<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral 14 ABK, Sertifikasi Nelayan Penting karena Kapal Asing Umumnya di Atas 300 GT</title><description>Video kisah pilu anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia viral di media sosial.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/09/320/2211491/viral-14-abk-sertifikasi-nelayan-penting-karena-kapal-asing-umumnya-di-atas-300-gt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/09/320/2211491/viral-14-abk-sertifikasi-nelayan-penting-karena-kapal-asing-umumnya-di-atas-300-gt"/><item><title>Viral 14 ABK, Sertifikasi Nelayan Penting karena Kapal Asing Umumnya di Atas 300 GT</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/09/320/2211491/viral-14-abk-sertifikasi-nelayan-penting-karena-kapal-asing-umumnya-di-atas-300-gt</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/09/320/2211491/viral-14-abk-sertifikasi-nelayan-penting-karena-kapal-asing-umumnya-di-atas-300-gt</guid><pubDate>Sabtu 09 Mei 2020 14:18 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/09/320/2211491/viral-14-abk-sertifikasi-nelayan-penting-karena-kapal-asing-umumnya-di-atas-300-gt-WkOlqDMgny.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ABK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/09/320/2211491/viral-14-abk-sertifikasi-nelayan-penting-karena-kapal-asing-umumnya-di-atas-300-gt-WkOlqDMgny.jpg</image><title>ABK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Video kisah pilu anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia viral di media sosial. Mereka yang berjumlah 14 orang menjalani pekerjaan di luar standar tenaga kerja di atas kapal Long Xing 629.

Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, menyoroti perihal pelatihan dan sertifikasi ABK Indonesia.
Baca Juga: Kisah Pilu, ABK: Ditendang dan Dimaki-ketika Lelah Itu Biasa
Indonesia, kata Basilio, sudah meratifikasi The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, yang mengatur sertifikasi yang diperlukan oleh ABK.

Aturan yang dikeluarkan ILO itu, kata Basilio, penting karena Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menempatkan ABK di kapal asing, setelah Rusia dan China. Namun, proses sertifikasi itu kerap tak dilakukan.

&quot;Banyak nelayan kita tidak dilengkapi sertifikasi yang layak,&quot; ujarnya, seperti dikutip BBC Indonesia, Sabtu (9/5/2020).
Baca Juga: Jasad 2 ABK WNI Dilarung ke Laut oleh Kapal China, Ini Tanggapan BP2MI
Dia menjelaskan, pelatihan untuk sertifikasi itu penting karena di luar negeri, kapal ikan yang digunakan umumnya di atas 300 Gross tonnage (GT). Sementara, di Indonesia, kapal ikan di atas 150 GT saja dilarang.

Sementara itu, Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi mengatakan sesuai tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia idealnya orang yang bekerja di luar negeri memiliki sertifikat kompetensi.

&quot;Kalau itu tidak dipenuhi, dampaknya akan mengikuti. Nanti dibodohi dan bargaining ketika membahas atau nego di perjanjian kerja menjadi sangat terbatas,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8wOC8xLzEyMTMxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ia mengatakan kedepannya pihaknya akan melarang ABK yang tidak memenuhi standar kompetensi untuk bekerja di luar negeri.

Aris menambahkan kedepannya, pelatihan-pelatihan kompetensi itu akan  diberikan Kementerian Perhubungan dan Kelautan dan Perikanan.
Lima pintu sulitkan pengawasan

Abdi Suhufan, Koordinator Nasional DFW Indonesia, menjelaskan  mekanisme pengiriman ABK ke luar negeri dilakukan melalui lima jalur  yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TIK,  pemerintah daerah dan jalur mandiri melalui kerja sama bisnis.

Akibat kondisi ini, ujarnya, upaya pengawasan ABK sangat sulit.

&quot;KBRI akhirnya sulit mendekteksi keberadaan mereka untuk melakukan  monitoring dan pengawasan karena aturan tiap-tiap instansi pengirim  berbeda,&quot; kata Abdi.

Hal itu membuat data jumlah ABK Indonesia di kapal asing berbeda-beda.

Namun, pemerintah kerap mengatakan jumlahnya lebih dari 500.000, ujar  Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Bidang  Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo.

Basilio mengatakan harusnya keselamatan para pekerja diawasi Kemenaker.

Namun, ia menyebut, hingga kini Kemenaker enggan meratifikasi  konvensi internasional untuk perlindungan para ABK, termasuk Konvensi  Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188) yang disusun ILO.

&quot;Bagaimana mau menekan negara lain terkait keselamatan ABK Indonesia  kalau Indonesia sendiri tidak meratifikasi konvensi yang bisa memberikan  perlindungan?&quot; katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan, dalam hal ini diwakili Plt Dirjen   Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi, belum memberi jawaban terkait tudingan   itu karena ia berkata &quot;masih perlu mencari tahu&quot;.

Terkait dengan pengiriman ABK, ia mengatakan sejauh ini, hal itu diatur oleh Kementerian Perhubungan.

&quot;Untuk awal kapal, kemenaker belum masuk,&quot; katanya, demikian seperti dikutip dari BBC Indonesia, Sabtu (9/5/2020).

Untuk menyelesaikan masalah tumpang tindihnya aturan mengenai izin   keberangkatan ABK, Aris mengatakan kementerian terkait akan melakukan   harmonisasi aturan.

Peraturan itu, lanjutnya, kini dibahas dalam Rancangan Peraturan   Pemerintah tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal   Perikanan.</description><content:encoded>JAKARTA - Video kisah pilu anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia viral di media sosial. Mereka yang berjumlah 14 orang menjalani pekerjaan di luar standar tenaga kerja di atas kapal Long Xing 629.

Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, menyoroti perihal pelatihan dan sertifikasi ABK Indonesia.
Baca Juga: Kisah Pilu, ABK: Ditendang dan Dimaki-ketika Lelah Itu Biasa
Indonesia, kata Basilio, sudah meratifikasi The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, yang mengatur sertifikasi yang diperlukan oleh ABK.

Aturan yang dikeluarkan ILO itu, kata Basilio, penting karena Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menempatkan ABK di kapal asing, setelah Rusia dan China. Namun, proses sertifikasi itu kerap tak dilakukan.

&quot;Banyak nelayan kita tidak dilengkapi sertifikasi yang layak,&quot; ujarnya, seperti dikutip BBC Indonesia, Sabtu (9/5/2020).
Baca Juga: Jasad 2 ABK WNI Dilarung ke Laut oleh Kapal China, Ini Tanggapan BP2MI
Dia menjelaskan, pelatihan untuk sertifikasi itu penting karena di luar negeri, kapal ikan yang digunakan umumnya di atas 300 Gross tonnage (GT). Sementara, di Indonesia, kapal ikan di atas 150 GT saja dilarang.

Sementara itu, Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi mengatakan sesuai tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia idealnya orang yang bekerja di luar negeri memiliki sertifikat kompetensi.

&quot;Kalau itu tidak dipenuhi, dampaknya akan mengikuti. Nanti dibodohi dan bargaining ketika membahas atau nego di perjanjian kerja menjadi sangat terbatas,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8wOC8xLzEyMTMxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ia mengatakan kedepannya pihaknya akan melarang ABK yang tidak memenuhi standar kompetensi untuk bekerja di luar negeri.

Aris menambahkan kedepannya, pelatihan-pelatihan kompetensi itu akan  diberikan Kementerian Perhubungan dan Kelautan dan Perikanan.
Lima pintu sulitkan pengawasan

Abdi Suhufan, Koordinator Nasional DFW Indonesia, menjelaskan  mekanisme pengiriman ABK ke luar negeri dilakukan melalui lima jalur  yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TIK,  pemerintah daerah dan jalur mandiri melalui kerja sama bisnis.

Akibat kondisi ini, ujarnya, upaya pengawasan ABK sangat sulit.

&quot;KBRI akhirnya sulit mendekteksi keberadaan mereka untuk melakukan  monitoring dan pengawasan karena aturan tiap-tiap instansi pengirim  berbeda,&quot; kata Abdi.

Hal itu membuat data jumlah ABK Indonesia di kapal asing berbeda-beda.

Namun, pemerintah kerap mengatakan jumlahnya lebih dari 500.000, ujar  Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Bidang  Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo.

Basilio mengatakan harusnya keselamatan para pekerja diawasi Kemenaker.

Namun, ia menyebut, hingga kini Kemenaker enggan meratifikasi  konvensi internasional untuk perlindungan para ABK, termasuk Konvensi  Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188) yang disusun ILO.

&quot;Bagaimana mau menekan negara lain terkait keselamatan ABK Indonesia  kalau Indonesia sendiri tidak meratifikasi konvensi yang bisa memberikan  perlindungan?&quot; katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan, dalam hal ini diwakili Plt Dirjen   Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi, belum memberi jawaban terkait tudingan   itu karena ia berkata &quot;masih perlu mencari tahu&quot;.

Terkait dengan pengiriman ABK, ia mengatakan sejauh ini, hal itu diatur oleh Kementerian Perhubungan.

&quot;Untuk awal kapal, kemenaker belum masuk,&quot; katanya, demikian seperti dikutip dari BBC Indonesia, Sabtu (9/5/2020).

Untuk menyelesaikan masalah tumpang tindihnya aturan mengenai izin   keberangkatan ABK, Aris mengatakan kementerian terkait akan melakukan   harmonisasi aturan.

Peraturan itu, lanjutnya, kini dibahas dalam Rancangan Peraturan   Pemerintah tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal   Perikanan.</content:encoded></item></channel></rss>
