<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Sri Mulyani Buka-bukaan soal Perppu Corona</title><description>Perppu ini adalah dibuat dengan pilar persis seperti yang merupakan ancaman Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/05/320/2209312/sri-mulyani-buka-bukaan-soal-perppu-corona</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/05/320/2209312/sri-mulyani-buka-bukaan-soal-perppu-corona"/><item><title>   Sri Mulyani Buka-bukaan soal Perppu Corona</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/05/320/2209312/sri-mulyani-buka-bukaan-soal-perppu-corona</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/05/320/2209312/sri-mulyani-buka-bukaan-soal-perppu-corona</guid><pubDate>Selasa 05 Mei 2020 10:09 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/05/320/2209312/sri-mulyani-buka-bukaan-soal-perppu-corona-uiSSUw1LE0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani soal Perppu Corona (Foto: Biro KLI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/05/320/2209312/sri-mulyani-buka-bukaan-soal-perppu-corona-uiSSUw1LE0.jpg</image><title>Sri Mulyani soal Perppu Corona (Foto: Biro KLI)</title></images><description>JAKARTA - Penyebaran Covid-19 sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, sesuai data WHO menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar.

Hal ini berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sehingga terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, serta mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Redam Dampak Corona, Presiden Jokowi Teken Perppu Kebijakan Keuangan Negara
Untuk itu, pemerintah perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN, dengan fokus belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan dengan memberikan landasan hukum yang kuat/memadai, dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

&amp;ldquo;Perppu ini adalah dibuat dengan pilar persis seperti yang merupakan ancaman Covid-19 yaitu ancaman di bidang kesehatan yang menular di bidang sosial dan kemudian juga menciptakan ancaman di bidang ekonomi dan ancaman di sektor keuangan,&quot; kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dilansir laman Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani hingga Gubernur BI Racik Tambahan Belanja Rp405,1 Triliun untuk Tangkal Corona

Sri Mulyani menjelaskan, Perppu dikeluarkan untuk bisa menciptakan bantalan agar ancaman itu tidak materialized atau paling tidak ancaman ini bisa dimitigasi atau diminimalkan dampaknya.

&quot;Mungkin tidak 100% namun jangan sampai seluruh bangsa dan negara porak-poranda dari kesehatan sosial ekonomi dan sistem keuangannya. Itulah yang menjadi latar belakang dari konstruksi,&amp;rdquo; jelas Menkeu.
&amp;nbsp;Perppu diperlukan sesegera mungkin agar Pemerintah dan Otoritas dapat  melaksanakan extraordinary actions yang diperlukan, termasuk pelebaran  defisit dan hal-hal lain dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

Terdapat dua pilar yang menjadi penyangga yaitu dalam hal kebijakan keuangan negara dan kebijakan sektor keuangan.

&amp;ldquo;Di bidang keuangan negara karena dampak Covid akan menjatuhkan  korban jiwa,  korban perusahaan, korban PHK maka kita sudah yakin bahwa  ini akan mempengaruhi penerimaan negara,&quot; ujarnya.

Sementara, kata Sri Mulyani keuangan negara harus melakukan langkah  yang ekstra melindungi masyarakatnya maka defisit pasti akan mengalami  penyesuaian dan akan melebihi dari aturan keuangan negara kita yang  selama ini 3%.

&quot;Kita juga mengantisipasi bahwa dengan melebarnya defisit sumber  pendanaan perlu dibuka alternatifnya dan kita juga ingin membuat  penyesuaian mandatory spending sehingga APBN dan APBD bisa lebih  fleksibel di dalam menghadapi ancaman yang begitu cepat dan luar biasa,&amp;rdquo;  tambah Menkeu.
Di dalam Perppu juga diatur mengenai program pemulihan ekonomi   sehingga kombinasi antara melakukan proteksi atau perlindungan terhadap   shock dan sekaligus menyiapkan bagi pemulihan ekonomi pada saat shock   atau guncangan terjadi dan pasca shock juga untuk mendukung agar   implikasi kepada sektor penciptaan kesempatan kerja sektor riil dan   ancaman di sektor keuangan bisa tetap dicegah.

&amp;ldquo;Kalaupun itu akan mengalami tekanan ke sektor keuangan di bidang   sistem keuangan maka dilakukan antisipasi KSSK yang memiliki mandat   untuk melakukan penanganan sistem keuangan yang mengalami ancaman   sistemik yang diberikan perluasan kewenangan termasuk ruang lingkup   rapatnya di dalam undang-undang KSSK hanya diperbolehkan rapat secara   fisik hadir maka di dalam Perppu diberikan keleluasaan untuk rapat tidak   dilakukan secara fisik tapi menggunakan video conference,&quot; ujarnya.

Penguatan kewenangan BI dimasukkan di dalam Perppu di dalam rangka   untuk ikut membeli surat berharga negara jangka panjang dalam pendanaan   APBN yang mengalami tekanan luar biasa dan di dalam pemulihan ekonomi.

&quot;Penguatan kewenangan OJK dan LPS dalam rangka mereka mampu untuk   mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan terutama di   bidang perbankan dan perlindungan nasabah perbankan,&amp;rdquo; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyebaran Covid-19 sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, sesuai data WHO menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar.

Hal ini berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sehingga terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, serta mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Redam Dampak Corona, Presiden Jokowi Teken Perppu Kebijakan Keuangan Negara
Untuk itu, pemerintah perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN, dengan fokus belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan dengan memberikan landasan hukum yang kuat/memadai, dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

&amp;ldquo;Perppu ini adalah dibuat dengan pilar persis seperti yang merupakan ancaman Covid-19 yaitu ancaman di bidang kesehatan yang menular di bidang sosial dan kemudian juga menciptakan ancaman di bidang ekonomi dan ancaman di sektor keuangan,&quot; kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dilansir laman Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani hingga Gubernur BI Racik Tambahan Belanja Rp405,1 Triliun untuk Tangkal Corona

Sri Mulyani menjelaskan, Perppu dikeluarkan untuk bisa menciptakan bantalan agar ancaman itu tidak materialized atau paling tidak ancaman ini bisa dimitigasi atau diminimalkan dampaknya.

&quot;Mungkin tidak 100% namun jangan sampai seluruh bangsa dan negara porak-poranda dari kesehatan sosial ekonomi dan sistem keuangannya. Itulah yang menjadi latar belakang dari konstruksi,&amp;rdquo; jelas Menkeu.
&amp;nbsp;Perppu diperlukan sesegera mungkin agar Pemerintah dan Otoritas dapat  melaksanakan extraordinary actions yang diperlukan, termasuk pelebaran  defisit dan hal-hal lain dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

Terdapat dua pilar yang menjadi penyangga yaitu dalam hal kebijakan keuangan negara dan kebijakan sektor keuangan.

&amp;ldquo;Di bidang keuangan negara karena dampak Covid akan menjatuhkan  korban jiwa,  korban perusahaan, korban PHK maka kita sudah yakin bahwa  ini akan mempengaruhi penerimaan negara,&quot; ujarnya.

Sementara, kata Sri Mulyani keuangan negara harus melakukan langkah  yang ekstra melindungi masyarakatnya maka defisit pasti akan mengalami  penyesuaian dan akan melebihi dari aturan keuangan negara kita yang  selama ini 3%.

&quot;Kita juga mengantisipasi bahwa dengan melebarnya defisit sumber  pendanaan perlu dibuka alternatifnya dan kita juga ingin membuat  penyesuaian mandatory spending sehingga APBN dan APBD bisa lebih  fleksibel di dalam menghadapi ancaman yang begitu cepat dan luar biasa,&amp;rdquo;  tambah Menkeu.
Di dalam Perppu juga diatur mengenai program pemulihan ekonomi   sehingga kombinasi antara melakukan proteksi atau perlindungan terhadap   shock dan sekaligus menyiapkan bagi pemulihan ekonomi pada saat shock   atau guncangan terjadi dan pasca shock juga untuk mendukung agar   implikasi kepada sektor penciptaan kesempatan kerja sektor riil dan   ancaman di sektor keuangan bisa tetap dicegah.

&amp;ldquo;Kalaupun itu akan mengalami tekanan ke sektor keuangan di bidang   sistem keuangan maka dilakukan antisipasi KSSK yang memiliki mandat   untuk melakukan penanganan sistem keuangan yang mengalami ancaman   sistemik yang diberikan perluasan kewenangan termasuk ruang lingkup   rapatnya di dalam undang-undang KSSK hanya diperbolehkan rapat secara   fisik hadir maka di dalam Perppu diberikan keleluasaan untuk rapat tidak   dilakukan secara fisik tapi menggunakan video conference,&quot; ujarnya.

Penguatan kewenangan BI dimasukkan di dalam Perppu di dalam rangka   untuk ikut membeli surat berharga negara jangka panjang dalam pendanaan   APBN yang mengalami tekanan luar biasa dan di dalam pemulihan ekonomi.

&quot;Penguatan kewenangan OJK dan LPS dalam rangka mereka mampu untuk   mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan terutama di   bidang perbankan dan perlindungan nasabah perbankan,&amp;rdquo; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
