<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Minerba Disahkan Jadi Undang-Undang Hari Ini</title><description>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba menjadi Undang-Undang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212655/ruu-minerba-disahkan-jadi-undang-undang-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212655/ruu-minerba-disahkan-jadi-undang-undang-hari-ini"/><item><title>RUU Minerba Disahkan Jadi Undang-Undang Hari Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212655/ruu-minerba-disahkan-jadi-undang-undang-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212655/ruu-minerba-disahkan-jadi-undang-undang-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 08:31 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212655/ruu-minerba-disahkan-jadi-undang-undang-hari-ini-fw8MpFuoHW.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Tambang (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212655/ruu-minerba-disahkan-jadi-undang-undang-hari-ini-fw8MpFuoHW.jpeg</image><title>Ilustrasi Tambang (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna  hari ini, Selasa (12/5/2020). Pembahasan RUU Minerba telah disepakati oleh pemerintah bersama Komisi VII DPR RI, dalam rapat kemarin.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panja RUU Minerba DPR RI Bambang Wuryanto dan dihadiri Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: RUU Minerba Dibahas Terlalu Cepat? Ini Penjelasan DPR
Bambang menjelaskan beberapa poin itu seperti, adanya jaminan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan.
&quot;Serta menjamin terbitnya perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan,&quot; ujar dia kemarin.
Baca Juga: DPR Panggil Menteri ESDM hingga Sri Mulyani Bahas RUU Minerba
Kemudian lanjut dia, poin lainnya yakni usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Izin terdiri atas izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK). IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan. Izin usaha jasa pertambangan dan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
&quot;Terkait pemberian izin, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Gubernur sekurang-kurangnya untuk SIPB dan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; ungkap dia.Lalu, terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan  pertambangan, jika sebelumnya pemerintah provinsi hanya mendapat bagian  sebesar 1%, melalui RUU perubahan ini meningkat menjadi 1,5%.
&quot;Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan  pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan  pertambangan tersebut dibangun sendiri atau bekerjasama,&quot; jelas dia.
&amp;nbsp;Baca Juga: DPR Panggil Menteri ESDM hingga Sri Mulyani Bahas RUU Minerba
Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana  untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang  besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
&quot;Di mana RUU ini juga mengatur kewajiban divestasi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna  hari ini, Selasa (12/5/2020). Pembahasan RUU Minerba telah disepakati oleh pemerintah bersama Komisi VII DPR RI, dalam rapat kemarin.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panja RUU Minerba DPR RI Bambang Wuryanto dan dihadiri Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: RUU Minerba Dibahas Terlalu Cepat? Ini Penjelasan DPR
Bambang menjelaskan beberapa poin itu seperti, adanya jaminan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan.
&quot;Serta menjamin terbitnya perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan,&quot; ujar dia kemarin.
Baca Juga: DPR Panggil Menteri ESDM hingga Sri Mulyani Bahas RUU Minerba
Kemudian lanjut dia, poin lainnya yakni usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Izin terdiri atas izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK). IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan. Izin usaha jasa pertambangan dan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
&quot;Terkait pemberian izin, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Gubernur sekurang-kurangnya untuk SIPB dan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; ungkap dia.Lalu, terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan  pertambangan, jika sebelumnya pemerintah provinsi hanya mendapat bagian  sebesar 1%, melalui RUU perubahan ini meningkat menjadi 1,5%.
&quot;Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan  pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan  pertambangan tersebut dibangun sendiri atau bekerjasama,&quot; jelas dia.
&amp;nbsp;Baca Juga: DPR Panggil Menteri ESDM hingga Sri Mulyani Bahas RUU Minerba
Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana  untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang  besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
&quot;Di mana RUU ini juga mengatur kewajiban divestasi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
