<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pastikan THR Dibayarkan, Menaker Minta Gubernur Pantau Pengusaha</title><description>Pemerintah memita kepada para Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/10/320/2211844/pastikan-thr-dibayarkan-menaker-minta-gubernur-pantau-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/10/320/2211844/pastikan-thr-dibayarkan-menaker-minta-gubernur-pantau-pengusaha"/><item><title>Pastikan THR Dibayarkan, Menaker Minta Gubernur Pantau Pengusaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/10/320/2211844/pastikan-thr-dibayarkan-menaker-minta-gubernur-pantau-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/10/320/2211844/pastikan-thr-dibayarkan-menaker-minta-gubernur-pantau-pengusaha</guid><pubDate>Minggu 10 Mei 2020 14:28 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/10/320/2211844/pastikan-thr-dibayarkan-menaker-minta-gubernur-pantau-pengusaha-fWFJ28o8Um.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">THR (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/10/320/2211844/pastikan-thr-dibayarkan-menaker-minta-gubernur-pantau-pengusaha-fWFJ28o8Um.jpeg</image><title>THR (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, pemerintah memita kepada para Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, diharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi. Pembentukan pos komando ini juga harus memperhatikan prosedur atau protocol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
Sebab menurutnya, ada keringanan yang diberikan pengusaha untuk membayarkan THR. Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan harus melakukan musyawarah dengan karyawannya
&amp;ldquo;Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,&amp;rdquo; ujarnya mengutip keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).
Baca Juga: Buruh Tolak Surat Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tidak Bayar THR 100%
Ida juga memastikan dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini,pemerintah telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo. Selain itu, para pemerintah juga sudah melakukan dialog untuk meminta masukan dengan serikat pekerja atau buruh.
&quot;SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan,&quot; kata Ida&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, pemerintah memita kepada para Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, diharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi. Pembentukan pos komando ini juga harus memperhatikan prosedur atau protocol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
Sebab menurutnya, ada keringanan yang diberikan pengusaha untuk membayarkan THR. Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan harus melakukan musyawarah dengan karyawannya
&amp;ldquo;Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,&amp;rdquo; ujarnya mengutip keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).
Baca Juga: Buruh Tolak Surat Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tidak Bayar THR 100%
Ida juga memastikan dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini,pemerintah telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo. Selain itu, para pemerintah juga sudah melakukan dialog untuk meminta masukan dengan serikat pekerja atau buruh.
&quot;SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan,&quot; kata Ida&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;&amp;#8291;.</content:encoded></item></channel></rss>
