<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Bekerja, Ternyata Ini Alasannya</title><description>Pemerintah kembali melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dampak pandemi virus corona atau Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212659/warga-usia-di-bawah-45-tahun-boleh-kembali-bekerja-ternyata-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212659/warga-usia-di-bawah-45-tahun-boleh-kembali-bekerja-ternyata-ini-alasannya"/><item><title>Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Bekerja, Ternyata Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212659/warga-usia-di-bawah-45-tahun-boleh-kembali-bekerja-ternyata-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212659/warga-usia-di-bawah-45-tahun-boleh-kembali-bekerja-ternyata-ini-alasannya</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 08:42 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212659/warga-usia-di-bawah-45-tahun-boleh-kembali-bekerja-SWhNtWPU9y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PHK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212659/warga-usia-di-bawah-45-tahun-boleh-kembali-bekerja-SWhNtWPU9y.jpg</image><title>PHK (Foto: Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA - Pemerintah kembali melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dampak pandemi virus corona atau Covid-19. Setelah moda transportasi yang boleh dioperasikan, kini warga yang berusia di bawah 45 tahun boleh kembali beraktivitas atau bekerja.
Baca Juga: Tutup Pabrik di Tangerang, Produsen Sepatu Adidas PHK 2.500 Pekerja
Arahan ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) akibat pandemi virus corona. Meski demikian, protokol kesehatan tetapi dijalankan selama masa beraktivitas di luar rumah.
&quot;Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,&quot; kata Doni di Jakarta, Senin 11 Mei 2020.
Baca Juga: Airbnb PHK 1.900 Karyawan akibat Virus Corona
Doni menjelaskan, warga usia 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok rentan yang mudah terpapar Covid-19. Berdasarkan data yang ada, tingkat kematian kelompok ini hanya 15%
Kelompok muda di bawah 45% secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, belum tentu sakit karena tidak ada gejala. Justru kematian tertinggi ada diangka 45% yang datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas.Sedangkan di kelompok usia 46-59 tahun yang memang historinya  memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan  jantung.
Dengan demikian, kelompok yang non-rentan diberikan kelonggaran oleh pemerintah untuk kembali beraktivitas di luar rumah.
&quot;Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK,&quot; kata dia.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pemerintah kembali melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dampak pandemi virus corona atau Covid-19. Setelah moda transportasi yang boleh dioperasikan, kini warga yang berusia di bawah 45 tahun boleh kembali beraktivitas atau bekerja.
Baca Juga: Tutup Pabrik di Tangerang, Produsen Sepatu Adidas PHK 2.500 Pekerja
Arahan ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) akibat pandemi virus corona. Meski demikian, protokol kesehatan tetapi dijalankan selama masa beraktivitas di luar rumah.
&quot;Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,&quot; kata Doni di Jakarta, Senin 11 Mei 2020.
Baca Juga: Airbnb PHK 1.900 Karyawan akibat Virus Corona
Doni menjelaskan, warga usia 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok rentan yang mudah terpapar Covid-19. Berdasarkan data yang ada, tingkat kematian kelompok ini hanya 15%
Kelompok muda di bawah 45% secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, belum tentu sakit karena tidak ada gejala. Justru kematian tertinggi ada diangka 45% yang datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas.Sedangkan di kelompok usia 46-59 tahun yang memang historinya  memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan  jantung.
Dengan demikian, kelompok yang non-rentan diberikan kelonggaran oleh pemerintah untuk kembali beraktivitas di luar rumah.
&quot;Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
