<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selama Pandemi Covid-19, Pelaku Industri Wajib Serahkan Laporan ke Kemenperin</title><description>Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2211943/selama-pandemi-covid-19-pelaku-industri-wajib-serahkan-laporan-ke-kemenperin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2211943/selama-pandemi-covid-19-pelaku-industri-wajib-serahkan-laporan-ke-kemenperin"/><item><title>Selama Pandemi Covid-19, Pelaku Industri Wajib Serahkan Laporan ke Kemenperin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2211943/selama-pandemi-covid-19-pelaku-industri-wajib-serahkan-laporan-ke-kemenperin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2211943/selama-pandemi-covid-19-pelaku-industri-wajib-serahkan-laporan-ke-kemenperin</guid><pubDate>Senin 11 Mei 2020 03:05 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/10/320/2211943/selama-pandemi-covid-19-pelaku-industri-wajib-serahkan-laporan-ke-kemenperin-pfVUJo3rjO.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/10/320/2211943/selama-pandemi-covid-19-pelaku-industri-wajib-serahkan-laporan-ke-kemenperin-pfVUJo3rjO.jfif</image><title>Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 untuk menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan. Hal ini seperti tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020.
&amp;ldquo;Selama masa PSBB, kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,&amp;rdquo; kata Menperin.
Menperin menyampaikan, pihaknya akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya. Sejak surat edaran terbit, telah terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.
Baca Selengkapnya: Menperin Ingatkan Pelaku Industri: Wajib Lapor Setiap Minggu</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 untuk menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan. Hal ini seperti tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020.
&amp;ldquo;Selama masa PSBB, kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,&amp;rdquo; kata Menperin.
Menperin menyampaikan, pihaknya akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya. Sejak surat edaran terbit, telah terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.
Baca Selengkapnya: Menperin Ingatkan Pelaku Industri: Wajib Lapor Setiap Minggu</content:encoded></item></channel></rss>
