<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Ada Virus Corona, Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR</title><description>Perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/09/320/2211497/ada-virus-corona-pengusaha-tetap-wajib-bayar-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/09/320/2211497/ada-virus-corona-pengusaha-tetap-wajib-bayar-thr"/><item><title>   Ada Virus Corona, Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/09/320/2211497/ada-virus-corona-pengusaha-tetap-wajib-bayar-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/09/320/2211497/ada-virus-corona-pengusaha-tetap-wajib-bayar-thr</guid><pubDate>Sabtu 09 Mei 2020 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/09/320/2211497/ada-virus-corona-pengusaha-tetap-wajib-bayar-thr-Q3BWQXuMMQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/09/320/2211497/ada-virus-corona-pengusaha-tetap-wajib-bayar-thr-Q3BWQXuMMQ.jpg</image><title>Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil

Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



&amp;ldquo;THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,&amp;rdquo; kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Baca Juga: Buruh Tolak Surat Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tidak Bayar THR 100%

Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.



&amp;ldquo;Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,&amp;rdquo; kata Ida.



&amp;ldquo;Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan, caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja, kata Ida


Di dalam SE disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat  menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu  membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan  bertahap.



Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada  waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka  pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu  yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda  keterlambatan pembayaran THR



&amp;ldquo;Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus  dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,&amp;rdquo; kata Ida mengutip SE  THR.




Sesuai SE THR, Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara  pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban  pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh  dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta  dibayarkan pada tahun 2020.

&amp;ldquo;

&amp;rsquo;Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai   ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya.  Tapi semua itu pun juga harus dibicarakan dan kemudian pengusaha  melaporkan hasil kesepakatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat, kata  Ida.


Selanjutnya,  agar pelaksanaan pemberian THR  keagamaan tahun 2020   efektif  Menaker ida Fauziyah mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos   Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi   dengan memperhatikan prosedur/protocol kesehatan pencegahan penularan   Covid-19. Gubernur juga diminta menyampaikan SE Menaker ini kepada   Bupati dan Walikota dan pemangku kepentingan di wilayahnya.



Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Menaker Ida   menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para   pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat   Pekerja/Serikat Buruh.&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;
&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;


SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga   Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS   Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR   dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19   dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan.&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil

Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



&amp;ldquo;THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,&amp;rdquo; kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Baca Juga: Buruh Tolak Surat Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tidak Bayar THR 100%

Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.



&amp;ldquo;Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,&amp;rdquo; kata Ida.



&amp;ldquo;Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan, caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja, kata Ida


Di dalam SE disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat  menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu  membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan  bertahap.



Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada  waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka  pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu  yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda  keterlambatan pembayaran THR



&amp;ldquo;Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus  dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,&amp;rdquo; kata Ida mengutip SE  THR.




Sesuai SE THR, Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara  pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban  pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh  dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta  dibayarkan pada tahun 2020.

&amp;ldquo;

&amp;rsquo;Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai   ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya.  Tapi semua itu pun juga harus dibicarakan dan kemudian pengusaha  melaporkan hasil kesepakatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat, kata  Ida.


Selanjutnya,  agar pelaksanaan pemberian THR  keagamaan tahun 2020   efektif  Menaker ida Fauziyah mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos   Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi   dengan memperhatikan prosedur/protocol kesehatan pencegahan penularan   Covid-19. Gubernur juga diminta menyampaikan SE Menaker ini kepada   Bupati dan Walikota dan pemangku kepentingan di wilayahnya.



Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Menaker Ida   menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para   pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat   Pekerja/Serikat Buruh.&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;
&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;


SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga   Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS   Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR   dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19   dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan.&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;</content:encoded></item></channel></rss>
