<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Minerba Dibahas Terlalu Cepat? Ini Penjelasan DPR</title><description>Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI berencana mengambil keputusan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Minerba.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2212204/ruu-minerba-dibahas-terlalu-cepat-ini-penjelasan-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2212204/ruu-minerba-dibahas-terlalu-cepat-ini-penjelasan-dpr"/><item><title>RUU Minerba Dibahas Terlalu Cepat? Ini Penjelasan DPR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2212204/ruu-minerba-dibahas-terlalu-cepat-ini-penjelasan-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2212204/ruu-minerba-dibahas-terlalu-cepat-ini-penjelasan-dpr</guid><pubDate>Senin 11 Mei 2020 12:14 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/11/320/2212204/ruu-minerba-dibahas-terlalu-cepat-ini-penjelasan-dpr-XXX6poZDQ3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Batu Bara (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/11/320/2212204/ruu-minerba-dibahas-terlalu-cepat-ini-penjelasan-dpr-XXX6poZDQ3.jpg</image><title>Batu Bara (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI berencana mengambil keputusan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pada hari ini.

Lalu, apakah pembahasan RUU Minerba ini berjalan dengan cepat?
&amp;nbsp;Baca juga: DPR Panggil Menteri ESDM hingga Sri Mulyani Bahas RUU Minerba
Ketua Panja RUU Minerba DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan, pembahasan RUU Minerba telah dilakukan sejak tahun 2016. &quot;Banyak yang nanya melalui Whatsapp, media massa, tentang pembahasan RUU Minerba yang terlalu cepat. Di mana jawaban kami bahwa RUU Minerba disiapkan sejak 2016,&quot; ujar dia dalam rapat kerja secara virtual bersama pemerintah, Senin (11/5/2020).

Menurut dia, apabila ada yang kurang tepat pada Undang-undang Minerba ini. Pihaknya mempersilakan untuk melakukan judicial review.

&quot;Kalau nanti ada yang kurang pas hasil Undang-undang dipersilakan judicial review dan tidak usah pakai WhataAap yang dibombardir kepada kami semua. Karena hal itu namanya teror,&quot; ungkap dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 5 Prinsip yang Wajib Ada dalam Revisi RUU Minerba
Dia menambahkan DPR sesuai kewenangan mempunyai mandat untuk membentuk Undang-undang. Dan pembahasannya dilakukan bersama dengan pemerintah.

&quot;Kami (DPR), sesuai kewenangan yang dipunyai yaitu mandat politik dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 20 Ayat 1 anggota DPR itu berkuasa penuh membentuk Undang-undang. Di mana Ayat berikutnya pembahasan ayat tersebut bersama pemerintah,&quot; jelas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI berencana mengambil keputusan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pada hari ini.

Lalu, apakah pembahasan RUU Minerba ini berjalan dengan cepat?
&amp;nbsp;Baca juga: DPR Panggil Menteri ESDM hingga Sri Mulyani Bahas RUU Minerba
Ketua Panja RUU Minerba DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan, pembahasan RUU Minerba telah dilakukan sejak tahun 2016. &quot;Banyak yang nanya melalui Whatsapp, media massa, tentang pembahasan RUU Minerba yang terlalu cepat. Di mana jawaban kami bahwa RUU Minerba disiapkan sejak 2016,&quot; ujar dia dalam rapat kerja secara virtual bersama pemerintah, Senin (11/5/2020).

Menurut dia, apabila ada yang kurang tepat pada Undang-undang Minerba ini. Pihaknya mempersilakan untuk melakukan judicial review.

&quot;Kalau nanti ada yang kurang pas hasil Undang-undang dipersilakan judicial review dan tidak usah pakai WhataAap yang dibombardir kepada kami semua. Karena hal itu namanya teror,&quot; ungkap dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 5 Prinsip yang Wajib Ada dalam Revisi RUU Minerba
Dia menambahkan DPR sesuai kewenangan mempunyai mandat untuk membentuk Undang-undang. Dan pembahasannya dilakukan bersama dengan pemerintah.

&quot;Kami (DPR), sesuai kewenangan yang dipunyai yaitu mandat politik dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 20 Ayat 1 anggota DPR itu berkuasa penuh membentuk Undang-undang. Di mana Ayat berikutnya pembahasan ayat tersebut bersama pemerintah,&quot; jelas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
