<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Citilink Bisa Terbang Lagi Hari Ini, Begini Cara Beli Tiketnya</title><description>Citilink Indonesia kembali melayani penerbangan domestik pada hari ini, 8 Mei mulai pukul 00.00 WIB.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2210948/citilink-bisa-terbang-lagi-hari-ini-begini-cara-beli-tiketnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2210948/citilink-bisa-terbang-lagi-hari-ini-begini-cara-beli-tiketnya"/><item><title>   Citilink Bisa Terbang Lagi Hari Ini, Begini Cara Beli Tiketnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2210948/citilink-bisa-terbang-lagi-hari-ini-begini-cara-beli-tiketnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/08/320/2210948/citilink-bisa-terbang-lagi-hari-ini-begini-cara-beli-tiketnya</guid><pubDate>Jum'at 08 Mei 2020 12:05 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/08/320/2210948/citilink-bisa-terbang-lagi-hari-ini-begini-cara-beli-tiketnya-UUFDrr7Myx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Citilink (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/08/320/2210948/citilink-bisa-terbang-lagi-hari-ini-begini-cara-beli-tiketnya-UUFDrr7Myx.jpg</image><title>Citilink (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Maskapai Citilink Indonesia kembali melayani penerbangan domestik pada hari ini, 8 Mei mulai pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Pantauan Larangan Mudik, Tak Ada Lagi Maskapai Angkut Penumpang Selama 2 Minggu

Layanan penerbangan domestik yang dimaksud, diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di antaranya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.



&amp;ldquo;Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah dalam menangani COVID-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,&quot; kata Direktur Utama Citilink Juliandra dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Lion Air Group Buka Penerbangan Mulai 10 Mei 2020
Adapun pembelian tiket dan untuk mengetahui rute serta jadwal penerbangannya, hanya dapat dilakukan melalui situs resmi Citilink, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink kecuali kantor yang berada di area bandara.



Kebijakan yang ketat diperlakukan kepada calon penumpang untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket, di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.


Calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan  dokumen fisik yang asli pada saat melakukan check-in di check-in  counter. Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket  pulang pergi.

Hal ini mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan  Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi  Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H serta mengacu pada Surat Edaran  Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020 dan Surat  Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI  No. 31 Tahun 2020.
</description><content:encoded>JAKARTA - Maskapai Citilink Indonesia kembali melayani penerbangan domestik pada hari ini, 8 Mei mulai pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Pantauan Larangan Mudik, Tak Ada Lagi Maskapai Angkut Penumpang Selama 2 Minggu

Layanan penerbangan domestik yang dimaksud, diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di antaranya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.



&amp;ldquo;Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah dalam menangani COVID-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,&quot; kata Direktur Utama Citilink Juliandra dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Lion Air Group Buka Penerbangan Mulai 10 Mei 2020
Adapun pembelian tiket dan untuk mengetahui rute serta jadwal penerbangannya, hanya dapat dilakukan melalui situs resmi Citilink, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink kecuali kantor yang berada di area bandara.



Kebijakan yang ketat diperlakukan kepada calon penumpang untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket, di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.


Calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan  dokumen fisik yang asli pada saat melakukan check-in di check-in  counter. Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket  pulang pergi.

Hal ini mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan  Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi  Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H serta mengacu pada Surat Edaran  Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020 dan Surat  Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI  No. 31 Tahun 2020.
</content:encoded></item></channel></rss>
