<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat, Telat Bayar THR Pengusaha Didenda 5%</title><description>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212644/ingat-telat-bayar-thr-pengusaha-didenda-5</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212644/ingat-telat-bayar-thr-pengusaha-didenda-5"/><item><title>Ingat, Telat Bayar THR Pengusaha Didenda 5%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212644/ingat-telat-bayar-thr-pengusaha-didenda-5</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212644/ingat-telat-bayar-thr-pengusaha-didenda-5</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 08:10 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212644/ingat-telat-bayar-thr-pengusaha-didenda-5-7OznRQcS1i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212644/ingat-telat-bayar-thr-pengusaha-didenda-5-7OznRQcS1i.jpg</image><title>THR (Foto: Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu. Meski sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan pembayaran THR dicicil.

THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Lalu apa sanksinya bagi pengusaha yang telat bayar THR?

&quot;Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,&quot; jelas Ida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%.
Baca Juga: Mengelola THR di Tengah Covid-19, Sisakan 30%-50% untuk Dana Darurat
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

&quot;THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,&quot; kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri  Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan  Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi  Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).

Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk  memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

&quot;Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai  kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak  mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk  membayar THR Keagamaan,&quot; ujar Menaker.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu. Meski sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan pembayaran THR dicicil.

THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Lalu apa sanksinya bagi pengusaha yang telat bayar THR?

&quot;Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,&quot; jelas Ida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%.
Baca Juga: Mengelola THR di Tengah Covid-19, Sisakan 30%-50% untuk Dana Darurat
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

&quot;THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,&quot; kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri  Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan  Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi  Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).

Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk  memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

&quot;Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai  kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak  mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk  membayar THR Keagamaan,&quot; ujar Menaker.</content:encoded></item></channel></rss>
