<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Formula Baru Harga Minyak Mentah Indonesia</title><description>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 71 K/12/MEM/2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/04/320/2208815/ini-formula-baru-harga-minyak-mentah-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/04/320/2208815/ini-formula-baru-harga-minyak-mentah-indonesia"/><item><title>Ini Formula Baru Harga Minyak Mentah Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/04/320/2208815/ini-formula-baru-harga-minyak-mentah-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/04/320/2208815/ini-formula-baru-harga-minyak-mentah-indonesia</guid><pubDate>Senin 04 Mei 2020 12:27 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/04/320/2208815/ini-formula-baru-harga-minyak-mentah-indonesia-tNn1CmzxZg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minyak (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/04/320/2208815/ini-formula-baru-harga-minyak-mentah-indonesia-tNn1CmzxZg.jpg</image><title>Minyak (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 71 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia pada 9 Maret 2020 Hal ini dalam rangka kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia,

Beleid ini juga merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
Baca Juga: Formula Baru Harga BBM Terbit, Begini Hitung-hitungannya
Pertimbangan lainnya adalah berdasarkan hasil evaluasi Tim Harga Minyak Mentah Indonesia, perlu mengubah beberapa Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Kepmen ESDM Nomor 269 K/10/MEM/2019 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019.

Dinyatakan dalam diktum kesatu aturan ini, Formula Harga Minyak Mentah Utama dihitung berdasarkan publikasi Dated Brent +- Alpha. Demikian seperti dilansir situs resmi Ditjen Migas, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Formula Baru Penghitungan Harga BBM, Pertamax Jadi Berapa?
Formula Harga Minyak Mentah Indonesia untuk masing-masing jenis minyak mentah utama dan minyak mentah lainnya ditetapkan dalam lampiran Kepmen ini.

Selanjutnya, Dated Brent dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan.
&amp;nbsp;Sementara dalam diktum keempat, Alpha dihitung berdasarkan rata-rata  publikasi selama bulan berjalan atau rata-rata publikasi dua bulan yaitu  bulan berjalan atau bulan sebelumnya dengan mempertimbangkan kesesuaian  kualitas minyak mentah dan/atau perkembangan harga minyak mentah  internasional dan/atau ketahanan energi nasional.

&quot;Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Metode Perhitungan  Alpha Harga Minyak Bumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum  keempat, sebagai acuan bagi Tim Harga mengusulkan harga Minyak Mentah  Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua,&quot; demikian bunyi  diktum kelima.

Formula Harga Minyak Mentah Indonesia dapat dilakukan penyesuaian  sewaktu-waktu dan ditetapkan berdasarkan Kepmen. Dirjen Migas atas nama  Menteri ESDM menetapkan Harga Minyak Mentah Lainnya setiap bulan.

Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 138  K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, sebagaimana  telah diubah dengan Kepmen ESDM Nomor 269 K/10/MEM/2019 tentang  Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga  Minyak Mentah Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Aturan  ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sedangkan dalam lampiran Kepmen baru ini, jenis harga minyak mentah  Indonesia dibagi dua yaitu Minyak Mentah Utama Indonesia dan Minyak  Mentah Indonesia Lainnya.
Minyak Mentah Utama Indonesia terdiri dari 7 jenis yaitu SLC, Arjuna, Attaka, Duri, Belida, Senipah Condensate dan Banyu Urip.

Sementara Minyak Mentah Indonesia lainnya terdiri dari 49 jenis yaitu   Anoa, Arun Condensate, Bekapai, Belanak, Bentayan, Bontang Return   Condensate (BRC), Bula, Bunyu, Camar, Cepu, Cinta, Geragai/Makmur,   Geragai Condensate/Makmur Condensate, Handil Mix, Jambi, Jatibarang,   Jene/Pendopo, Kaji/Matra, Kerapu, Ketapang, Klamono, Komplek Palembang   Selatan (KPS)/Air Serdang/Guruh, Kondensat Sampang, Kondensat Tangguh,   Lalang, Langsa, Lirik, Madura/Poleng, Mengoepeh, Meslu, Mudi Mix,   NSC/Katapa/Arbei, Pagerungan Condensate, Pam Juata/Sanga-Sanga   Mix/Mamburungan, Pandan, Pangkah, Ramba/Tempino, Rimau/Tabuhan,   Sangatta, Selat panjang, Sepinggan Yakin Mix, South Jambi Condensate,   Tanjung, Talang Akar Pendopo (TAP)/Air Hitam, Tiaka, Udang, Walio Mix,   West Seno Bangka Mix dan Widuri.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 71 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia pada 9 Maret 2020 Hal ini dalam rangka kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia,

Beleid ini juga merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
Baca Juga: Formula Baru Harga BBM Terbit, Begini Hitung-hitungannya
Pertimbangan lainnya adalah berdasarkan hasil evaluasi Tim Harga Minyak Mentah Indonesia, perlu mengubah beberapa Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Kepmen ESDM Nomor 269 K/10/MEM/2019 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019.

Dinyatakan dalam diktum kesatu aturan ini, Formula Harga Minyak Mentah Utama dihitung berdasarkan publikasi Dated Brent +- Alpha. Demikian seperti dilansir situs resmi Ditjen Migas, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Formula Baru Penghitungan Harga BBM, Pertamax Jadi Berapa?
Formula Harga Minyak Mentah Indonesia untuk masing-masing jenis minyak mentah utama dan minyak mentah lainnya ditetapkan dalam lampiran Kepmen ini.

Selanjutnya, Dated Brent dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan.
&amp;nbsp;Sementara dalam diktum keempat, Alpha dihitung berdasarkan rata-rata  publikasi selama bulan berjalan atau rata-rata publikasi dua bulan yaitu  bulan berjalan atau bulan sebelumnya dengan mempertimbangkan kesesuaian  kualitas minyak mentah dan/atau perkembangan harga minyak mentah  internasional dan/atau ketahanan energi nasional.

&quot;Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Metode Perhitungan  Alpha Harga Minyak Bumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum  keempat, sebagai acuan bagi Tim Harga mengusulkan harga Minyak Mentah  Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua,&quot; demikian bunyi  diktum kelima.

Formula Harga Minyak Mentah Indonesia dapat dilakukan penyesuaian  sewaktu-waktu dan ditetapkan berdasarkan Kepmen. Dirjen Migas atas nama  Menteri ESDM menetapkan Harga Minyak Mentah Lainnya setiap bulan.

Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 138  K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, sebagaimana  telah diubah dengan Kepmen ESDM Nomor 269 K/10/MEM/2019 tentang  Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga  Minyak Mentah Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Aturan  ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sedangkan dalam lampiran Kepmen baru ini, jenis harga minyak mentah  Indonesia dibagi dua yaitu Minyak Mentah Utama Indonesia dan Minyak  Mentah Indonesia Lainnya.
Minyak Mentah Utama Indonesia terdiri dari 7 jenis yaitu SLC, Arjuna, Attaka, Duri, Belida, Senipah Condensate dan Banyu Urip.

Sementara Minyak Mentah Indonesia lainnya terdiri dari 49 jenis yaitu   Anoa, Arun Condensate, Bekapai, Belanak, Bentayan, Bontang Return   Condensate (BRC), Bula, Bunyu, Camar, Cepu, Cinta, Geragai/Makmur,   Geragai Condensate/Makmur Condensate, Handil Mix, Jambi, Jatibarang,   Jene/Pendopo, Kaji/Matra, Kerapu, Ketapang, Klamono, Komplek Palembang   Selatan (KPS)/Air Serdang/Guruh, Kondensat Sampang, Kondensat Tangguh,   Lalang, Langsa, Lirik, Madura/Poleng, Mengoepeh, Meslu, Mudi Mix,   NSC/Katapa/Arbei, Pagerungan Condensate, Pam Juata/Sanga-Sanga   Mix/Mamburungan, Pandan, Pangkah, Ramba/Tempino, Rimau/Tabuhan,   Sangatta, Selat panjang, Sepinggan Yakin Mix, South Jambi Condensate,   Tanjung, Talang Akar Pendopo (TAP)/Air Hitam, Tiaka, Udang, Walio Mix,   West Seno Bangka Mix dan Widuri.</content:encoded></item></channel></rss>
