<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran</title><description>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212639/menaker-thr-wajib-dibayarkan-paling-lambat-h-7-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212639/menaker-thr-wajib-dibayarkan-paling-lambat-h-7-lebaran"/><item><title>Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212639/menaker-thr-wajib-dibayarkan-paling-lambat-h-7-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212639/menaker-thr-wajib-dibayarkan-paling-lambat-h-7-lebaran</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 08:01 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212639/menaker-thr-wajib-dibayarkan-paling-lambat-h-7-lebaran-7zldTpPLJg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212639/menaker-thr-wajib-dibayarkan-paling-lambat-h-7-lebaran-7zldTpPLJg.jpg</image><title>THR (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.
&quot;THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,&quot; kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Mengelola THR di Tengah Covid-19, Sisakan 30%-50% untuk Dana Darurat
THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
&quot;Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,&quot; jelas Menaker.
Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).
Baca Juga: THR PNS Cair Jumat, Pegawai Swasta Kapan?
Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
&quot;Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan,&quot; ujar Menaker.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan  pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap  membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya  diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
&quot;Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi  dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad  baik untuk mencapai kesepakatan,&quot; kata Menaker.
Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain:
1. Perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu  yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat  dilakukan secara bertahap.
2. Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang  ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran  THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang  disepakati, dan
3. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.
&quot;THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,&quot; kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Mengelola THR di Tengah Covid-19, Sisakan 30%-50% untuk Dana Darurat
THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
&quot;Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,&quot; jelas Menaker.
Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).
Baca Juga: THR PNS Cair Jumat, Pegawai Swasta Kapan?
Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
&quot;Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan,&quot; ujar Menaker.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan  pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap  membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya  diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
&quot;Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi  dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad  baik untuk mencapai kesepakatan,&quot; kata Menaker.
Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain:
1. Perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu  yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat  dilakukan secara bertahap.
2. Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang  ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran  THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang  disepakati, dan
3. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
