<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR PNS Cair Jumat, Pegawai Swasta Kapan?</title><description>Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah menemui titik terang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2212326/thr-pns-cair-jumat-pegawai-swasta-kapan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2212326/thr-pns-cair-jumat-pegawai-swasta-kapan"/><item><title>THR PNS Cair Jumat, Pegawai Swasta Kapan?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2212326/thr-pns-cair-jumat-pegawai-swasta-kapan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/11/320/2212326/thr-pns-cair-jumat-pegawai-swasta-kapan</guid><pubDate>Senin 11 Mei 2020 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/11/320/2212326/thr-pns-cair-jumat-pegawai-swasta-kapan-yQNPu5vaPn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/11/320/2212326/thr-pns-cair-jumat-pegawai-swasta-kapan-yQNPu5vaPn.jpg</image><title>THR (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah menemui titik terang. Meski tidak semua PNS mendapat THR, namun PNS akan mendapatkan THR pada Jumat 15 Mei 2020.

Rencananya pencairan THR untuk PNS bisa dilakukan pada hari Jumat. Saat ini pencairan untuk THR sedang dikoordinasikan oleh Satuan Kerja (Satker).

&quot;PP sudah ditandatangani dan PMKnya sudah. Sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau enggak salah,&quot; ujar Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
Untuk mencairkan THR ini pemerintah menyiapkan anggaran Rp29,382 triliun. Adapun rinciannya adalah Rp6,77 triliun untuk ASN pusat, Polri dan TNI lalu Rp13,98 triliun untuk ASN di daerah dan terakhir Rp8,707 triliun untuk pensiunan.

&quot;Jadi total THR yang dicairkan Rp29,382 triliun,&quot; ujarnya.

Jika THR PNS sudah menemui titik terang, lalu bagaimana nasib THR untuk pekerja swasta di tengah pandemi virus corona?
Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Ini Besaran yang Diterima
Jika pada sebelum-sebelumnya THR diberikan paling lambat H-7 Lebaran, pada tahun ini THR untuk pekerja swasta masih harap-harap cemas. Sebab belum ada kepastian pemberian THR.

Apalagi setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR).
Surat edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut berisi  tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagaaman tahun 2020  di perusahaan dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan tetap wajib membayarkan THR  kepada pekerjanya, namun bisa dicicil. Pembayaran THR yang dicicil  mendapat protes dari para buruh.

Berikut 4 instruksi dari Menaker soal THR

Pertama, memastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang  ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, solusi atas  persoalan tersebut harus dilakukan melalui proses dialog antara  pengusaha dan pekerja.

&quot;Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi  dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad  baik untuk mencapai kesepakatan,&quot; lanjut dia.

Dialog tersebut harus menyepakati beberapa hal:

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu  yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu  yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai jangka waktu  tertentu yang disepakati

- Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR
&amp;nbsp;
 
Ketiga, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan  denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan  denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah menemui titik terang. Meski tidak semua PNS mendapat THR, namun PNS akan mendapatkan THR pada Jumat 15 Mei 2020.

Rencananya pencairan THR untuk PNS bisa dilakukan pada hari Jumat. Saat ini pencairan untuk THR sedang dikoordinasikan oleh Satuan Kerja (Satker).

&quot;PP sudah ditandatangani dan PMKnya sudah. Sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau enggak salah,&quot; ujar Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
Untuk mencairkan THR ini pemerintah menyiapkan anggaran Rp29,382 triliun. Adapun rinciannya adalah Rp6,77 triliun untuk ASN pusat, Polri dan TNI lalu Rp13,98 triliun untuk ASN di daerah dan terakhir Rp8,707 triliun untuk pensiunan.

&quot;Jadi total THR yang dicairkan Rp29,382 triliun,&quot; ujarnya.

Jika THR PNS sudah menemui titik terang, lalu bagaimana nasib THR untuk pekerja swasta di tengah pandemi virus corona?
Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Ini Besaran yang Diterima
Jika pada sebelum-sebelumnya THR diberikan paling lambat H-7 Lebaran, pada tahun ini THR untuk pekerja swasta masih harap-harap cemas. Sebab belum ada kepastian pemberian THR.

Apalagi setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR).
Surat edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut berisi  tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagaaman tahun 2020  di perusahaan dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan tetap wajib membayarkan THR  kepada pekerjanya, namun bisa dicicil. Pembayaran THR yang dicicil  mendapat protes dari para buruh.

Berikut 4 instruksi dari Menaker soal THR

Pertama, memastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang  ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, solusi atas  persoalan tersebut harus dilakukan melalui proses dialog antara  pengusaha dan pekerja.

&quot;Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi  dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad  baik untuk mencapai kesepakatan,&quot; lanjut dia.

Dialog tersebut harus menyepakati beberapa hal:

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu  yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu  yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai jangka waktu  tertentu yang disepakati

- Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR
&amp;nbsp;
 
Ketiga, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan  denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan  denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
