<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UMKM Juga Bakal Terima Bantuan Modal Kerja</title><description>Sri Mulyani mengungkapkan jika tidak dapat tidak dipungkiri bahwa dunia usaha menerima pukulan yang sangat berat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2210890/umkm-juga-bakal-terima-bantuan-modal-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2210890/umkm-juga-bakal-terima-bantuan-modal-kerja"/><item><title>UMKM Juga Bakal Terima Bantuan Modal Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2210890/umkm-juga-bakal-terima-bantuan-modal-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2210890/umkm-juga-bakal-terima-bantuan-modal-kerja</guid><pubDate>Jum'at 08 Mei 2020 10:35 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/08/320/2210890/umkm-juga-bakal-terima-bantuan-modal-kerja-7FtJi6GSKb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/08/320/2210890/umkm-juga-bakal-terima-bantuan-modal-kerja-7FtJi6GSKb.jpg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan jika tidak dapat tidak dipungkiri bahwa dunia usaha menerima pukulan yang sangat berat karena penurunan permintaan sebagai imbas adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca Juga:&amp;nbsp;UMKM Mau Raih Subsidi Bunga? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Salah satunya adalah pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk itu, pemerintah menyiapkan serangkaian program untuk menyelamatkan UMKM tersebut.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/03/10/61926/318003_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Menguat 40 Poin dari Dolar AS di Tengah Ancaman Korona&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;UMKM mungkin sudah kita cover dengan policy kemarin pembebasan dari cicilan utang dan memberikan subsidi bunga dan sekarang fokus pemerintah adalah kebutuhan modal kerja,&amp;rdquo; ungkap Menkeu dilansir dari laman Setkab, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Beri Keringanan Cicilan ke UMKM, Bank Butuh Likuiditas Rp600 Triliun
Sampai hari ini, Menkeu sampaikan bahwa Pemerintah masih dalam proses mengkaji seberapa besar kebutuhan modal kerja bagi UMKM. &amp;ldquo;Modal kerja tersebut disebutnya dibutuhkan di dalam rangka untuk menyambung hidup dan bertahan bagi UMKM,&amp;rdquo; ujarnya.
Menkeu memberikan perhatian bahwa UMKM memang tidak membayar cicilan karena sudah mendapatkan insentif sebelumnya. &amp;ldquo;Namun mereka tidak bisa memiliki kemampuan untuk bertahan di tengah situasi pandemi yang masih terus berlangsung,&amp;rdquo; jelas Menkeu.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan jika tidak dapat tidak dipungkiri bahwa dunia usaha menerima pukulan yang sangat berat karena penurunan permintaan sebagai imbas adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca Juga:&amp;nbsp;UMKM Mau Raih Subsidi Bunga? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Salah satunya adalah pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk itu, pemerintah menyiapkan serangkaian program untuk menyelamatkan UMKM tersebut.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/03/10/61926/318003_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Menguat 40 Poin dari Dolar AS di Tengah Ancaman Korona&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;UMKM mungkin sudah kita cover dengan policy kemarin pembebasan dari cicilan utang dan memberikan subsidi bunga dan sekarang fokus pemerintah adalah kebutuhan modal kerja,&amp;rdquo; ungkap Menkeu dilansir dari laman Setkab, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Beri Keringanan Cicilan ke UMKM, Bank Butuh Likuiditas Rp600 Triliun
Sampai hari ini, Menkeu sampaikan bahwa Pemerintah masih dalam proses mengkaji seberapa besar kebutuhan modal kerja bagi UMKM. &amp;ldquo;Modal kerja tersebut disebutnya dibutuhkan di dalam rangka untuk menyambung hidup dan bertahan bagi UMKM,&amp;rdquo; ujarnya.
Menkeu memberikan perhatian bahwa UMKM memang tidak membayar cicilan karena sudah mendapatkan insentif sebelumnya. &amp;ldquo;Namun mereka tidak bisa memiliki kemampuan untuk bertahan di tengah situasi pandemi yang masih terus berlangsung,&amp;rdquo; jelas Menkeu.</content:encoded></item></channel></rss>
