<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan via Online</title><description>Sejumlah layanan pajak secara fisik dikurangi demi menekan angka penyebaran Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/09/320/2211449/tak-perlu-ke-samsat-ini-cara-mudah-bayar-pajak-kendaraan-via-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/09/320/2211449/tak-perlu-ke-samsat-ini-cara-mudah-bayar-pajak-kendaraan-via-online"/><item><title>Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan via Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/09/320/2211449/tak-perlu-ke-samsat-ini-cara-mudah-bayar-pajak-kendaraan-via-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/09/320/2211449/tak-perlu-ke-samsat-ini-cara-mudah-bayar-pajak-kendaraan-via-online</guid><pubDate>Sabtu 09 Mei 2020 12:56 WIB</pubDate><dc:creator>Rani Hardjanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/09/320/2211449/tak-perlu-ke-samsat-ini-cara-mudah-bayar-pajak-kendaraan-via-online-piayBgWxxW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bayar Pajak Kendaraan via Online (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/09/320/2211449/tak-perlu-ke-samsat-ini-cara-mudah-bayar-pajak-kendaraan-via-online-piayBgWxxW.jpg</image><title>Bayar Pajak Kendaraan via Online (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah layanan pajak secara fisik dikurangi demi menekan angka penyebaran Covid-19. Berbagai kemudahan untuk membayar pajak pun dilakukan, salah satunya adalah pembayaran pajak kendaraan secara online. Sebab, para pemilik kendaraan disarankan untuk tidak ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau lebih dikenal dengan Samsat.
Baca Juga: Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan Selain di Samsat
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Polri sudah menyiapkan aplikasi pembayaran pajak online, yaitu Samsat Online Nasional (Samolnas).

&quot;Di masa pandemik ini, orang bayar pajak kendaraan tidak perlu ke Samsat, bisa bayar dari rumah,&quot; ujarnya kepada Okezone, Sabtu (9/5/2020).
Baca Juga: Polri Hapus Denda Pajak Kendaraan Imbas Corona
Aplikasi ini bisa digunakan bagi mereka yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Kendati animo membayar pajak secara online sudah ada, namun Sambodo mengakui masih belum banyak yang melakukan secara online.
Berikut prosesnya, bagi pengendara yang ingin membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat.

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan  Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat  yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan,  apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang  bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka,  nomor telepon dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses  data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan  sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan  dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tnggal menekan tombol setuju setuju untuk  mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui  layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis  Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)  atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling  lama 3 hari.</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah layanan pajak secara fisik dikurangi demi menekan angka penyebaran Covid-19. Berbagai kemudahan untuk membayar pajak pun dilakukan, salah satunya adalah pembayaran pajak kendaraan secara online. Sebab, para pemilik kendaraan disarankan untuk tidak ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau lebih dikenal dengan Samsat.
Baca Juga: Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan Selain di Samsat
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Polri sudah menyiapkan aplikasi pembayaran pajak online, yaitu Samsat Online Nasional (Samolnas).

&quot;Di masa pandemik ini, orang bayar pajak kendaraan tidak perlu ke Samsat, bisa bayar dari rumah,&quot; ujarnya kepada Okezone, Sabtu (9/5/2020).
Baca Juga: Polri Hapus Denda Pajak Kendaraan Imbas Corona
Aplikasi ini bisa digunakan bagi mereka yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Kendati animo membayar pajak secara online sudah ada, namun Sambodo mengakui masih belum banyak yang melakukan secara online.
Berikut prosesnya, bagi pengendara yang ingin membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat.

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan  Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat  yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan,  apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang  bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka,  nomor telepon dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses  data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan  sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan  dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tnggal menekan tombol setuju setuju untuk  mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui  layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis  Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)  atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling  lama 3 hari.</content:encoded></item></channel></rss>
