<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Tak Bayar THR, Pengusaha Bisa Kehilangan Izin Usaha</title><description>Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sektor swasta akhirnya menemui titik terang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212664/tak-bayar-thr-pengusaha-bisa-kehilangan-izin-usaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212664/tak-bayar-thr-pengusaha-bisa-kehilangan-izin-usaha"/><item><title>   Tak Bayar THR, Pengusaha Bisa Kehilangan Izin Usaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212664/tak-bayar-thr-pengusaha-bisa-kehilangan-izin-usaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212664/tak-bayar-thr-pengusaha-bisa-kehilangan-izin-usaha</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 08:54 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212664/tak-bayar-thr-pengusaha-bisa-kehilangan-izin-usaha-9kapN6Wafg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212664/tak-bayar-thr-pengusaha-bisa-kehilangan-izin-usaha-9kapN6Wafg.jpg</image><title>THR (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sektor swasta akhirnya menemui titik terang. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.
Baca Juga: Ingat, Telat Bayar THR Pengusaha Didenda 5%
THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

&quot;THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,&quot; kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR. Meski boleh dicicil pembayaran THR, Menaker mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.

Lalu apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR?

&quot;Pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,&quot; kata Menaker.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara pengusaha yang telat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda 5%.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan  pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap  membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya  diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.


&quot;Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi  dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad  baik untuk mencapai kesepakatan,&quot; kata Menaker.</description><content:encoded>JAKARTA - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sektor swasta akhirnya menemui titik terang. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.
Baca Juga: Ingat, Telat Bayar THR Pengusaha Didenda 5%
THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

&quot;THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,&quot; kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR. Meski boleh dicicil pembayaran THR, Menaker mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.

Lalu apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR?

&quot;Pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,&quot; kata Menaker.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara pengusaha yang telat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda 5%.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan  pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap  membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya  diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.


&quot;Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi  dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad  baik untuk mencapai kesepakatan,&quot; kata Menaker.</content:encoded></item></channel></rss>
