<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beri Keringanan Cicilan ke UMKM, Bank Butuh Likuiditas Rp600 Triliun</title><description>Pemerintah memberikan keringanan pembayaran kredit untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/07/320/2210398/beri-keringanan-cicilan-ke-umkm-bank-butuh-likuiditas-rp600-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/07/320/2210398/beri-keringanan-cicilan-ke-umkm-bank-butuh-likuiditas-rp600-triliun"/><item><title>Beri Keringanan Cicilan ke UMKM, Bank Butuh Likuiditas Rp600 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/07/320/2210398/beri-keringanan-cicilan-ke-umkm-bank-butuh-likuiditas-rp600-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/07/320/2210398/beri-keringanan-cicilan-ke-umkm-bank-butuh-likuiditas-rp600-triliun</guid><pubDate>Kamis 07 Mei 2020 08:48 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/07/320/2210398/beri-keringanan-cicilan-ke-umkm-bank-butuh-likuiditas-rp600-triliun-aDDj4kV7Mh.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Uang Rupiah. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/07/320/2210398/beri-keringanan-cicilan-ke-umkm-bank-butuh-likuiditas-rp600-triliun-aDDj4kV7Mh.jpeg</image><title>Ilustrasi Uang Rupiah. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memberikan keringanan pembayaran kredit untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Keringanan pembayaran kredit ini untuk memperingan beban pelaku UMKM yang bisnisnya terdampak virus corona.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, untuk menjalankan program tersebut, perbankan harus memiliki likuiditas yang baik. Sebab menurutnya, untuk menjalankan program keringanan pembayaran cicilan tersebut perbankan membutuhkan likuiditas sebesar Rp600 triliun.
Baca Juga:&amp;nbsp;UMKM Mau Raih Subsidi Bunga? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Angka tersebut terdiri dari keringanan pembayaran kredit untuk pelaku UMKM dan juga koperasi. Untuk pelaku UMKM saja membutuhkan kurang lebih Rp140 hingga Rp160 triliun.
&quot;Misalnya untuk restrukturisasi kredit UMKM dengan penundaan angsuran pokok 6 bulan, itu kira-kira kebutuhan likuiditas berapa? Kurang lebih Rp140-160 triliun. Kalau seluruh kredit UMKM direstrukturisasi,&quot; ujarnya dalam rapat virtual dengan DPR, Rabu Malam (6/5/2020).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/03/10/61926/318003_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Menguat 40 Poin dari Dolar AS di Tengah Ancaman Korona&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Sementara untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga cicilan yang diberikan kepada koperasi lebih besar lagi. Sebab diperkirakan kebutuhan pendanaannya mencapai Rp425 triliun untuk 6 bulan.
&quot;Nah bagaimana kredit koperasi dan komersial? Kalau misalnya ada penundaan pokok selama 6 bulan, kurang lebih kebutuhan dananya Rp 400-425 triliun. Ini kalau seluruh kredit,&quot; kata Perry
Sebagai informasi, pemerintah memberikan relaksasi kredit kepada para  pelaku UMKM yang terdampak virus corona. Adapun keringanan kredit  tersebut berupa berupa ditanggungnya bunga kredit sebesar 6% selama 6  bulan untuk pelaku usaha ultra mikro atau dengan pinjaman di bawah Rp10  juta.
Kemudian pemberian keringanan bunga yang ditanggung pemerintah  sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan selanjutnya.  Pemberian relaksasi kredit ini dikhususkan untuk pelaku UMKM dengan  pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp500 juta.
Kemudian untuk UMKM dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar  akan mendapatkan keringanan juga. Adalah berupa ditanggungnya bunga  kredit sebesar 3% di tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan  selanjutnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memberikan keringanan pembayaran kredit untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Keringanan pembayaran kredit ini untuk memperingan beban pelaku UMKM yang bisnisnya terdampak virus corona.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, untuk menjalankan program tersebut, perbankan harus memiliki likuiditas yang baik. Sebab menurutnya, untuk menjalankan program keringanan pembayaran cicilan tersebut perbankan membutuhkan likuiditas sebesar Rp600 triliun.
Baca Juga:&amp;nbsp;UMKM Mau Raih Subsidi Bunga? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Angka tersebut terdiri dari keringanan pembayaran kredit untuk pelaku UMKM dan juga koperasi. Untuk pelaku UMKM saja membutuhkan kurang lebih Rp140 hingga Rp160 triliun.
&quot;Misalnya untuk restrukturisasi kredit UMKM dengan penundaan angsuran pokok 6 bulan, itu kira-kira kebutuhan likuiditas berapa? Kurang lebih Rp140-160 triliun. Kalau seluruh kredit UMKM direstrukturisasi,&quot; ujarnya dalam rapat virtual dengan DPR, Rabu Malam (6/5/2020).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/03/10/61926/318003_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Menguat 40 Poin dari Dolar AS di Tengah Ancaman Korona&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Sementara untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga cicilan yang diberikan kepada koperasi lebih besar lagi. Sebab diperkirakan kebutuhan pendanaannya mencapai Rp425 triliun untuk 6 bulan.
&quot;Nah bagaimana kredit koperasi dan komersial? Kalau misalnya ada penundaan pokok selama 6 bulan, kurang lebih kebutuhan dananya Rp 400-425 triliun. Ini kalau seluruh kredit,&quot; kata Perry
Sebagai informasi, pemerintah memberikan relaksasi kredit kepada para  pelaku UMKM yang terdampak virus corona. Adapun keringanan kredit  tersebut berupa berupa ditanggungnya bunga kredit sebesar 6% selama 6  bulan untuk pelaku usaha ultra mikro atau dengan pinjaman di bawah Rp10  juta.
Kemudian pemberian keringanan bunga yang ditanggung pemerintah  sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan selanjutnya.  Pemberian relaksasi kredit ini dikhususkan untuk pelaku UMKM dengan  pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp500 juta.
Kemudian untuk UMKM dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar  akan mendapatkan keringanan juga. Adalah berupa ditanggungnya bunga  kredit sebesar 3% di tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan  selanjutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
