<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   THR Bisa Dicicil, Menko Luhut: Saya Belum Tahu Persis</title><description>Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bisa dicicil</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2212039/thr-bisa-dicicil-menko-luhut-saya-belum-tahu-persis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2212039/thr-bisa-dicicil-menko-luhut-saya-belum-tahu-persis"/><item><title>   THR Bisa Dicicil, Menko Luhut: Saya Belum Tahu Persis</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2212039/thr-bisa-dicicil-menko-luhut-saya-belum-tahu-persis</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2212039/thr-bisa-dicicil-menko-luhut-saya-belum-tahu-persis</guid><pubDate>Senin 11 Mei 2020 08:18 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/11/320/2212039/thr-bisa-dicicil-menko-luhut-saya-belum-tahu-persis-Cajrwo1Hh6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Luhut (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/11/320/2212039/thr-bisa-dicicil-menko-luhut-saya-belum-tahu-persis-Cajrwo1Hh6.jpg</image><title>Menko Luhut (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bisa dicicil di tengah pandemi virus corona atau Covid-19

Hal ini setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran terkait THR. Surat edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut berisi tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagaaman tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan tetap diwajibkan membayar THR kepada pekerjanya, namun pembayaran THR bisa dicicil.



&quot;Saya belum tahu persis, tapi itu bisa terjadi, keadaan itu tapi saya angkanya belum tahu,&quot; kata Luhut dilansir RRI, Jakarta, Senin (11/5/2020).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR).
Baca Juga: Menaker Buka Posko Pengaduan THR Lebaran
Surat edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut berisi tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagaaman tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

&quot;Memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, sebagai akibat pandemi covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh,&quot; tulis surat edaran yang ditandatangani Menaker seperti dikutip Okezone.
Untuk itu, ada 4 instruksi dari Menaker.
&amp;nbsp;
 
Pertama, memastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang  ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, solusi atas  persoalan tersebut harus dilakukan melalui proses dialog antara  pengusaha dan pekerja.

&quot;Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi  dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad  baik untuk mencapai kesepakatan,&quot; lanjut dia.

Dialog tersebut harus menyepakati beberapa hal:

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu  yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu  yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai jangka waktu  tertentu yang disepakati

- Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR
&amp;nbsp;
 
Ketiga, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
&amp;nbsp;
 
Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan  denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan  denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bisa dicicil di tengah pandemi virus corona atau Covid-19

Hal ini setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran terkait THR. Surat edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut berisi tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagaaman tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan tetap diwajibkan membayar THR kepada pekerjanya, namun pembayaran THR bisa dicicil.



&quot;Saya belum tahu persis, tapi itu bisa terjadi, keadaan itu tapi saya angkanya belum tahu,&quot; kata Luhut dilansir RRI, Jakarta, Senin (11/5/2020).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR).
Baca Juga: Menaker Buka Posko Pengaduan THR Lebaran
Surat edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut berisi tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagaaman tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

&quot;Memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, sebagai akibat pandemi covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh,&quot; tulis surat edaran yang ditandatangani Menaker seperti dikutip Okezone.
Untuk itu, ada 4 instruksi dari Menaker.
&amp;nbsp;
 
Pertama, memastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang  ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, solusi atas  persoalan tersebut harus dilakukan melalui proses dialog antara  pengusaha dan pekerja.

&quot;Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi  dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad  baik untuk mencapai kesepakatan,&quot; lanjut dia.

Dialog tersebut harus menyepakati beberapa hal:

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu  yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu  yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai jangka waktu  tertentu yang disepakati

- Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR
&amp;nbsp;
 
Ketiga, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
&amp;nbsp;
 
Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan  denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan  denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
</content:encoded></item></channel></rss>
