<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menhub Bolehkan Pulang Kampung, Anggota DPR Usul Bawa Keluarga</title><description>Kementerian Perhubungan memperbolehkan untuk pejabat negara seperti Menteri dan juga Anggota DPR untuk berpergian keluar kota</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/06/320/2210012/menhub-bolehkan-pulang-kampung-anggota-dpr-usul-bawa-keluarga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/06/320/2210012/menhub-bolehkan-pulang-kampung-anggota-dpr-usul-bawa-keluarga"/><item><title>Menhub Bolehkan Pulang Kampung, Anggota DPR Usul Bawa Keluarga</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/06/320/2210012/menhub-bolehkan-pulang-kampung-anggota-dpr-usul-bawa-keluarga</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/06/320/2210012/menhub-bolehkan-pulang-kampung-anggota-dpr-usul-bawa-keluarga</guid><pubDate>Rabu 06 Mei 2020 13:06 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/06/320/2210012/menhub-bolehkan-pulang-kampung-anggota-dpr-usul-bawa-keluarga-0Dvkt5tZzd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menhub (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/06/320/2210012/menhub-bolehkan-pulang-kampung-anggota-dpr-usul-bawa-keluarga-0Dvkt5tZzd.jpg</image><title>Menhub (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperbolehkan untuk pejabat negara seperti Menteri dan juga Anggota DPR untuk berpergian keluar kota ataupun ke kampung halaman. Asalkan tujuannya adalah untuk kepentingan dinas atau pekerjaan dan bukan untuk  mudik di tengah larangan mudik Lebaran tahun ini.
Baca Juga: Menhub Perbolehkan Pejabat Mudik, tapi untuk Urusan Pekerjaan
Hal tersebut mendapatkan respons dari Anggota Komisi V Fraksi Partai Nasdem Tamanuri. Dirinya mempertanyakan apakah dalam kunjungan ke luar kota boleh membawa keluarga.

&quot;Ini apakah anggota bisa membawa keluarga. Kadang-kadang anggota ini kalau mau dinas keluarganya mau ikut. Kalau bisa ya,&quot; ujarnya dalam rapat virtual, Selasa (6/5/2020).
Baca Juga: Pesawat hingga Kereta Boleh Beroperasi Lagi Besok, Menhub Siapkan Aturan Turunannya
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan para pejabat untuk pulang ke kampung halaman. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik khususnya yang ada di daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah.

Menurut Budi Karya, para pejabat boleh pulang ke kampung halaman untuk kepentingan dinas atau kerjaan. Sementara bagi pejabat yang ingin mudik ke kampung halaman tetap tidak diperbolehkan.

&quot;Jadi rekan-rekan yang dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera jika memang dibutuhkan untuk tugas, secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah pejabat negara, berhak melakukan movement sesuai dengan kebutuhan,&quot; ucapnya


Budi pun mencontohkan, ketika dirinya pulang ke kampung halaman di  Palembang diperbolehkan asalkan untuk meninjau Laju Raya Terpadu (LRT)  Palembang maupun transportasi lainnya. Sedangkan jika dirinya pulang  kampung untuk mudik maka tidak diperbolehkan.

&quot;Ibu Neng (Anggota Komisi V Dapil Jabar III, Neng Eem Marhamah Zulfa)  tidak boleh mudik, tapi kalau ada tugas mengunjungi sesuatu di Tasik,  monggo. Kalau pak Lasarus (Ketua Komisi V) ingin ke Kalimantan boleh,  tapi mudik enggak boleh, jadi tujuannya jelas,&quot; kata Budi.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperbolehkan untuk pejabat negara seperti Menteri dan juga Anggota DPR untuk berpergian keluar kota ataupun ke kampung halaman. Asalkan tujuannya adalah untuk kepentingan dinas atau pekerjaan dan bukan untuk  mudik di tengah larangan mudik Lebaran tahun ini.
Baca Juga: Menhub Perbolehkan Pejabat Mudik, tapi untuk Urusan Pekerjaan
Hal tersebut mendapatkan respons dari Anggota Komisi V Fraksi Partai Nasdem Tamanuri. Dirinya mempertanyakan apakah dalam kunjungan ke luar kota boleh membawa keluarga.

&quot;Ini apakah anggota bisa membawa keluarga. Kadang-kadang anggota ini kalau mau dinas keluarganya mau ikut. Kalau bisa ya,&quot; ujarnya dalam rapat virtual, Selasa (6/5/2020).
Baca Juga: Pesawat hingga Kereta Boleh Beroperasi Lagi Besok, Menhub Siapkan Aturan Turunannya
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan para pejabat untuk pulang ke kampung halaman. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik khususnya yang ada di daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah.

Menurut Budi Karya, para pejabat boleh pulang ke kampung halaman untuk kepentingan dinas atau kerjaan. Sementara bagi pejabat yang ingin mudik ke kampung halaman tetap tidak diperbolehkan.

&quot;Jadi rekan-rekan yang dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera jika memang dibutuhkan untuk tugas, secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah pejabat negara, berhak melakukan movement sesuai dengan kebutuhan,&quot; ucapnya


Budi pun mencontohkan, ketika dirinya pulang ke kampung halaman di  Palembang diperbolehkan asalkan untuk meninjau Laju Raya Terpadu (LRT)  Palembang maupun transportasi lainnya. Sedangkan jika dirinya pulang  kampung untuk mudik maka tidak diperbolehkan.

&quot;Ibu Neng (Anggota Komisi V Dapil Jabar III, Neng Eem Marhamah Zulfa)  tidak boleh mudik, tapi kalau ada tugas mengunjungi sesuatu di Tasik,  monggo. Kalau pak Lasarus (Ketua Komisi V) ingin ke Kalimantan boleh,  tapi mudik enggak boleh, jadi tujuannya jelas,&quot; kata Budi.</content:encoded></item></channel></rss>
