<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerja Migran Diminta Tidak Pulang, Kecuali karena 3 Alasan Ini</title><description>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak pulang ke Tanah Air.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2212080/pekerja-migran-diminta-tidak-pulang-kecuali-karena-3-alasan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2212080/pekerja-migran-diminta-tidak-pulang-kecuali-karena-3-alasan-ini"/><item><title>Pekerja Migran Diminta Tidak Pulang, Kecuali karena 3 Alasan Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2212080/pekerja-migran-diminta-tidak-pulang-kecuali-karena-3-alasan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2212080/pekerja-migran-diminta-tidak-pulang-kecuali-karena-3-alasan-ini</guid><pubDate>Senin 11 Mei 2020 09:31 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/11/320/2212080/pekerja-migran-diminta-tidak-pulang-kecuali-karena-3-alasan-ini-UITpo0mEuq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Dokumentasi Kemenaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/11/320/2212080/pekerja-migran-diminta-tidak-pulang-kecuali-karena-3-alasan-ini-UITpo0mEuq.jpg</image><title>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Dokumentasi Kemenaker)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak pulang ke Tanah Air. Kecuali, jika memang ada kondisi tertentu.
&amp;ldquo;Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, kita imbau PMI untuk menunda kepulangannya sampai wabah korona dapat teratasi,&quot; kata Menaker dilansir dari laman Kemnaker, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: KSPI Tolak Rencana Masuknya 500 TKA ke Indonesia
Paling tidak, ada tiga kondisi yang  terjadi, jika PMI itu terpaksa kembali ke Indonesia.
&quot;Kepulangan PMI dapat dilakukan bagi PMI yang habis masa kontrak kerjanya, PMI yang habis masa visa kerjanya, dan/atau PMI yang dideportasi,&amp;rdquo; tambah dia.
Dia melanjutkan, PMI yang sedang bekerja di luar negeri diharap untuk menunda rencana cuti, mudik, dan kepulangannya ke Tanah Air pada masa pandemi Covid-19. Kalaupun terpaksa pulang, para PMI diwajibkan memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kedatangan 500 Tenaga Kerja asal China ke Sulawesi Tenggara Ditunda
Langkah-langkah lain yang dilakukan yakni berkomunikasi dengan pengguna/user (majikan) maupun agen penempatan, agar PMI yang telah habis masa kontrak kerja dapat terus dibantu/fasilitasi untuk tetap tinggal di negara penempatan.
&quot;Kami juga berkoordinasi agar PMI yang tidak bekerja sebagai akibat kebijakan physical distancing, agar gajinya tetap dibayar dengan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh negara penempatan, &quot; katanya.Selama masa pandemi Covid-19, Menaker Ida juga mengimbau seluruh PMI  di negara tujuan penempatan agar tidak keluar dari tempat tinggal,  kecuali dalam keadaan mendesak dengan tetap menggunakan masker, serta  menjauhi pusat keramaian.
&quot;Kami koordinasi secara teknis dengan labour departmen negara tujuan  penempatan untuk memberikan imbauan kepada para pemberi kerja, agar PMI  menjauhi pusat keramaian dan menggunakan masker apabila akan keluar dari  tempat tingga,&quot; ujarnya.
Upaya preventif lainnya, lanjut Menaker, membentuk tim pelaksanaan  piket dalam rangka memonitor dan menjawab secara aktif hotline layanan  pelindungan WNI, termasuk PMI terkait Covid-19, serta menyampaikan  update informasi tentang kondisi PMI di negara penempatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak pulang ke Tanah Air. Kecuali, jika memang ada kondisi tertentu.
&amp;ldquo;Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, kita imbau PMI untuk menunda kepulangannya sampai wabah korona dapat teratasi,&quot; kata Menaker dilansir dari laman Kemnaker, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: KSPI Tolak Rencana Masuknya 500 TKA ke Indonesia
Paling tidak, ada tiga kondisi yang  terjadi, jika PMI itu terpaksa kembali ke Indonesia.
&quot;Kepulangan PMI dapat dilakukan bagi PMI yang habis masa kontrak kerjanya, PMI yang habis masa visa kerjanya, dan/atau PMI yang dideportasi,&amp;rdquo; tambah dia.
Dia melanjutkan, PMI yang sedang bekerja di luar negeri diharap untuk menunda rencana cuti, mudik, dan kepulangannya ke Tanah Air pada masa pandemi Covid-19. Kalaupun terpaksa pulang, para PMI diwajibkan memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kedatangan 500 Tenaga Kerja asal China ke Sulawesi Tenggara Ditunda
Langkah-langkah lain yang dilakukan yakni berkomunikasi dengan pengguna/user (majikan) maupun agen penempatan, agar PMI yang telah habis masa kontrak kerja dapat terus dibantu/fasilitasi untuk tetap tinggal di negara penempatan.
&quot;Kami juga berkoordinasi agar PMI yang tidak bekerja sebagai akibat kebijakan physical distancing, agar gajinya tetap dibayar dengan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh negara penempatan, &quot; katanya.Selama masa pandemi Covid-19, Menaker Ida juga mengimbau seluruh PMI  di negara tujuan penempatan agar tidak keluar dari tempat tinggal,  kecuali dalam keadaan mendesak dengan tetap menggunakan masker, serta  menjauhi pusat keramaian.
&quot;Kami koordinasi secara teknis dengan labour departmen negara tujuan  penempatan untuk memberikan imbauan kepada para pemberi kerja, agar PMI  menjauhi pusat keramaian dan menggunakan masker apabila akan keluar dari  tempat tingga,&quot; ujarnya.
Upaya preventif lainnya, lanjut Menaker, membentuk tim pelaksanaan  piket dalam rangka memonitor dan menjawab secara aktif hotline layanan  pelindungan WNI, termasuk PMI terkait Covid-19, serta menyampaikan  update informasi tentang kondisi PMI di negara penempatan.</content:encoded></item></channel></rss>
