<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selama Covid-19, Pelaku Industri Wajib Lapor</title><description>Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/04/320/2209119/selama-covid-19-pelaku-industri-wajib-lapor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/04/320/2209119/selama-covid-19-pelaku-industri-wajib-lapor"/><item><title>Selama Covid-19, Pelaku Industri Wajib Lapor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/04/320/2209119/selama-covid-19-pelaku-industri-wajib-lapor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/04/320/2209119/selama-covid-19-pelaku-industri-wajib-lapor</guid><pubDate>Senin 04 Mei 2020 21:27 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/04/320/2209119/selama-covid-19-pelaku-industri-wajib-lapor-mZkTM78Lt6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku Industri Wajib Lapor Selama Covid-19. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/04/320/2209119/selama-covid-19-pelaku-industri-wajib-lapor-mZkTM78Lt6.jpg</image><title>Pelaku Industri Wajib Lapor Selama Covid-19. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan pelaku industri yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di beberapa wilayah Indonesia, untuk selalu melapor dan mengutamakan protokol kesehatan.
Apalagi, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), sehingga perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, perusahaan industri punya kewajiban melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Baca Juga:&amp;nbsp;Buruh Status PDP Covid-19, Aktivitas Pabrik Harus Dihentikan
&amp;ldquo;Kami mengimbau seluruh perusahaan industri, termasuk di sektor pengolahan daging, dapat mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini sehingga dapat terus beroperasi dan terhindar dari sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,&amp;rdquo; ujar, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim, dalam keterangannya, Senin (4/5/2020).
Dia mengatakan, Kemenperin juga melakukan koordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar sektor industri yang strategis karena berperan menyuplai kebutuhan masyarakat, dapat diizinkan untuk tetap beroperasi.Rochim pun menegaskan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh sektor industri binaan yang saat ini masih beroperasi agar dapat mematuhi penerapan protokol kesehatan.
&amp;ldquo;Kami memandang industri pengolahan daging memiliki pola produksi yang sudah modern dan berstandar, sehingga implementasi dari protokol kesehatan ini tidak menghambat produktivitas dan operasional industri pengolahan daging,&amp;rdquo; imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan pelaku industri yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di beberapa wilayah Indonesia, untuk selalu melapor dan mengutamakan protokol kesehatan.
Apalagi, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), sehingga perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, perusahaan industri punya kewajiban melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Baca Juga:&amp;nbsp;Buruh Status PDP Covid-19, Aktivitas Pabrik Harus Dihentikan
&amp;ldquo;Kami mengimbau seluruh perusahaan industri, termasuk di sektor pengolahan daging, dapat mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini sehingga dapat terus beroperasi dan terhindar dari sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,&amp;rdquo; ujar, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim, dalam keterangannya, Senin (4/5/2020).
Dia mengatakan, Kemenperin juga melakukan koordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar sektor industri yang strategis karena berperan menyuplai kebutuhan masyarakat, dapat diizinkan untuk tetap beroperasi.Rochim pun menegaskan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh sektor industri binaan yang saat ini masih beroperasi agar dapat mematuhi penerapan protokol kesehatan.
&amp;ldquo;Kami memandang industri pengolahan daging memiliki pola produksi yang sudah modern dan berstandar, sehingga implementasi dari protokol kesehatan ini tidak menghambat produktivitas dan operasional industri pengolahan daging,&amp;rdquo; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
