<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Pantauan Larangan Mudik, Tak Ada Lagi Maskapai Angkut Penumpang Selama 2 Minggu</title><description>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memantau pelarangan mudik Lebaran di sektor laut, udara, dan perkeretaapian.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2210930/pantauan-larangan-mudik-tak-ada-lagi-maskapai-angkut-penumpang-selama-2-minggu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2210930/pantauan-larangan-mudik-tak-ada-lagi-maskapai-angkut-penumpang-selama-2-minggu"/><item><title>   Pantauan Larangan Mudik, Tak Ada Lagi Maskapai Angkut Penumpang Selama 2 Minggu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2210930/pantauan-larangan-mudik-tak-ada-lagi-maskapai-angkut-penumpang-selama-2-minggu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2210930/pantauan-larangan-mudik-tak-ada-lagi-maskapai-angkut-penumpang-selama-2-minggu</guid><pubDate>Jum'at 08 Mei 2020 11:28 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/08/320/2210930/pantauan-larangan-mudik-tak-ada-lagi-maskapai-angkut-penumpang-selama-2-minggu-RVbI8VBEhy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pesawat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/08/320/2210930/pantauan-larangan-mudik-tak-ada-lagi-maskapai-angkut-penumpang-selama-2-minggu-RVbI8VBEhy.jpg</image><title>Pesawat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memantau pelarangan mudik Lebaran di sektor laut, udara, dan perkeretaapian selama dua minggu mulai 27 April 2020 hingga 6 Mei 2020.
Baca Juga: Modus Licik Mudik Lebaran, Penumpang Rebahan hingga Pakai Mobil Dinas
Pelarangan mudik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.



&quot;Setelah pemerintah melarang mudik, berdasarkan pemantauan yang kami lakukan selama dua minggu ini, implementasi Permenhub 25/2020 relatif berjalan dengan baik,&amp;rdquo; demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Aturan Larangan Mudik, 70% Kendaraan Diminta Putar Balik



Untuk di sektor laut, dilaporkan dari sejumlah pelabuhan besar yang berada di wilayah PSBB, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020. Misalnya : kapal yang membawa logistik dan kapal yang melayani repatriasi (pemulangan) Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal-kapal cruise asing.



Pada 16-24 April 2020, Pelabuhan Benoa, Bali memfasilitasi kepulangan 810 ABK WNI yang bekerja di empat kapal pesiar asing. Kemudian pada 29 April 2020, Pelabuhan Tanjung Priok memfasilitasi 359 ABK WNI Kapal Pesiar Dream Explorer dan pada 30 April 2020 memfasilitasi pemulangan 375 ABK WNI Kapal Pesiar Carnival Splendor dan 172 ABK WNI kapal pesiar Amsterdam. Kepada seluruh ABK tersebut dilakukan rapid tes.


Di sektor udara, dilaporkan di sejumlah Bandara di wilayah PSBB sudah  tidak ada penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal yang mengangkut  penumpang. Sementara, penerbangan kargo dan penerbangan internasional  tetap berjalan.



Di sektor kereta api, dilaporkan semua KA Jarak Jauh tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang. Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang  sudah terlanjur membeli tiket sebelum diberlakukannya larangan ini,  telah diatur di dalam Permenhub 25/2020, bahwa badan usaha atau operator  transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain  refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan  re-route.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memantau pelarangan mudik Lebaran di sektor laut, udara, dan perkeretaapian selama dua minggu mulai 27 April 2020 hingga 6 Mei 2020.
Baca Juga: Modus Licik Mudik Lebaran, Penumpang Rebahan hingga Pakai Mobil Dinas
Pelarangan mudik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.



&quot;Setelah pemerintah melarang mudik, berdasarkan pemantauan yang kami lakukan selama dua minggu ini, implementasi Permenhub 25/2020 relatif berjalan dengan baik,&amp;rdquo; demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Aturan Larangan Mudik, 70% Kendaraan Diminta Putar Balik



Untuk di sektor laut, dilaporkan dari sejumlah pelabuhan besar yang berada di wilayah PSBB, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020. Misalnya : kapal yang membawa logistik dan kapal yang melayani repatriasi (pemulangan) Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal-kapal cruise asing.



Pada 16-24 April 2020, Pelabuhan Benoa, Bali memfasilitasi kepulangan 810 ABK WNI yang bekerja di empat kapal pesiar asing. Kemudian pada 29 April 2020, Pelabuhan Tanjung Priok memfasilitasi 359 ABK WNI Kapal Pesiar Dream Explorer dan pada 30 April 2020 memfasilitasi pemulangan 375 ABK WNI Kapal Pesiar Carnival Splendor dan 172 ABK WNI kapal pesiar Amsterdam. Kepada seluruh ABK tersebut dilakukan rapid tes.


Di sektor udara, dilaporkan di sejumlah Bandara di wilayah PSBB sudah  tidak ada penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal yang mengangkut  penumpang. Sementara, penerbangan kargo dan penerbangan internasional  tetap berjalan.



Di sektor kereta api, dilaporkan semua KA Jarak Jauh tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang. Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang  sudah terlanjur membeli tiket sebelum diberlakukannya larangan ini,  telah diatur di dalam Permenhub 25/2020, bahwa badan usaha atau operator  transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain  refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan  re-route.</content:encoded></item></channel></rss>
