<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>      Sri Mulyani Terbitkan Aturan Main Belanja APBN Penanganan Covid-19</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/PMK.05/2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/06/320/2210071/sri-mulyani-terbitkan-aturan-main-belanja-apbn-penanganan-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/06/320/2210071/sri-mulyani-terbitkan-aturan-main-belanja-apbn-penanganan-covid-19"/><item><title>      Sri Mulyani Terbitkan Aturan Main Belanja APBN Penanganan Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/06/320/2210071/sri-mulyani-terbitkan-aturan-main-belanja-apbn-penanganan-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/06/320/2210071/sri-mulyani-terbitkan-aturan-main-belanja-apbn-penanganan-covid-19</guid><pubDate>Rabu 06 Mei 2020 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/06/320/2210071/sri-mulyani-terbitkan-aturan-main-belanja-apbn-penanganan-covid-19-IOWuUFFAdA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Covid-19 (Foto: Ilustrasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/06/320/2210071/sri-mulyani-terbitkan-aturan-main-belanja-apbn-penanganan-covid-19-IOWuUFFAdA.jpg</image><title>Covid-19 (Foto: Ilustrasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam Penanganan Pandemi Covid-19 agar tetap akuntabel.

Peraturan ini menjelaskan mekanisme pelaksanaan anggaran belanja, alokasi dana penanganan pandemi yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga (K/L), pengelompokan dana penanganan Covid-19 dalam akun khusus COVID-19, dan masa berlaku PMK 43/2020. Demikian seperti dilansir laman Kemenkeu, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Kemenkeu Buat Standar untuk Pembiayaan Pasien Covid-19, Ini Rinciannya
Salah satu aturannya ialah memungkinkan Pejabat Perbendaharaan untuk mencairkan anggaran dalam keadaan mendesak atau tidak dapat ditunda walaupun dana tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA (Pasal 3 ayat 2).

Namun, pencairan mendesak ini hanya terbatas untuk obat-obatan, alat kesehatan, sarana prasarana kesehatan, sumber daya manusia baik tenaga kesehatan maupun non kesehatan, dan kegiatan lain berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Covid-19 Dimasukkan dalam Rencana Pembiayaan Pembangunan Tahun Depan
Peraturan ini juga mencakup di antaranya mekanisme pembayaran, pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial (bansos) pada K/L serta akuntansi dan pelaporan keuangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam Penanganan Pandemi Covid-19 agar tetap akuntabel.

Peraturan ini menjelaskan mekanisme pelaksanaan anggaran belanja, alokasi dana penanganan pandemi yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga (K/L), pengelompokan dana penanganan Covid-19 dalam akun khusus COVID-19, dan masa berlaku PMK 43/2020. Demikian seperti dilansir laman Kemenkeu, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Kemenkeu Buat Standar untuk Pembiayaan Pasien Covid-19, Ini Rinciannya
Salah satu aturannya ialah memungkinkan Pejabat Perbendaharaan untuk mencairkan anggaran dalam keadaan mendesak atau tidak dapat ditunda walaupun dana tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA (Pasal 3 ayat 2).

Namun, pencairan mendesak ini hanya terbatas untuk obat-obatan, alat kesehatan, sarana prasarana kesehatan, sumber daya manusia baik tenaga kesehatan maupun non kesehatan, dan kegiatan lain berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Covid-19 Dimasukkan dalam Rencana Pembiayaan Pembangunan Tahun Depan
Peraturan ini juga mencakup di antaranya mekanisme pembayaran, pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial (bansos) pada K/L serta akuntansi dan pelaporan keuangan.</content:encoded></item></channel></rss>
