<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Program Pengembangan Usaha Kecil untuk Korban PHK</title><description>Pementerian Perindustrian bakal melakukan program pengembangan wirausaha  Industri Kecil Menegah (IKM) terutama untuk pekerja korban PHK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2210929/ada-program-pengembangan-usaha-kecil-untuk-korban-phk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2210929/ada-program-pengembangan-usaha-kecil-untuk-korban-phk"/><item><title>Ada Program Pengembangan Usaha Kecil untuk Korban PHK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2210929/ada-program-pengembangan-usaha-kecil-untuk-korban-phk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2210929/ada-program-pengembangan-usaha-kecil-untuk-korban-phk</guid><pubDate>Jum'at 08 Mei 2020 11:27 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/08/320/2210929/ada-program-pengembangan-usaha-kecil-untuk-korban-phk-48HpfOKDUk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PHK. Ilustrasi: Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/08/320/2210929/ada-program-pengembangan-usaha-kecil-untuk-korban-phk-48HpfOKDUk.jpg</image><title>PHK. Ilustrasi: Okezone.com</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perindustrian bakal melakukan program pengembangan wirausaha Industri Kecil Menegah (IKM) terutama untuk pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19. Selain itu, ada juga pengembangan sentra IKM yang ikut terdampak, akan dilakukan fasilitasi pemenuhan bahan baku dan bahan penolong, serta inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha baru IKM.
Baca Juga: UMKM Juga Bakal Terima Bantuan Modal Kerja
&amp;ldquo;Kemenperin juga memiliki program pengembangan produk IKM serta program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk IKM yang terdampak Covid-19,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam dilansir dari laman Kemenperin, Jumat (8/5/2020).
Kemudian, dalam satuan kerja Kemenperin di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) turut memproduksi alat penanganan Covid-19 seperti hand sanitizer, Disinfectant Chamber, APD, Face Shield, dan Masker. Kemenperin pun ikut mengambil peran dalam program kartu Pra-Kerja dengan menggunakan skema diklat 3 in 1.
Baca Juga:&amp;nbsp;UMKM Mau Raih Subsidi Bunga? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Kemenperin juga terus mengawal percepatan pembangunan Kawasan Industri prioritas RPJMN 2020-2024 dalam masa pandemi dan pasca Covid-19. Selain itu, dalam masa kedaruratan Covid-19, selalu menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah terkait operasional dan mobilitas kegiatan industri serta pengawasan implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) agar benar-benar sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan wabah Covid-19.
Oleh karenanya, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI. &amp;ldquo;Ini merupakan langkah pengawasan IOMKI secara elektronik, yang juga didukung oleh pengawasan di lapangan,&amp;rdquo; tegas Khayam.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perindustrian bakal melakukan program pengembangan wirausaha Industri Kecil Menegah (IKM) terutama untuk pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19. Selain itu, ada juga pengembangan sentra IKM yang ikut terdampak, akan dilakukan fasilitasi pemenuhan bahan baku dan bahan penolong, serta inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha baru IKM.
Baca Juga: UMKM Juga Bakal Terima Bantuan Modal Kerja
&amp;ldquo;Kemenperin juga memiliki program pengembangan produk IKM serta program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk IKM yang terdampak Covid-19,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam dilansir dari laman Kemenperin, Jumat (8/5/2020).
Kemudian, dalam satuan kerja Kemenperin di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) turut memproduksi alat penanganan Covid-19 seperti hand sanitizer, Disinfectant Chamber, APD, Face Shield, dan Masker. Kemenperin pun ikut mengambil peran dalam program kartu Pra-Kerja dengan menggunakan skema diklat 3 in 1.
Baca Juga:&amp;nbsp;UMKM Mau Raih Subsidi Bunga? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Kemenperin juga terus mengawal percepatan pembangunan Kawasan Industri prioritas RPJMN 2020-2024 dalam masa pandemi dan pasca Covid-19. Selain itu, dalam masa kedaruratan Covid-19, selalu menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah terkait operasional dan mobilitas kegiatan industri serta pengawasan implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) agar benar-benar sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan wabah Covid-19.
Oleh karenanya, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI. &amp;ldquo;Ini merupakan langkah pengawasan IOMKI secara elektronik, yang juga didukung oleh pengawasan di lapangan,&amp;rdquo; tegas Khayam.</content:encoded></item></channel></rss>
