<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada SE Kriteria Pembatasan Orang, Ketua Gugus Covid-19: Mudik Tetap Dilarang Titik!</title><description>Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait dengan masalah pembatasan orang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/06/320/2210092/ada-se-kriteria-pembatasan-orang-ketua-gugus-covid-19-mudik-tetap-dilarang-titik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/06/320/2210092/ada-se-kriteria-pembatasan-orang-ketua-gugus-covid-19-mudik-tetap-dilarang-titik"/><item><title>Ada SE Kriteria Pembatasan Orang, Ketua Gugus Covid-19: Mudik Tetap Dilarang Titik!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/06/320/2210092/ada-se-kriteria-pembatasan-orang-ketua-gugus-covid-19-mudik-tetap-dilarang-titik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/06/320/2210092/ada-se-kriteria-pembatasan-orang-ketua-gugus-covid-19-mudik-tetap-dilarang-titik</guid><pubDate>Rabu 06 Mei 2020 14:56 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/06/320/2210092/ada-se-kriteria-pembatasan-orang-ketua-gugus-covid-19-mudik-tetap-dilarang-titik-jDHSs3icd4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala BNPB Doni Monardo (Foto livestreaming BNPB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/06/320/2210092/ada-se-kriteria-pembatasan-orang-ketua-gugus-covid-19-mudik-tetap-dilarang-titik-jDHSs3icd4.jpg</image><title>Kepala BNPB Doni Monardo (Foto livestreaming BNPB)</title></images><description>JAKARTA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait dengan masalah pembatasan orang. Hal ini dalam rangka penanganan Covid-19 di tengah pelarangan mudik.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan bahwa beredar pesan bahwa seolah-olah masyarakat diperbolehan mudik. Padahal, pesan tersebut dengan syarat tertentu dan belum ada pelonggaran.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menhub Tegaskan Pejabat yang Pulang Kampung Tak Boleh Bawa Keluarga
&quot;Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. artinya, mudik dilarang titik. saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang TITIK,&quot; ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Adapun, lanjutnya, surat edaran tersebut diterbitkan dilatarbelakangi adanya sejumlah persoalan. Terutama di beberapa daerah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menhub Bolehkan Pulang Kampung, Anggota DPR Usul Bawa Keluarga
&quot;(Surat Edaran dikeluarkan karena) terhambatnya pelayanan peercepatan penanganan covid 19 dan juga pelayanan kesehatan,&quot; ujarnya.


adapun SE yang kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di ebberpa daerah.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait dengan masalah pembatasan orang. Hal ini dalam rangka penanganan Covid-19 di tengah pelarangan mudik.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan bahwa beredar pesan bahwa seolah-olah masyarakat diperbolehan mudik. Padahal, pesan tersebut dengan syarat tertentu dan belum ada pelonggaran.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menhub Tegaskan Pejabat yang Pulang Kampung Tak Boleh Bawa Keluarga
&quot;Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. artinya, mudik dilarang titik. saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang TITIK,&quot; ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Adapun, lanjutnya, surat edaran tersebut diterbitkan dilatarbelakangi adanya sejumlah persoalan. Terutama di beberapa daerah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menhub Bolehkan Pulang Kampung, Anggota DPR Usul Bawa Keluarga
&quot;(Surat Edaran dikeluarkan karena) terhambatnya pelayanan peercepatan penanganan covid 19 dan juga pelayanan kesehatan,&quot; ujarnya.


adapun SE yang kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di ebberpa daerah.</content:encoded></item></channel></rss>
