<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perppu Corona Kebal Hukum, Sri Mulyani: Tak Berlaku bagi Pejabat yang Korupsi</title><description>Kepastian hukum dan perlindungan hukum penting untuk memberikan kepercayaan diri bagi pihak yang menangani Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/05/320/2209315/perppu-corona-kebal-hukum-sri-mulyani-tak-berlaku-bagi-pejabat-yang-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/05/320/2209315/perppu-corona-kebal-hukum-sri-mulyani-tak-berlaku-bagi-pejabat-yang-korupsi"/><item><title>Perppu Corona Kebal Hukum, Sri Mulyani: Tak Berlaku bagi Pejabat yang Korupsi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/05/320/2209315/perppu-corona-kebal-hukum-sri-mulyani-tak-berlaku-bagi-pejabat-yang-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/05/320/2209315/perppu-corona-kebal-hukum-sri-mulyani-tak-berlaku-bagi-pejabat-yang-korupsi</guid><pubDate>Selasa 05 Mei 2020 10:13 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/05/320/2209315/perppu-corona-kebal-hukum-sri-mulyani-tak-berlaku-bagi-pejabat-yang-korupsi-cvl1UVAIc0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/05/320/2209315/perppu-corona-kebal-hukum-sri-mulyani-tak-berlaku-bagi-pejabat-yang-korupsi-cvl1UVAIc0.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kepastian hukum dan perlindungan hukum penting untuk memberikan kepercayaan diri bagi pihak yang menangani Covid-19.
Ini sesuai dengan ketentuan pasal 27 Perppu 1/2020 yang menyebut biaya yang dikeluarkan pelaksana Perpu terkait pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara. Namun, kata dia, hal tersebut tidak berlaku bagi pejabat yang melakukan korupsi atau Covid-19.
&quot;Keluarnya dana pemerintah, apakah waktu menjamin ataukah dia melakukan bansos, kemudian mungkin ada yang kelebihan, ada yang dobel, itu semua bukan kerugian negara. Kalau dia bukan suatu yang dilakukan dengan niat buruk,&quot; jelas Sri Mulyani dalam rapat online dengan Banggar DPR.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan soal Perppu Corona
Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan menerbitkan sejumlah peraturan pelaksanaan Perppu 1/2020 di antaranya peraturan pemerintah bidang perpajakan dan pembiayaan, peraturan mendagri dan peraturan otoritas jasa keuangan.
Menurut Sri Mulyani, pelaksanaan Perppu 1/2020 akan dilakukan dengan tata kelola yang baik dan dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sehingga dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca Juga: Redam Dampak Corona, Presiden Jokowi Teken Perppu Kebijakan Keuangan Negara
&quot;Dan untuk Perppu ini melalui surat telah menyampaikan ke DPR dan kita berharap untuk bisa dibahas dengan Badan Anggaran DPR,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;Sri Mulyani mengakui pembuatan Perppu 1/2020 dibuat dalam kurun waktu  kurang dari dua pekan karena dalam situasi yang darurat. Menurutnya,  pemerintah tidak mungkin mengajukan rancangan undang-undang untuk  menghadapi situasi yang darurat ini.
Di sisi lain, pemerintah perlu payung hukum untuk mengambil  langkah-langkah cepat dan terkoordinasi untuk menghadapi pandemi  Covid-19. Semisal penyesuaian batasan defisit APBN dan perluasan  kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Demikian seperti dikutip  VOA Indonesia, Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Kendati demikian, Sri Mulyani berkomitmen penyusunan anggaran untuk  tahun 2021 dan seterusnya akan kembali normal yang ditandai dengan  pengajuan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada  tahun ini.
Anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ecky  Awal Muharram mengapresiasi komitmen pemerintah yang akan membahas  kembali RAPBN 2021 dan tahun berikutnya bersama DPR. Namun, kata dia,  komitmen tersebut semestinya dijelaskan secara gamblang di dalam Perppu  1/2020.
Selain itu, Ecky juga menyoroti Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sedang  digugat sejumlah orang ke Mahkamah Konstitusi. Ia memahami pentingnya  perlindungan hukum bagi pejabat yang menangani Covid-19. Namun, kata  dia, semestinya prinsip kesetaraan hukum tetap dicantumkan seperti yang  ada dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan  (UU PPKSK). Semisal dengan menambahkan frasa tidak ada penyalahgunaan  kewenangan atau memperkaya pihak lain.
&quot;Tetapi harus diingat perbedaan dengan UU PPKSK yaitu ada sebuah  frasa dalam Undang-undang yang memungkinkan ada sistem peradilan atau  hukum di republik ini. Yaitu frasa yang berbunyi selama tidak ada  penyalahgunaan kewenangan, baru mendapat perlindungan itu,&quot; ujar Ecky.Perppu 1/2020 Digugat ke MK
Sejumlah tokoh menggugat beberapa pasal dalam Perppu 1/2020 ke   Mahkamah Konstitusi pada 14 April 2020. Mereka di antaranya Amien Rais,   Din Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi   Swasono. Salah satu pasal yang digugat ke MK yaitu pasal 27 ayat 1, 2   dan 3.
Ayat 1 berbunyi, &quot;Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau   lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan   negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara   termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan,   kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi   nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan   perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Ayat 2 berbunyi, &quot; Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat   KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,   Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat   lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah   Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata   maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik   dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 3, &quot;Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek   gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.&quot;</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kepastian hukum dan perlindungan hukum penting untuk memberikan kepercayaan diri bagi pihak yang menangani Covid-19.
Ini sesuai dengan ketentuan pasal 27 Perppu 1/2020 yang menyebut biaya yang dikeluarkan pelaksana Perpu terkait pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara. Namun, kata dia, hal tersebut tidak berlaku bagi pejabat yang melakukan korupsi atau Covid-19.
&quot;Keluarnya dana pemerintah, apakah waktu menjamin ataukah dia melakukan bansos, kemudian mungkin ada yang kelebihan, ada yang dobel, itu semua bukan kerugian negara. Kalau dia bukan suatu yang dilakukan dengan niat buruk,&quot; jelas Sri Mulyani dalam rapat online dengan Banggar DPR.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan soal Perppu Corona
Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan menerbitkan sejumlah peraturan pelaksanaan Perppu 1/2020 di antaranya peraturan pemerintah bidang perpajakan dan pembiayaan, peraturan mendagri dan peraturan otoritas jasa keuangan.
Menurut Sri Mulyani, pelaksanaan Perppu 1/2020 akan dilakukan dengan tata kelola yang baik dan dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sehingga dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca Juga: Redam Dampak Corona, Presiden Jokowi Teken Perppu Kebijakan Keuangan Negara
&quot;Dan untuk Perppu ini melalui surat telah menyampaikan ke DPR dan kita berharap untuk bisa dibahas dengan Badan Anggaran DPR,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;Sri Mulyani mengakui pembuatan Perppu 1/2020 dibuat dalam kurun waktu  kurang dari dua pekan karena dalam situasi yang darurat. Menurutnya,  pemerintah tidak mungkin mengajukan rancangan undang-undang untuk  menghadapi situasi yang darurat ini.
Di sisi lain, pemerintah perlu payung hukum untuk mengambil  langkah-langkah cepat dan terkoordinasi untuk menghadapi pandemi  Covid-19. Semisal penyesuaian batasan defisit APBN dan perluasan  kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Demikian seperti dikutip  VOA Indonesia, Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Kendati demikian, Sri Mulyani berkomitmen penyusunan anggaran untuk  tahun 2021 dan seterusnya akan kembali normal yang ditandai dengan  pengajuan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada  tahun ini.
Anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ecky  Awal Muharram mengapresiasi komitmen pemerintah yang akan membahas  kembali RAPBN 2021 dan tahun berikutnya bersama DPR. Namun, kata dia,  komitmen tersebut semestinya dijelaskan secara gamblang di dalam Perppu  1/2020.
Selain itu, Ecky juga menyoroti Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sedang  digugat sejumlah orang ke Mahkamah Konstitusi. Ia memahami pentingnya  perlindungan hukum bagi pejabat yang menangani Covid-19. Namun, kata  dia, semestinya prinsip kesetaraan hukum tetap dicantumkan seperti yang  ada dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan  (UU PPKSK). Semisal dengan menambahkan frasa tidak ada penyalahgunaan  kewenangan atau memperkaya pihak lain.
&quot;Tetapi harus diingat perbedaan dengan UU PPKSK yaitu ada sebuah  frasa dalam Undang-undang yang memungkinkan ada sistem peradilan atau  hukum di republik ini. Yaitu frasa yang berbunyi selama tidak ada  penyalahgunaan kewenangan, baru mendapat perlindungan itu,&quot; ujar Ecky.Perppu 1/2020 Digugat ke MK
Sejumlah tokoh menggugat beberapa pasal dalam Perppu 1/2020 ke   Mahkamah Konstitusi pada 14 April 2020. Mereka di antaranya Amien Rais,   Din Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi   Swasono. Salah satu pasal yang digugat ke MK yaitu pasal 27 ayat 1, 2   dan 3.
Ayat 1 berbunyi, &quot;Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau   lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan   negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara   termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan,   kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi   nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan   perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Ayat 2 berbunyi, &quot; Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat   KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,   Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat   lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah   Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata   maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik   dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 3, &quot;Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek   gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.&quot;</content:encoded></item></channel></rss>
