<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Transportasi Umum Kembali Beroperasi, KAI Belum Buka Penjualan Tiket Kereta</title><description>Pemerintah memperbolehkan transportasi umum antar kota untuk beroperasi kembali.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/07/320/2210494/transportasi-umum-kembali-beroperasi-kai-belum-buka-penjualan-tiket-kereta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/07/320/2210494/transportasi-umum-kembali-beroperasi-kai-belum-buka-penjualan-tiket-kereta"/><item><title>Transportasi Umum Kembali Beroperasi, KAI Belum Buka Penjualan Tiket Kereta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/07/320/2210494/transportasi-umum-kembali-beroperasi-kai-belum-buka-penjualan-tiket-kereta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/07/320/2210494/transportasi-umum-kembali-beroperasi-kai-belum-buka-penjualan-tiket-kereta</guid><pubDate>Kamis 07 Mei 2020 12:10 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/07/320/2210494/transportasi-umum-kembali-beroperasi-kai-belum-buka-penjualan-tiket-kereta-lUrRChyagG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kereta Api (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/07/320/2210494/transportasi-umum-kembali-beroperasi-kai-belum-buka-penjualan-tiket-kereta-lUrRChyagG.jpg</image><title>Kereta Api (Foto: Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan transportasi umum antar kota untuk beroperasi kembali. Hal ini seiring keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.
Baca Juga: Garuda Indonesia Beroperasi Lagi, Masyarakat Sudah Bisa Pesan Tiket
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan hingga saat ini pihaknya belum membuka pemesanan tiket baik secara online maupun offline. Sebab perseroan belum akan mengoperasikan kembali seluruh armada kereta antar kota.

&quot;Betul (masih belum ada pengoperasian kereta). Saat ini sedang dibahas oleh PT KAI dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (7/5/2020)
Baca Juga: Lion Air Group Buka Penerbangan Mulai 10 Mei 2020
Joni belum bisa memastikan kapan perseroan akan kembali membuka reservasi dan perjalanan kereta. Sebab saat ini, pihaknya masih melakukan pembahasan secara intensif dengan Kementerian Perhubungan.

&quot;Ini masih dalam pembahasan/ Saya belum bisa memberikan info lebih lanjut. Hari ini masih ada lanjutan pembahasan dengan DJKA,&quot; ucapnya.
Berbeda dengan KAI, Garuda Indonesia justru memilih untuk membuka  kembali penerbangannya pada hari ini. Bahkan sejak pukul 00.01 dini  hari, Garuda sudah mulai melayani penumpang.

Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra  mengatakan, pihaknya bakal memperketat penerimaan dan screening  penumpang. Misalnnya saja, penumpang yang ingin terbang harus  menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit.

&quot;Garuda Indonesia menerapkan  prosedur penerimaan dan screening  penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan,  antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan  sehat dan negatif covid-19 dari Rumah Sakit,&quot; ucapnya.

Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan  menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor. Selain  itu, penumpang juga harus menyertakan surat pernyataan tidak mudik atau  surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

&quot;Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang  dipersyaratkan seusai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku,&quot; ucap  Irfan.

</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan transportasi umum antar kota untuk beroperasi kembali. Hal ini seiring keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.
Baca Juga: Garuda Indonesia Beroperasi Lagi, Masyarakat Sudah Bisa Pesan Tiket
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan hingga saat ini pihaknya belum membuka pemesanan tiket baik secara online maupun offline. Sebab perseroan belum akan mengoperasikan kembali seluruh armada kereta antar kota.

&quot;Betul (masih belum ada pengoperasian kereta). Saat ini sedang dibahas oleh PT KAI dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (7/5/2020)
Baca Juga: Lion Air Group Buka Penerbangan Mulai 10 Mei 2020
Joni belum bisa memastikan kapan perseroan akan kembali membuka reservasi dan perjalanan kereta. Sebab saat ini, pihaknya masih melakukan pembahasan secara intensif dengan Kementerian Perhubungan.

&quot;Ini masih dalam pembahasan/ Saya belum bisa memberikan info lebih lanjut. Hari ini masih ada lanjutan pembahasan dengan DJKA,&quot; ucapnya.
Berbeda dengan KAI, Garuda Indonesia justru memilih untuk membuka  kembali penerbangannya pada hari ini. Bahkan sejak pukul 00.01 dini  hari, Garuda sudah mulai melayani penumpang.

Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra  mengatakan, pihaknya bakal memperketat penerimaan dan screening  penumpang. Misalnnya saja, penumpang yang ingin terbang harus  menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit.

&quot;Garuda Indonesia menerapkan  prosedur penerimaan dan screening  penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan,  antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan  sehat dan negatif covid-19 dari Rumah Sakit,&quot; ucapnya.

Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan  menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor. Selain  itu, penumpang juga harus menyertakan surat pernyataan tidak mudik atau  surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

&quot;Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang  dipersyaratkan seusai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku,&quot; ucap  Irfan.

</content:encoded></item></channel></rss>
