;Kita harus memastikan industri-industri yang diizinkan beroperasi itu yang mana. Harus dicek di lapangan mereka melakukan protokol kesehatan secara ketat atau tidak,&quot; kata Jokowi dalam Rapat Terbatas secara virtual, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Presiden Jokowi Minta Monitor Klaster Pekerja Migran hingga Industri
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan, sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI).

Sesuai Surat Edaran Menperin No. 7 Tahun 2020, kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

&amp;ldquo;Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja,&amp;rdquo; kata Doddy dilansir dari laman Kemenperin, Selasa (28/4/2020).
&amp;nbsp;Dirjen KPAII menjelaskan, industri merupakan salah satu sektor  ekonomi yang vital bagi Indonesia, karena selama ini berkontribusi  signifikan terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi,  ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.

Namun demikian, kegiatan operasional pabrik dan administrasi  perkantoran wajib memenuhi protokol kesehatan sesuai SE Menperin No  4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan  Masyarakat Covid-19.

&amp;ldquo;Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak  patuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi  sanksi atau mencabut IOMKI perusahaan tersebut,&amp;rdquo; tegasnya.

Doddy menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan  sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk pembahasan aktivitas  perusahaan dan kawasan industri selama pemberlakuan PSBB. Koordinasi  yang dilakukan secara virtual ini, antara lain melibatkan perwakilan  dari Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah provinsi DKI Jakarta,  Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

&amp;ldquo;Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan PSBB  dan penerapan IOMKI di daerah,&amp;rdquo; ujarnya. Pada pertemuan itu juga  dijaring berbagai usulan dan saran bermanfaat, di antaranya mengenai  operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB, khususnya  mekanisme pengawasan.</content:encoded></item></channel></rss>
