<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Lengkap Sanksi bagi Pengusaha Nekat Langgar PSBB, Awas Denda hingga Rp50 Juta</title><description>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212708/daftar-lengkap-sanksi-bagi-pengusaha-nekat-langgar-psbb-awas-denda-hingga-rp50-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212708/daftar-lengkap-sanksi-bagi-pengusaha-nekat-langgar-psbb-awas-denda-hingga-rp50-juta"/><item><title>Daftar Lengkap Sanksi bagi Pengusaha Nekat Langgar PSBB, Awas Denda hingga Rp50 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212708/daftar-lengkap-sanksi-bagi-pengusaha-nekat-langgar-psbb-awas-denda-hingga-rp50-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212708/daftar-lengkap-sanksi-bagi-pengusaha-nekat-langgar-psbb-awas-denda-hingga-rp50-juta</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 10:11 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212708/daftar-lengkap-sanksi-bagi-pengusaha-nekat-langgar-psbb-awas-denda-hingga-rp50-juta-p4L2svkqKp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sanksi Pelanggar PSBB (Foto: Ilustrasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212708/daftar-lengkap-sanksi-bagi-pengusaha-nekat-langgar-psbb-awas-denda-hingga-rp50-juta-p4L2svkqKp.jpg</image><title>Sanksi Pelanggar PSBB (Foto: Ilustrasi Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Sanksi yang diberi bagi pelanggar PSBB tak main-main, mulai dari denda paling sedikit Rp100.000 hingga paling besar Rp50 juta serta penyegelan. Pergub Nomor 41 Tahun 2020 berisi 19 pasal dan diundangkan pada 30 April 2020.

&quot;Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta,&quot; demikian bunyi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 pasal 2.
Baca Juga: Melanggar PSBB, Pemotor Akan Disuruh Bersihkan Fasilitas Umum dan Denda Rp250 Ribu
Dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diatur berbagai aturan, salah satunya soal perusahaan yang melanggar PSBB akan dikenakan sanksi hingga Rp50 juta. Berikut rangkumannya seperti dikutip Okezone dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 2. Dalam hal tempat kerja/ kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID- 19), pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Baca Juga: Perusahaan Tetap Beraktivitas saat PSBB Jakarta Akan Disegel hingga Didenda Rp50 Juta
Sementara dalam Pasal 6 ayat 1, setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja; dan

b. Denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.
Sementara dalam Pasal 7 ayat 1. Setiap penanggung jawab  restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan  PSBB tidak melaksanakan kewajiban:

a. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take  away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas  telepon/layanan antar; dan

b. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta

Kemudian, sanksi juga akan dikenakan kepada penanggung jawab hotel yang melanggar PSBB. Hal ini tertuang dalam Pasal 8.

Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban:

a. Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel; dan

b. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa  penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp25 juta  dan paling banyak Rp50 juta
Tidak hanya pengusaha hotel, sanksi akan dikenakan bagi perusahaan   konstruksi yang melanggar PSBB. Hal ini tertuang dalam Pasal 9.

Setiap pimpinan tempat kerja pada kegiatan konstruksi yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek   dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019   (COVID-19), dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta

b. Jika masih melakukan pelanggaran dikenakan tindakan penghentian   sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek.

Sanksi juga akan diberikan kepada pelaku usaha atau badan hukum   pemilik kendaraan bermotor umum angkuran orang dan atau barang yang   melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50%, tidak menggunakan masker   dan melanggar pembatasan jam operasional juga dikenakan sanksi. Hal  ini  tertuang dalam Pasal 15.

Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan   Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan   jumlah orang maksimal 50%, tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah   Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap   angkutan orang dikenakan sanksi berupa:

a. Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp500.000

b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau

c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara, bagi masyarakat yang melintas di kawasan Jakarta, tapi   tidak mengenakan masker siap-siap dikenakan hukuman sosial hingga   didenda dari Rp100.000 hingga Rp250.000. Hal ini tercantum dalam Pasal   4.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Sanksi yang diberi bagi pelanggar PSBB tak main-main, mulai dari denda paling sedikit Rp100.000 hingga paling besar Rp50 juta serta penyegelan. Pergub Nomor 41 Tahun 2020 berisi 19 pasal dan diundangkan pada 30 April 2020.

&quot;Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta,&quot; demikian bunyi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 pasal 2.
Baca Juga: Melanggar PSBB, Pemotor Akan Disuruh Bersihkan Fasilitas Umum dan Denda Rp250 Ribu
Dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diatur berbagai aturan, salah satunya soal perusahaan yang melanggar PSBB akan dikenakan sanksi hingga Rp50 juta. Berikut rangkumannya seperti dikutip Okezone dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 2. Dalam hal tempat kerja/ kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID- 19), pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Baca Juga: Perusahaan Tetap Beraktivitas saat PSBB Jakarta Akan Disegel hingga Didenda Rp50 Juta
Sementara dalam Pasal 6 ayat 1, setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja; dan

b. Denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.
Sementara dalam Pasal 7 ayat 1. Setiap penanggung jawab  restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan  PSBB tidak melaksanakan kewajiban:

a. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take  away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas  telepon/layanan antar; dan

b. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta

Kemudian, sanksi juga akan dikenakan kepada penanggung jawab hotel yang melanggar PSBB. Hal ini tertuang dalam Pasal 8.

Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban:

a. Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel; dan

b. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa  penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp25 juta  dan paling banyak Rp50 juta
Tidak hanya pengusaha hotel, sanksi akan dikenakan bagi perusahaan   konstruksi yang melanggar PSBB. Hal ini tertuang dalam Pasal 9.

Setiap pimpinan tempat kerja pada kegiatan konstruksi yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek   dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019   (COVID-19), dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta

b. Jika masih melakukan pelanggaran dikenakan tindakan penghentian   sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek.

Sanksi juga akan diberikan kepada pelaku usaha atau badan hukum   pemilik kendaraan bermotor umum angkuran orang dan atau barang yang   melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50%, tidak menggunakan masker   dan melanggar pembatasan jam operasional juga dikenakan sanksi. Hal  ini  tertuang dalam Pasal 15.

Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan   Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan   jumlah orang maksimal 50%, tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah   Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap   angkutan orang dikenakan sanksi berupa:

a. Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp500.000

b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau

c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara, bagi masyarakat yang melintas di kawasan Jakarta, tapi   tidak mengenakan masker siap-siap dikenakan hukuman sosial hingga   didenda dari Rp100.000 hingga Rp250.000. Hal ini tercantum dalam Pasal   4.</content:encoded></item></channel></rss>
